POJOKSATU.id - Kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi PPPK Paruh Waktu akhirnya mulai terang.

Sebelumnya muncul keraguan di kalangan PPPK Paruh Waktu soal hak keuangan mereka.

Namun pemerintah memastikan bahwa PPPK Paruh Waktu tetap berhak menerima THR Lebaran, dengan besaran dan mekanisme tertentu.

Baca Juga: UPDATE! Pencairan Gaji Pertama PPPK Paruh Waktu Nganjuk, Ini Kata BPKAD

Isu ini menjadi perhatian luas karena 2026 merupakan tahun awal penerapan skema PPPK Paruh Waktu secara masif.

Banyak pegawai mempertanyakan, apakah status paruh waktu memengaruhi hak THR dan kapan pencairannya dilakukan.


PPPK Paruh Waktu Dipastikan Dapat THR Lebaran 2026

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki hak keuangan, salah satunya THR.

Baca Juga: BKN Buka Suara Soal Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Rendah Dari Honorer

Ketentuan ini mengacu pada regulasi pemerintah terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, yang mencakup PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.

Dengan penegasan tersebut, PPPK Paruh Waktu tidak perlu lagi khawatir kehilangan hak THR meski bekerja dengan skema paruh waktu.


Besaran THR PPPK Paruh Waktu 2026

Besaran THR PPPK Paruh Waktu tidak disamaratakan, melainkan dihitung secara proporsional.

Baca Juga: SIMAK! Solusi Gaji PPPK Paruh Waktu Diungkap BKN, Harusnya Pemda Tidak Keberatan

Artinya, THR yang diterima menyesuaikan dengan komponen penghasilan yang diterima PPPK Paruh Waktu setiap bulan.

Secara umum, besaran THR PPPK Paruh Waktu meliputi:

1. Gaji pokok sesuai jam kerja atau beban kerja paruh waktu

2. Tunjangan yang melekat dan rutin diterima

3. Tidak termasuk tunjangan kinerja tambahan yang bersifat insidental

Untuk PPPK Paruh Waktu, nilai THR biasanya setara dengan satu bulan penghasilan yang diterima pada bulan sebelumnya.

Baca Juga: WAJIB untuk Pelamar! Contoh Surat Pernyataan 16 Poin PPPK KemenHAM 2026

Jika gaji PPPK Paruh Waktu berada di bawah standar ASN penuh waktu, maka THR juga menyesuaikan nilai tersebut.


Contoh Perhitungan THR PPPK Paruh Waktu

Sebagai gambaran, jika seorang PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan Rp2.000.000 per bulan, maka THR Lebaran 2026 yang diterima berada di kisaran Rp2.000.000.

Namun, jika penghasilan bulanannya Rp1.500.000, maka THR yang dibayarkan juga mengikuti nominal tersebut.

Baca Juga: Sedikit Lebih Lega, Ternyata Sigini Gaji PPPK Paruh Waktu Tendik , Lebih Tinggi dari Honorer, Ini Penjelasannya

Besaran ini bisa berbeda antar daerah, tergantung kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan anggaran masing-masing.


Jadwal Pencairan THR Lebaran 2026

Mengacu pada pola pembayaran THR ASN tahun-tahun sebelumnya, THR Lebaran 2026 diperkirakan cair paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan perkiraan Idul Fitri 1447 H jatuh pada akhir Maret 2026, maka jadwal pencairan THR diprediksi sebagai berikut:

Baca Juga: Gus Yahya dan Gus Yaqut: Rekam Jejak Dua Saudara yang Mewarnai NU, Politik, dan Kontroversi

- Paling awal: Awal Maret 2026

- Paling lambat: Pertengahan Maret 2026

Namun, jadwal pasti pencairan THR PPPK Paruh Waktu tetap bergantung pada kesiapan administrasi.

Selain itu juga tergantung keputusan masing-masing instansi pusat maupun daerah.


PPPK Paruh Waktu Diminta Pantau Informasi Resmi

Pemerintah mengimbau PPPK Paruh Waktu untuk aktif memantau pengumuman resmi.

Baca Juga: Pemutakhiran KBBI: Ada 3.259 Entri Kata Baru, Total Kosakata Capai 210.595

Seperti dari instansi tempat bekerja, BKD, maupun pemerintah daerah terkait jadwal pencairan THR.

Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau informasi keliru di lapangan.

Dengan kepastian ini, PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menyambut Lebaran 2026 dengan lebih tenang.

Baca Juga: Carter 747

Karena hak THR tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi resmi terkait THR PPPK Paruh Waktu 2026 dipastikan akan terus diperbarui seiring terbitnya kebijakan teknis dari pemerintah pusat.***