POJOKSATU.id - Kebijakan kenaikan kelas peserta didik tidak lagi direncanakan berlangsung secara otomatis. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menargetkan kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, pemerintah masih mengkaji kebijakan tersebut sekaligus menyiapkan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai pedoman pelaksanaannya.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," kata Abdul Mu’ti saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu.
Rencana tersebut, menurut Abdul Mu’ti, telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan mendapat persetujuan.
Kenaikan Kelas Tak Hanya Berdasarkan Nilai Akademik
Dalam mekanisme yang tengah disiapkan, penentuan kenaikan kelas tidak hanya mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran dan capaian akademik.
Perkembangan karakter peserta didik juga akan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan. Dengan demikian, penilaian diharapkan dapat menggambarkan perkembangan siswa secara lebih menyeluruh.
Kemendikdasmen kini menyusun rancangan peraturan menteri beserta petunjuk teknis untuk menjadi acuan bagi sekolah dan guru.
Namun, hingga aturan resmi diterbitkan, rincian mengenai kriteria kenaikan kelas, mekanisme penilaian, serta kondisi yang memungkinkan siswa tidak naik kelas belum dijelaskan secara lengkap.
Mengapa Kebijakan Tidak Naik Kelas Otomatis Disiapkan?
Abdul Mu’ti menjelaskan, rencana kebijakan ini antara lain dilatarbelakangi keluhan sejumlah guru mengenai mekanisme kenaikan kelas yang berlaku selama ini.
Di sisi lain, capaian akademik peserta didik dinilai masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pemerintah ingin mendorong pendekatan yang dapat memperkuat motivasi belajar sekaligus mempersiapkan siswa menghadapi tantangan masa depan.
"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan membuat proses kenaikan kelas lebih memperhatikan kesiapan belajar siswa, bukan sekadar mengikuti pergantian tahun ajaran.
Kebijakan Masih Menunggu Aturan Pelaksanaan
Meski telah mendapat persetujuan Presiden, kebijakan tidak naik kelas otomatis belum dapat diperlakukan sebagai aturan yang berlaku saat ini.
Pemerintah masih perlu menyelesaikan penyusunan regulasi dan petunjuk teknis sebelum penerapan yang direncanakan pada tahun ajaran 2027/2028.
Sekolah dan guru nantinya akan mengacu pada aturan tersebut untuk melaksanakan mekanisme penilaian dan menentukan kenaikan kelas peserta didik.
Abdul Mu’ti juga menyebut kebijakan mengenai penjurusan peserta didik telah mendapat persetujuan Presiden dan sedang disiapkan aturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu ketentuan resmi untuk mengetahui bagaimana kebijakan kenaikan kelas dan penjurusan akan diterapkan di sekolah.
Rencana ini menjadi perhatian bagi orang tua, siswa, dan guru. Sebab, perubahan mekanisme kenaikan kelas bukan hanya berkaitan dengan hasil belajar, tetapi juga menyangkut cara sekolah menilai perkembangan dan kesiapan setiap peserta didik. ***




