JAKARTA, POJOKSATU.id - Wacana penghentian kenaikan kelas secara otomatis bagi siswa mulai 2027 turut menjadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag).

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut di madrasah masih menunggu hasil pembahasan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan rencana yang digagas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) itu masih berada dalam tahap kajian.

Karena itu, belum ada keputusan final mengenai pelaksanaannya, termasuk bagi peserta didik di lingkungan madrasah.

Amien menyebut, pembahasan kebijakan strategis tersebut nantinya akan melibatkan Kemenag dan Kemendikdasmen melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Pertama, itu masih kajian, ya. Jadi masih kajian, masih terlalu dini saya ingin mengomentari,” ujar Amien dikutip Rabu (14/10/2026).

Dijelaskan Amien hasil kajian dari tim pakar akan menjadi salah satu bahan pembahasan bersama sebelum pemerintah menentukan arah kebijakan.

Kemenag juga membuka kemungkinan untuk melakukan kajian lanjutan agar penerapannya dapat diselaraskan dengan kebijakan pendidikan nasional.

Menurut Amien, koordinasi lintas kementerian diperlukan mengingat kebijakan mengenai kenaikan kelas berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan secara lebih luas.

Kemenag Mengacu pada UU Sisdiknas

Ditegaskan Amien, penyelenggaraan pendidikan di madrasah selama ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Oleh sebab itu, kebijakan pendidikan Islam dalam sejumlah aspek juga diselaraskan dengan ketentuan yang berlaku di Kemendikdasmen.

Keselarasan tersebut mencakup penerapan standar kompetensi peserta didik hingga pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Berbagai kebijakan itu dijalankan dengan mengacu pada regulasi yang sama beserta aturan turunannya.

“Yang namanya madrasah ini taat asas dengan Undang-Undang 20/2003 tentang Sisdiknas yang tentu saja dalam banyak hal kebijakan ini mengacu pada kebijakan yang sama-sama kita ikuti dari Dikdasmen,” jelasnya.

Meski demikian, Amien belum memastikan apakah mekanisme baru kenaikan kelas akan diterapkan secara bersamaan di sekolah umum dan madrasah.

Keputusan tersebut masih menunggu proses kajian dan koordinasi antarkementerian.

Kemendikdasmen Siapkan Penguatan Aturan

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikdasmen, Toni Toharudin, menyampaikan bahwa pemerintah tengah merancang penguatan mekanisme kenaikan kelas.

Melalui rencana ini, siswa tidak lagi secara otomatis naik ke tingkat berikutnya tanpa mempertimbangkan ketentuan yang nantinya ditetapkan.

Pemerintah menargetkan pembahasan dan persiapan kebijakan tersebut selesai pada 2027.

Namun, proses perumusannya tetap mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan satuan pendidikan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan belajar mengajar.

Toni mengatakan Kemendikdasmen akan melibatkan pemangku kepentingan dalam pembahasan kebijakan tersebut.

Masukan dari sekolah, guru, siswa, dan orang tua diperlukan agar aturan yang dirancang dapat dipersiapkan dengan baik sebelum diterapkan.

“Dalam prosesnya, kami terus membuka ruang dialog dengan para pemangku kepentingan serta memperhitungkan kesiapan sekolah, guru, murid, dan orang tua,” kata Toni.

Dengan demikian, rencana perubahan mekanisme kenaikan kelas masih memerlukan proses pematangan.

Adapun penerapannya di madrasah belum diputuskan dan akan bergantung pada hasil kajian serta koordinasi pemerintah terkait.