POJOKSATU.id — Pajak motor mati bertahun-tahun masih menjadi persoalan yang sering dialami masyarakat.

Berbagai alasan melatarbelakanginya, mulai dari motor jarang dipakai, kendaraan rusak, hingga lupa atau sengaja menunda pembayaran pajak tahunan.

Padahal, membiarkan pajak kendaraan mati terlalu lama bisa menimbulkan sejumlah risiko.

Baca Juga: Banyak yang Salah Kaprah! Ini Perbedaan PLTS On Grid dan Off Grid, Soal Izin PLN Jadi Kunci

Secara aturan, pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan setiap tahun.

Jika menunggak lebih dari satu tahun, status STNK otomatis tidak berlaku.

Artinya, motor tersebut tidak boleh dioperasikan di jalan raya karena berpotensi melanggar hukum lalu lintas.

Baca Juga: Tak Sekadar Formalitas, Ini Fungsi Akta Kematian dan Panduan Lengkap Cara Mengurusnya

Salah satu konsekuensi utama pajak motor mati bertahun-tahun adalah denda.

Denda terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ atau sumbangan wajib untuk Jasa Raharja.

Semakin lama menunggak, akumulasi dendanya pun semakin besar.

Baca Juga: Kabar Gembira Jelang Lebaran! Pemkab Gorontalo Cairkan Rp18,4 Miliar THR dan Gaji ke-13 bagi 4.416 Guru ASN

Selain itu, kendaraan dengan pajak mati berisiko terkena tilang saat razia.

Petugas berwenang menindak pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK aktif.

Kondisi ini tentu merugikan, apalagi jika motor masih sering digunakan untuk aktivitas harian.

Baca Juga: Estimasi 26–31 Januari TPG Guru Cair! Siapa yang Pasti Terima dan Siapa yang Harus Siap Rapel

Meski begitu, motor dengan pajak mati bertahun-tahun tetap bisa diurus kembali.

Pemilik harus datang ke Samsat induk dengan membawa STNK asli, BPKB, dan KTP sesuai nama di STNK.

Prosesnya diawali dengan cek fisik kendaraan untuk mencocokkan nomor rangka dan mesin.

Baca Juga: Korban Jambret Malah Minta Maaf ke Keluarga Pelaku, Publik Heboh: Kok Bisa Kebalik?

Setelah cek fisik, pemilik akan mendapatkan informasi total tunggakan pajak beserta denda yang harus dibayarkan.

Dalam kondisi normal, seluruh tunggakan tetap wajib dilunasi agar status kendaraan kembali aktif dan legal.

Namun, ada solusi yang kerap ditunggu masyarakat, yakni program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini biasanya digelar pemerintah daerah dalam periode tertentu.

Baca Juga: Sambut Era Baru, Rektor UGR Ajak Civitas Akademika Bangun Kampus Unggul dan Demokratis

Saat pemutihan, denda pajak dihapus dan pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan.

Program pemutihan menjadi kesempatan emas bagi pemilik motor yang pajaknya mati bertahun-tahun.

Selain lebih ringan secara biaya, proses administrasi juga relatif lebih sederhana.

Bagi kendaraan yang sudah lama tidak digunakan atau dalam kondisi rusak berat, tetap disarankan untuk mengurus status pajaknya.

Jika tidak ingin mengaktifkan kembali, pemilik bisa menanyakan prosedur penghapusan data kendaraan sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Baca Juga: PPPK 2026 Wajib Tahu! Urutan Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Beserta Peluang Kenaikan Karier

Mengurus pajak motor tepat waktu tidak hanya soal kewajiban, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman saat berkendara.

Dengan STNK aktif, pemilik kendaraan terhindar dari denda berlapis dan risiko hukum di jalan.***