POJOKSATU.id, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menghapus seleksi kesesuaian/verifikasi bagi pelamar prioritas 2 (P2) dan pelamar prioritas 3 (P3) pada seleksi PPPK Guru 2023.

P2 dan P3 wajib mengikuti Computer Assisted Test (CAT) pada seleksi PPPK Guru 2023. P2 adalah tenaga honorer kategori dua (THK-II). Sedangkan P3 adalah honorer sekolah negeri yang terdaftar pada data pokok pendidikan (Dapodik) dengan masa kerja lebih dari 3 tahun atau bekerja sebelum Juni 2020.

Pada seleksi PPPK Guru tahun lalu, P2 dan P3 tidak mengikuti CAT. Mereka hanya diobservasi oleh kepala sekolah, pengawas, dan guru senior.

Baca Juga: Selamat! 29.069 PPPK Kemenag 2022 Terima SK Pekan Depan, Serentak di Seluruh Indonesia

Berikut mekanisme seleksi menggunakan CAT PPPK Guru 2023:

1. Seleksi menggunakan CAT dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi guru memenuhi nilai ambang batas tahun 2021.

2. Seleksi meliputi seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan SosialKultural. Lalu, berdasarkan nilai tertinggi pada seleksi di atas, paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi dapat mengikuti seleksi wawancara.

Baca Juga: 10 Contoh Soal dan Pembahasan Mapel IPA Kelas 6 SD, Ciri Khusus Makhluk Hidup, Dirangkum Jadi Bekal Ujian!

3. Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia. Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

4. Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia.

Pelamar PPPK (P3K) guru yang wajib mengikuti CAT, yakni:

Baca Juga: Inul Daratista Tegaskan Poppy Capella Direktur Miss Universe Indonesia Bukan Keponakannya

1. THK-II

THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan belum menjadi ASN.

2. Honorer

Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja lebih dari tiga tahun atau bekerja sebelum Juni 2020.

3. Lulusan PPG

Lulusan Program Pendidikan Guru (PPG) yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi).

4. Guru NonASN

Honorer Sekolah Negeri yang terdaftar pada Dapodik dengan masa kerja kurang dari tiga tahun atau baru bekerja setelah Juni 2020.

Begitu pula dengan guru sekolah swasta yang terdaftar pada Dapodik harus mengikuti CAT.

Rencananya, jumlah dan bobot soal CAT P3K Guru 2023 adalah sebagai berikut:

Kompetensi Teknis

Butir Soal : 100
Waktu : 120
Bobot : 50%

Kompetensi Manajerial

Butir Soal : 25
Waktu : 25
Bobot : 15%

Kompetensi Sosiao Kultural

Butir Soal : 20
Waktu : 15
Bobot : 15 %

Wawancara

Butir Soal : 10
Waktu : 10
Bobot : 20 %

Jumlah butir soal yang harus dikerjakan oleh pelamar PPPK Guru 2023 yakni 155. Butir soal tersebut dikerjakan dalam waktu 170 menit dengan bobot 100 persen. ***