POJOKSATU.id - Pendaftaran seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) kembali menjadi sorotan di kalangan tenaga pendidik.
Pemerintah melalui Kemendikdasmen resmi membuka PPG Periode 5 Tahun 2025, memberi ruang bagi guru yang belum mengantongi sertifikat pendidik untuk mengikuti proses pemetaan kompetensi dan peningkatan kualifikasi profesi.
Tahapan ini berlangsung cukup panjang, dimulai sejak 19 November hingga 19 Desember 2025, dengan seluruh proses dilakukan secara daring tanpa biaya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari percepatan pemenuhan standar profesi guru, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang menegaskan bahwa pendidik wajib berijazah minimal S1 atau D-IV serta memiliki sertifikat pendidik.
Baca Juga: Jam Kerja Kok Ngopi? 8 ASN Bojonegoro Terjaring Sidak, Begini Proses Penindakannya
Sertifikasi kemudian diatur sebagai syarat legal seorang guru untuk menjalankan tugas mengajar secara profesional.
Program ini juga menjawab kebutuhan nasional, mengingat masih banyak guru yang belum tersertifikasi meski peningkatannya cukup signifikan dalam tiga tahun terakhir.
Data terakhir menunjukkan lebih dari separuh guru di Indonesia telah mengantongi sertifikat pendidik.
Pemerintah menargetkan lompatan lebih besar pada 2025, di mana lebih dari dua juta guru diharapkan telah tersertifikasi.
Baca Juga: Masih Dibuka! Pendaftaran PPPK BGN 2025 Resmi Diperpanjang, Segera Daftar Sebelum Kuota Habis
Target tersebut berlanjut dan diproyeksikan hampir tuntas pada 2029.
Dengan beban tanggung jawab pendidikan yang terus berkembang, PPG menjadi salah satu rute strategis peningkatan kualitas guru, sekaligus penguatan kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial.
Hal baru yang cukup menonjol dalam PPG Periode 5 tahun ini adalah masa studi yang dipangkas menjadi hanya 15 hari.
Pemangkasan durasi ini dianggap sebagai langkah akselerasi, agar lebih banyak guru dapat segera mengikuti proses sertifikasi tanpa mengganggu tugas mengajar di sekolah.
Baca Juga: Tahun 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Menyesuaikan Kenaikan UMP? Begini Aturan dari Kemenpan RB!
Meski lebih singkat, standar evaluasi dan persyaratan kelengkapan dokumen tetap dipertahankan ketat untuk menjaga kualitas lulusan PPG.
Selama masa pendaftaran berlangsung, peserta diwajibkan memperbarui dan memvalidasi data melalui Info GTK, termasuk kesesuaian ijazah yang menjadi salah satu syarat mutlak.
Validasi ijazah memiliki batas waktu hingga 13 Desember, sehingga guru diminta tidak menunda proses agar tidak terlewat.
Data pendaftaran kemudian dihimpun melalui sistem SIMPKB pada 19 Desember, menjadi dasar kelolosan administrasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Daerah 3T Dapat Prioritas, Tunjangan Khusus Guru Madrasah Rp7,6 Juta Mulai Disalurkan
Seluruh informasi resmi hanya dirilis melalui laman ppg.kemendikdasmen.go.id.
Guru yang berhak mengikuti seleksi administrasi adalah mereka yang aktif mengajar minimal satu tahun pada tahun ajaran terakhir, memiliki ijazah S1 atau D-IV, dan belum pernah mengikuti atau belum dinyatakan lulus program PPG sebelumnya.
Upload berkas dilakukan sesuai format yang ditentukan, dan ketidaksesuaian dokumen berpotensi membuat peserta gugur sebelum tahap seleksi akademik dimulai.
Transparansi proses penerimaan menjadi prinsip utama agar seleksi berlangsung objektif dan akuntabel.
Baca Juga: Kesejahteraan Terjamin! Inilah Keunggulan Menjadi PPPK Tenaga Kependidikan di Sekolah Rakyat
PPG bukan sekadar persyaratan administratif untuk memperbarui status profesi, tetapi juga bagian dari upaya meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah.
Pembekalan yang diberikan melalui program ini diharapkan memperkuat kemampuan guru dalam mengajar, menilai pembelajaran, serta mengembangkan strategi kelas yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Pada akhirnya, capaian akhir dari sertifikasi bukan hanya dirasakan tenaga pendidik, tetapi terutama oleh peserta didik yang mendapatkan kualitas pengajaran lebih baik.
***



