POJOKSATU.id — BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung layanan berobat dan rawat inap, tetapi juga mencakup berbagai tes laboratorium yang dibutuhkan peserta untuk menunjang proses diagnosis dan pengobatan.

Pemeriksaan laboratorium ini diberikan sepanjang memenuhi ketentuan dan indikasi medis dari dokter.

Tes laboratorium yang ditanggung BPJS Kesehatan umumnya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas atau klinik, serta di rumah sakit rujukan yang bekerja sama dengan BPJS.

Baca Juga: Cara Memasarkan Jasa Freelancer Secara Online agar Cepat Dapat Klien

Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi kesehatan pasien sebelum dokter menentukan penanganan lanjutan.

Beberapa pemeriksaan laboratorium dasar yang ditanggung BPJS Kesehatan antara lain pemeriksaan darah lengkap, hemoglobin (Hb), gula darah, kolesterol, asam urat, urine rutin, dan feses rutin.

Tes-tes ini lazim digunakan untuk mendeteksi gangguan kesehatan umum dan menjadi langkah awal penegakan diagnosis.

Baca Juga: Cek Penerima Kartu Lansia Jakarta 2025, Bantuan Rp300 Ribu Cair Setiap Bulan

Selain itu, BPJS Kesehatan juga menanggung tes laboratorium untuk pasien dengan penyakit kronis.

Pemeriksaan tersebut meliputi HbA1c bagi penderita diabetes, fungsi ginjal seperti ureum dan kreatinin, fungsi hati SGOT dan SGPT, elektrolit, serta profil lipid lengkap sesuai kebutuhan medis.

Untuk kasus penyakit infeksi, BPJS Kesehatan menanggung pemeriksaan laboratorium seperti tes tuberkulosis (TB), malaria, demam berdarah, hepatitis, hingga tifoid.

Baca Juga: Panduan Lengkap Guru ASN, Syarat Administrasi dan Beban Kerja agar TPG, THR, dan Gaji ke-13 Dibayar Penuh

Seluruh tes ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter dan tidak bisa diminta atas inisiatif pasien sendiri.

BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan pemeriksaan laboratorium bagi ibu hamil.

Pemeriksaan yang ditanggung meliputi tes kehamilan, golongan darah, hemoglobin, urine, serta skrining anemia dan infeksi tertentu guna memastikan kesehatan ibu dan janin tetap terpantau.

Meski cakupannya cukup luas, tidak semua tes laboratorium ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Lansia Jakarta 2025 Secara Online, Bantuan Rp300 Ribu Cair Tiap Bulan

Pemeriksaan yang bersifat medical check-up umum, tes untuk keperluan kerja atau administrasi, serta tes tanpa rujukan dokter tidak masuk dalam jaminan pembiayaan BPJS.

Agar tes laboratorium dapat ditanggung, peserta wajib memastikan status kepesertaan BPJS aktif, datang ke FKTP sesuai kartu, menjalani pemeriksaan dokter, dan memperoleh rujukan bila dibutuhkan.

Baca Juga: Nilai Bansos Dinilai Tak Realistis Cuman Rp10 Ribu, Gus Ipul Minta Kemenkeu Naikkan Jadup Jadi Rp15 Ribu, Publik Heboh Cuman Beda Dikit!

Selama prosedur tersebut dipatuhi, biaya pemeriksaan laboratorium akan ditanggung sesuai ketentuan yang berlaku.***