POJOKSATU.ID - Pemerintah Indonesia terus berupaya memberikan dukungan kepada masyarakat, salah satunya melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program ini dirancang untuk membantu pekerja/buruh dalam menghadapi tantangan ekonomi.

Berdasarkan informasi dari IndonesiaBaik.id, berikut adalah syarat-syarat utama untuk menjadi penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia, yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ini adalah syarat fundamental untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada penduduk Indonesia.

Baca Juga: Kata Bu Nunuk, Seleksi CASN 2025 Belum Pasti, Guru Honorer Mau Dapat Tunjangan dan BSU? Begini Jalannya

2. Peserta Aktif Program Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan

Penerima BSU diwajibkan menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Keaktifan kepesertaan ini harus terdaftar hingga bulan April 2025.

Syarat ini menegaskan bahwa BSU ditujukan bagi pekerja formal yang terdaftar dalam sistem jaminan sosial.

Baca Juga: BSU 2025 Langsung Cair Dua Bulan, Ini Cara Cek Penerima Jika Alami Kendala Pencairan

3. Menerima Gaji atau Upah Paling Banyak Sebesar Rp3,5 Juta

Salah satu kriteria penting adalah batasan penghasilan.

Pekerja yang berhak menerima BSU adalah mereka yang memiliki gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

Ini bertujuan untuk memprioritaskan bantuan kepada pekerja dengan penghasilan menengah ke bawah.

4. Pengecualian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian

Program BSU tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisian.

Golongan ini memiliki skema tunjangan dan gaji tersendiri dari negara, sehingga BSU difokuskan pada pekerja/buruh di sektor lain.

Baca Juga: 565 Guru Honorer Bakal Dapat BSU, Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta Juga Dapat, Ini Kriterianya!

5. Diprioritaskan bagi Pekerja atau Buruh yang Tidak Sedang Menerima Program Keluarga Harapan pada Tahun Anggaran Berjalan

Penerima BSU akan diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang saat ini tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan dan memastikan pemerataan kepada kelompok yang membutuhkan.

Baca Juga: SERING MUNCUL Contoh Soal dan Pembahasan PPA Umum 1 dan 2 PPG 2025, Lengkap dengan Kunci dan Strategi Nilai Tertinggi

Informasi ini bersumber dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, menunjukkan landasan hukum yang kuat di balik kebijakan BSU.

Dengan memahami syarat-syarat ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai kelayakan mereka sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.***