POJOKSATU.id - Para guru penerima Tunjangan Profesi (TPG) kini mulai menaruh harapan besar.
Menjelang pertengahan September 2025, sejumlah tanda pencairan TPG Triwulan III (Juli–September) mulai terlihat.
Berbagai surat edaran dan permintaan berkas dari pemerintah daerah mengindikasikan bahwa proses penyaluran sedang dipersiapkan.
Salah satunya terlihat di Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Deadline 10 September! Honorer Lolos Seleksi PPPK Segera Masuki Tahap Pengangkatan
Dalam surat resmi, dinas pendidikan setempat meminta kepala sekolah SMA/SMK/SLB untuk menginformasikan kepada guru penerima TPG, baik ASN maupun non-ASN, agar segera menyiapkan kelengkapan berkas pencairan.
Sesuai Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Panduan Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan guru ASN, penyaluran TPG Triwulan III memang dijadwalkan pada bulan September.
Namun, proses transfer dana ke rekening guru biasanya dilakukan pada awal Oktober, setelah semua tahapan administrasi rampung.
Sementara itu, Persesjen Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 menegaskan, untuk guru non-ASN, skema pencairan berlaku sebagai berikut:
Baca Juga: Server Down, Ini Daftar LPTK yang Umumkan Mandiri Kelulusan PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 1
Triwulan I: Data paling lambat 30 Maret, pembayaran mulai April.
Triwulan II: Data paling lambat 30 Juni, pembayaran mulai Juli.
Triwulan III: Data paling lambat 30 September, pembayaran mulai Oktober.
Triwulan IV: Data paling lambat 30 Oktober, pembayaran mulai November.
Kementerian Keuangan bersama Kemendikdasmen menyiapkan mekanisme penyaluran bertahap untuk menjamin ketepatan data dan kelancaran distribusi dana.
Alurnya sebagai berikut:
1. Guru ASN daerah
Wajib memperbarui data di Dapodik, termasuk golongan, masa kerja, beban mengajar, dan status NUPTK.
2. Dinas Pendidikan & Kemendikdasmen
Melakukan verifikasi data. Selanjutnya, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) memvalidasi berdasarkan juknis.
3. Persetujuan Dinas Pendidikan
Setelah validasi selesai, dinas memberikan persetujuan data guru penerima.
Baca Juga: Forum Intelektual Muda Desak Koreksi Tunjangan DPRD Kota Bekasi
4. Kemendikdasmen
Menetapkan daftar penerima TPG dan mengirimkan surat rekomendasi ke Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK).
5. Ditjen Perimbangan Keuangan
Memverifikasi nilai penyaluran per provinsi/kabupaten/kota, lalu menerbitkan nota rekomendasi ke Ditjen Perbendaharaan.
6. Ditjen Perbendaharaan (KPPN di daerah)
Menerbitkan SPP dan SP2D untuk transfer langsung ke rekening masing-masing guru penerima TPG.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan
Selain itu, guru juga bisa memantau perkembangan lewat laman Info GTK.
Saat ini, sistem Info GTK dilaporkan sedang dalam perbaikan.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan TPG Triwulan III akan berlangsung pada awal hingga pertengahan Oktober 2025.
Namun, guru diimbau memastikan data mereka di Dapodik sudah valid agar tidak terhambat proses pencairan.
Dengan adanya tanda-tanda ini, para guru kini tinggal menunggu saat dana TPG masuk ke rekening, sembari memastikan semua kelengkapan administrasi terpenuhi.
***



