MALANG, POJOKSATU.id - Rencana penerapan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028 perlu diiringi evaluasi menyeluruh terhadap proses pembelajaran.

Sekolah tidak cukup hanya memberikan konsekuensi akademik, tetapi juga harus mengidentifikasi penyebab siswa mengalami kesulitan belajar.

Dosen Fakultas Pendidikan Sains dan Humaniora (FPSH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Erna Yayuk, menilai keberhasilan pendidikan tidak semestinya diukur hanya dari status kenaikan kelas atau nilai rapor.

Hal yang lebih penting adalah sejauh mana siswa mampu menguasai kompetensi yang ditargetkan.

“Status kenaikan kelas atau nilai rapor tidak serta-merta menjadi indikator mutu pendidikan,” kata Erna, Kamis (15/10/2026).

Menurutnya, kebijakan pengetatan kenaikan kelas perlu mempertimbangkan kesiapan sekolah dalam memberikan dukungan pembelajaran sesuai kebutuhan setiap siswa.

Nilai rendah tidak selalu menunjukkan bahwa seorang siswa malas belajar atau tidak berusaha memahami materi.

Faktor ekonomi keluarga, lingkungan rumah, minimnya pendampingan orang tua, hingga metode pembelajaran yang kurang sesuai dapat memengaruhi kemampuan siswa dalam mengikuti pelajaran.

Sekolah Perlu Identifikasi Penyebab Kesulitan Belajar

Erna menekankan pentingnya evaluasi sebelum sekolah memutuskan seorang siswa harus mengulang kelas.

Evaluasi tersebut mencakup kesesuaian metode mengajar, pelaksanaan asesmen diagnostik, serta efektivitas program remedial.

Sekolah juga perlu membedakan siswa yang kurang berupaya dalam belajar dengan siswa yang menghadapi hambatan dalam memahami materi.

Perbedaan kondisi tersebut membutuhkan pendekatan penanganan yang tidak selalu sama.

Ia mendorong sekolah menyiapkan intervensi yang terarah, mulai dari pemetaan kesulitan belajar, penyusunan strategi pembelajaran yang sesuai, pendampingan secara terjadwal, hingga evaluasi perkembangan siswa.

Keterlibatan orang tua juga dinilai penting agar proses pendampingan tidak hanya berlangsung di sekolah.

Selain itu, kondisi psikologis siswa harus menjadi perhatian. Keputusan tinggal kelas tanpa pendampingan yang memadai berisiko menurunkan kepercayaan diri, menimbulkan stigma, bahkan meningkatkan risiko putus sekolah.

“Saya lebih memilih pendekatan standar tinggi, dukungan kuat, dan konsekuensi yang adil daripada sekadar ancaman tinggal kelas,” ujarnya.

Mendikdasmen Siapkan Aturan Tidak Otomatis Naik Kelas

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti memastikan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas direncanakan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028.

Pemerintah saat ini masih menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis sebagai pedoman penerapan kebijakan di sekolah.

Rencana tersebut juga telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.

“Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan,” kata Mu'ti, dikutip dari Antara, Senin (19/10/2026).

Mu'ti menjelaskan, mekanisme kenaikan kelas nantinya tidak hanya mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran dan capaian akademik, tetapi juga perkembangan karakter siswa.

Ia menyebut kebijakan tersebut berangkat dari keluhan sejumlah guru mengenai mekanisme kenaikan kelas yang dinilai belum cukup mendorong kesungguhan siswa dalam belajar.

Melalui aturan baru ini, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi meningkatkan penguasaan materi, mengembangkan karakter, serta memiliki kesiapan menghadapi tantangan masa depan.

Wacana tersebut sebelumnya mengemuka dalam Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Bali, pada awal Oktober.

Mu'ti saat itu menyampaikan bahwa penerapan kebijakan perlu didasarkan pada kajian akademik bersama para ahli.

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan pelaksanaan mengenai penjurusan siswa yang telah memperoleh persetujuan Presiden.

Kriteria Penilaian dan Kesiapan Guru Jadi Perhatian

Di tengah rencana perubahan kebijakan, Erna menilai pemerintah perlu memastikan kesiapan guru dan sekolah sebelum aturan diterapkan secara luas.

Kejelasan kriteria penilaian, ketersediaan program pendampingan, serta mekanisme pengawasan diperlukan agar keputusan kenaikan kelas tidak merugikan siswa yang membutuhkan bantuan belajar.

Menurutnya, standar kompetensi tetap perlu diterapkan, tetapi harus disertai dukungan yang memadai dan mempertimbangkan keragaman kondisi sekolah maupun kebutuhan peserta didik.

Dengan pendekatan tersebut, kebijakan tidak otomatis naik kelas diharapkan tidak berhenti pada pemberian sanksi akademik, melainkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki kualitas pembelajaran.

“Ukuran keberhasilan pendidikan bukan jumlah siswa yang naik kelas, tapi berapa banyak siswa yang akhirnya benar-benar belajar, berkembang, dan menguasai kompetensi yang dibutuhkan,” ujar Erna.