JAKARTA, POJOKSATU.id - Guru honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) diminta menunggu proses pencairan yang kini memasuki tahap akhir.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan pembayaran dapat menjangkau guru penerima secara bertahap paling lambat pekan depan.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Prof. Nunuk Suryani, mengungkapkan bahwa sebagian guru sudah menerima tunjangan tersebut.
Sementara itu, pembayaran bagi penerima lainnya masih diproses.
"Alhamdulillah, ada sebagian guru sudah menerima TPG-nya," kata Nunuk yang dikutip Minggu (18/10/2026).
Menurut Nunuk, dokumen administrasi berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) telah selesai diproses.
Tahapan berikutnya adalah menunggu penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Maksimal minggu depan. Semua SPP dan SPM selesai. Tinggal antrean SP2D di KPPN," jelasnya.
Kemendikdasmen juga telah berkoordinasi dengan KPPN untuk mempercepat proses penerbitan SP2D agar dana tunjangan dapat segera diterima guru yang memenuhi persyaratan.
PGRI Soroti Kepastian Hak Guru Honorer
Di tengah proses pencairan tersebut, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) sebelumnya mendesak pemerintah segera menuntaskan pembayaran TPG bagi guru non-ASN yang telah memenuhi persyaratan.
Wakil Sekjen PB PGRI, Wijaya Winarja, menyebut para guru telah menunggu pencairan sejak Juli 2026.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran tidak semestinya terus berlangsung ketika guru sudah memenuhi kewajiban dan persyaratan administrasi.
PGRI menegaskan bahwa TPG bukan bantuan sosial maupun hadiah dari pemerintah, melainkan hak profesional guru yang harus dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi," ujar Wijaya pada Senin (12/10/2026) lalu.
PGRI memahami bahwa verifikasi dan validasi data penerima masih berjalan.
Karena itu, guru dan operator sekolah diminta memastikan data dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai agar penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diproses.
Namun, PGRI mengingatkan agar persoalan administrasi tidak menjadi alasan keterlambatan berkepanjangan.
Pemerintah dinilai perlu memastikan sistem pendataan berjalan akurat, transparan, dan terintegrasi.
"Pemerintah jangan persulit. Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG," tegas Wijaya.
Persoalan Anggaran Juga Jadi Perhatian
Selain administrasi, PGRI menyoroti kebutuhan anggaran yang masih memerlukan koordinasi antara Kemendikdasmen dan Kementerian Keuangan.
Organisasi tersebut mengapresiasi upaya koordinasi antarkementerian, tetapi meminta langkah tersebut segera menghasilkan kepastian pembayaran.
Wijaya menilai guru yang datanya telah dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan tidak seharusnya terus menunggu tanpa informasi yang jelas mengenai waktu pencairan.
Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan TPG berdampak pada kesejahteraan guru honorer, terutama mereka yang mengandalkan tunjangan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Di sisi lain, guru tetap dituntut meningkatkan kompetensi, beradaptasi dengan transformasi digital, serta menjalankan pembelajaran berkualitas dan berbagai kewajiban administrasi.
PGRI pun meminta pemerintah menunjukkan tanggung jawab dalam memenuhi hak guru non-ASN, terlebih bagi mereka yang tidak lagi memperoleh honorarium dari alokasi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
Dengan proses SPP dan SPM yang disebut telah selesai serta percepatan penerbitan SP2D yang sedang diupayakan, pencairan TPG diharapkan segera menjangkau lebih banyak guru.
Meski demikian, guru yang belum menerima dana masih perlu menunggu hingga proses penyaluran selesai.








