POJOKSATU.id - Keterlambatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih dikeluhkan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyebut tunggakan pembayaran mencapai tiga bulan, sedangkan Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) melaporkan banyak guru belum menerima tunjangan hingga empat bulan.

DPR mendesak pemerintah segera membayarkan hak guru.

Sementara itu, PGRI meminta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan kepastian penyelesaian tunggakan.

DPR Desak Tunggakan TPG Segera Dibayar

Lalu Hadrian Irfani mengatakan Komisi X DPR RI menerima banyak keluhan guru dari berbagai daerah terkait keterlambatan pencairan tunjangan profesi.

Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan kendala birokrasi di Kemenkeu.

Ia menyebut Kemendikdasmen telah mengirimkan permohonan pencairan anggaran sejak lama.

"Sampai dengan hari ini, tunjangan profesi dan sertifikasinya belum terbayarkan. Padahal surat permohonan dari Kemendikdasmen sudah masuk sejak lama, bahkan saat Menkeu yang lama," ujar Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).

Ia meminta Menteri Keuangan yang baru segera memeriksa berkas permohonan tersebut. Lalu juga menyatakan anggaran tunjangan guru telah disetujui DPR dan dialokasikan setiap tahun.

"Kalau memang birokrasinya terlalu jelimet, ya tolong potong birokrasi ini. Jangan sampai guru-guru kita dikorbankan. Untuk apa ditahan? Anggarannya sudah ada dan ini hak mereka," tegasnya.

Lalu mendesak pemerintah menyelesaikan pembayaran paling lambat satu minggu setelah pernyataannya disampaikan. Namun, tenggat tersebut merupakan desakan DPR, bukan jadwal pencairan resmi pemerintah.

PGRI Sebut TPG Guru Non-ASN Menunggak hingga Empat Bulan

Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya Winarja, dalam keterangannya pada 13 Oktober 2026, menyebut masih banyak guru non-ASN yang belum menerima TPG hingga empat bulan.

Menurut Wijaya, tunjangan profesi merupakan hak guru yang harus dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Negara tidak boleh menuntut profesionalisme guru secara maksimal, tetapi membiarkan pemenuhan hak profesional mereka terhambat oleh panjangnya proses birokrasi. PB PGRI memahami bahwa proses verifikasi dan validasi (verval) data penerima TPG masih terus berlangsung," kata Wijaya.

PGRI meminta Kemendikdasmen mempercepat verifikasi dan validasi data serta penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang memenuhi persyaratan.

Wijaya juga menekankan pentingnya pembenahan sistem pendataan agar lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

"Pemerintah harus memastikan sistem pendataan bekerja secara akurat, transparan, terintegrasi, dan tidak membebankan seluruh persoalan administratif kepada guru maupun operator sekolah. Sederhanakan proses validasi, penerbitan SKTP dan pencairan TPG," ujarnya.

PGRI Desak Kepastian Anggaran dan Pembayaran

Wijaya menyampaikan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikdasmen terus berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran belanja tambahan.

PGRI mengapresiasi koordinasi tersebut, tetapi meminta agar upaya antarkementerian menghasilkan keputusan dan kepastian waktu pembayaran.

"PB PGRI mengapresiasi upaya koordinasi tersebut. Namun, koordinasi antarkementerian harus menghasilkan keputusan konkret, bukan sekadar penjelasan administratif yang terus berulang tanpa kepastian waktu," katanya.

PGRI menyampaikan enam tuntutan untuk mempercepat penyelesaian tunggakan TPG, yaitu:

  1. Menuntaskan verifikasi dan validasi data penerima bersama dinas pendidikan.

  2. Mempercepat penerbitan SKTP bagi guru yang memenuhi persyaratan.

  3. Memastikan koordinasi Kemendikdasmen dan Kemenkeu untuk menyelesaikan kebutuhan anggaran tambahan.

  4. Membuka informasi perkembangan verifikasi, penerbitan SKTP, status anggaran, dan pembayaran.

  5. Memastikan hak guru tidak hilang akibat keterlambatan penyaluran.

  6. Membangun sistem pembayaran yang pasti, terukur, transparan, dan akuntabel.

Wijaya mengingatkan pemerintah agar tidak membebankan dampak lambatnya koordinasi kepada guru.

"Jangan jadikan guru sebagai korban dari lambatnya koordinasi antarlembaga.

Guru telah menjalankan tugasnya mendidik anak bangsa. Kini pemerintah harus menjalankan kewajibannya memenuhi hak guru. Kesejahteraan guru bukan janji yang terus ditunda, melainkan kewajiban negara yang harus ditunaikan," pungkasnya.

Guru Diminta Memeriksa Status Pencairan TPG

Bagi guru non-ASN, TPG menjadi salah satu penopang kebutuhan keluarga sekaligus bentuk penghargaan atas profesionalitas. Keterlambatan pembayaran dapat menambah tekanan ekonomi.

Wijaya secara khusus mengingatkan guru agar tidak terjerat pinjaman daring atau pinjaman online untuk menutup kebutuhan hidup akibat tunjangan yang belum dibayarkan.

Guru yang belum menerima TPG dapat memeriksa status data kepegawaian dan pembelajaran, kelengkapan persyaratan, serta status penerbitan SKTP melalui kanal resmi yang digunakan satuan pendidikan dan dinas terkait.

Guru juga dapat berkoordinasi dengan operator sekolah atau dinas pendidikan untuk mengetahui apakah keterlambatan berkaitan dengan masalah data, penerbitan SKTP, atau proses anggaran. Jika seluruh persyaratan telah terpenuhi, guru dapat meminta penjelasan mengenai status pembayaran. ***