JAKARTA, POJOKSATU.id - Wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) belum menjadi kebijakan resmi pemerintah.

Gagasan tersebut muncul sebagai usulan agar koperasi turut berperan dalam penyaluran pembayaran gaji ASN dan dana pensiun.

Informasi ini menjadi perhatian pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta para pensiunan yang ingin mengetahui kemungkinan perubahan mekanisme pembayaran.

Dalam informasi yang dibahas kanal YouTube Guru Abad 21, Senin (12/10/2026) usulan tersebut disebut berawal dari gagasan Menteri Koperasi, Ferry Juliantono.

Namun, belum terdapat keputusan resmi pemerintah ataupun regulasi yang memastikan penerapan mekanisme pembayaran tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi, sebagaimana dikutip dalam pemberitaan Republika yang dibahas dalam video tersebut, menjelaskan belum adanya keputusan mengenai perluasan jalur pembayaran gaji dan dana pensiun ASN melalui Kopdes Merah Putih.

Dengan demikian, rencana tersebut belum dapat dipastikan sebagai kebijakan yang akan segera diterapkan.

Usulan KDMP Jadi Mitra Pembayaran

Usulan Kementerian Koperasi tersebut mengarah pada kemungkinan koperasi menjadi mitra penyaluran pembayaran bagi ASN dan pensiunan.

Selama ini, layanan pembayaran gaji dan dana pensiun melibatkan lembaga yang telah memiliki mekanisme penyaluran, termasuk perbankan dan PT Pos Indonesia.

Keterlibatan koperasi berpotensi menambah pilihan saluran pembayaran apabila pemerintah nantinya menyetujui usulan tersebut.

Meski demikian, sejumlah hal masih membutuhkan kejelasan, mulai dari dasar hukum, mekanisme teknis, hingga cakupan penerima manfaat.

Belum ada kepastian apakah skema tersebut akan berlaku bagi seluruh ASN, hanya kelompok tertentu, atau mencakup pembayaran dana pensiun.

Karena itu, kabar mengenai gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih perlu dipahami sebagai wacana yang masih menunggu keputusan resmi.

PNS, PPPK, dan pensiunan sebaiknya tidak menganggap perubahan mekanisme pembayaran tersebut sudah berlaku sebelum pemerintah mengumumkan kebijakan beserta aturan pelaksanaannya.***