POJOKSATU.ID - Banyak honorer yang tidak ada formasinya. Demikian terpantau hingga hari ketiga Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama, Kamis 3 Oktober 2024.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama yang dibuka sejak 1 Oktober lalu, dijadwalkan hingga 20 Oktober mendatang.
Terkait tidak adanya formasi ini, tidak hanya dialami tenaga non-ASN yang masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), honorer K2 pun demikian.
Baca Juga: Sudah Pas Foto, Peserta Seleksi CPNS 2024 Harus Selfie Juga, Begini Kegunaannya
Sontak ini membuat honorer K2 protes. Mereka mempertanyakan skala prioritas yang diumbar pemerintah, yang ternyata tidak berdampak positif.
Honorer K2 yang tidak punya formasi terpaksa belum bisa mendaftar di gelombang pertama.
Ketum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengimbau rekan-rekannya yang tidak ada formasi untuk tenang.
Baca Juga: Sambut HUT ke-28, XL Axiata Gelar Donor Darah Serentak di 5 Kota Sumatera
Mereka diminta tetap mendaftar PPPK 2024 sesuai arahan panitia seleksi nasional calon aparatur sipil negara (Panselnas CASN).
"Terlepas dari persoalan ada formasi atau tidak, tetapi yang wajib adalah membuat akun SSCASN. Kalau tidak ada formasi, maka akan masuk pada gelombang kedua," terang Sahirudin dikutip Pojoksatu.id dari JPNN, Kamis (3/10).
Dia menambahkan pemerintah dan DPR RI sudah sepakat untuk mengangkat 1,7 juta honorer K2 dan non-ASN database BKN. Bagi yang ada formasinya, diangkat PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Spekulasi Kabinet Merebak Jelang Pelantikan, Begini Draf Susunan Kabinet Prabowo Gibran
Sisanya yang tidak dapat formasi diangkat PPPK paruh waktu. Namun, ketika pemda punya kemampuan fiskal, statusnya diangkat penuh waktu tanpa tes.
"Kalau PPPK paruh waktu atau penuh waktu itu berbicara tentang formasi yang tersedia tahun 2024. Bagi daerah yang ada formasi jabatannya sesuai dengan di mana honorer K2 bekerja, maka itu sudah pasti jabatannya honorer K2 sesuai dengan KepmenPANRB No 347 Tahun 2024," jelasnya.
Untuk mengurangi kebimbangan atas ada atau tidaknya formasi PPPK 2024, Sahirudin menyarankan honorer K2 melihat peta jabatan di instansi masing-masing.
Jika ada jabatan yang minus 1 atau minus 2, maka pasti ada kebutuhan.
Kemudian, hitung semuanya, lalu koordinasikan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) atau Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), apakah jabatan yang minus tadi pada saat penginputan jabatan di sistem diceklis atau tidak.
"Kalau terceklis, apakah bupati dari sekian banyak kuota mau menerima PPPK atau hanya sebagian ataupun tidak ada," terangnya.
Koordinator Wilayah PHK2I Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tri Julianto mengingatkan seluruh honorer untuk mendaftar dan wajib tes.
Bila tidak ada formasinya tetap wajib daftar. Jangan sampai malah merugi karena dianggap tidak ikut pendaftaran PPPK 2024.
"Peluang perubahan status di tahun ini bila tidak mendaftar akan ditinggal. Harapan perubahan status akan tidak ada lagi," katanya.
Dia mengingatkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diakui hanya ASN PPPK dan PNS.
Pada pengangkatan PPPK ini ada sistem paruh waktu dan penuh waktu.
Jadi, jangan sampai ketinggalan momentum seleksi PPPK 2024 karena ini kesempatan terakhir untuk honorer mengubah nasibnya menjadi ASN.***
Download aplikasi berita Pojok Satu (https://www.pojoksatu.id/) di Play Store dan App Store (completed) untuk membaca berita lebih mudah, nyaman dan tanpa banyak iklan.




