POJOKSATU.id - Banyak guru honorer yang baru diangkat menjadi PPPK bertanya-tanya mengenai hak keuangan mereka, terutama terkait Tunjangan Profesi Guru dan Gaji 13.
Pertanyaan ini muncul karena status kepegawaian yang berubah sering dianggap otomatis membawa perubahan hak tunjangan.
Namun kenyataannya, ada aturan jelas yang mengatur kapan PPPK berhak menerima TPG penuh dan bagaimana perhitungan Gaji 13 dilakukan.
Baca Juga: PMII Jakarta Selatan Menyelenggarakan Feed and proper test Kandidat Menuju Konfercab
Memahami regulasi ini penting agar guru tidak salah mengartikan dan bisa mempersiapkan datanya sesuai ketentuan.
TPG untuk PPPK bukan otomatis diberikan begitu seseorang diangkat menjadi PPPK.
TPG hanya diberikan jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban mengajar minimal 24 JTM, dan datanya valid dalam Info GTK.
Sistem juga mengharuskan penerbitan SKTP sebelum pembayaran dilakukan.
Baca Juga: Ternyata Ini Beda PPPK dan PNS! Gaji Sama, Tapi Ada 1 Hak Penting yang Tidak Dimiliki PPPK
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, TPG otomatis tidak bisa diproses meskipun status kepegawaian sudah berubah menjadi PPPK.
Karena itu, PPPK peralihan perlu memastikan seluruh data akademik dan administrasi telah sesuai.
Hak TPG bagi PPPK peralihan sama seperti PPPK lainnya, yakni menerima TPG 100 persen sesuai besaran yang berlaku.
Namun pencairan tidak akan dilakukan tanpa adanya SKTP aktif pada semester berjalan.
Guru yang baru diangkat sering menghadapi situasi di mana SKTP belum terbit sehingga TPG baru bisa diperoleh pada semester berikutnya.
Hal ini bukan kesalahan guru, tetapi bagian dari siklus administrasi yang berjalan di Kemdikbud.
Karena itu, sangat penting memantau Info GTK secara rutin.
Berbeda dengan TPG, Gaji 13 bersifat lebih pasti karena diberikan kepada seluruh ASN termasuk PPPK.
Baca Juga: Kantongi Sertifikat SNI Baru, DAIKIN Siap Dorong Pertumbuhan Industri Berbasis Mutu
Selama mereka masuk daftar gaji pada tahun anggaran berjalan, Gaji 13 pasti diterima.
Gaji 13 dihitung dari gaji pokok dan tunjangan melekat lainnya.
Namun TPG tidak menjadi bagian dari komponen Gaji 13.
Pembayaran Gaji 13 biasanya dilakukan pertengahan tahun sesuai jadwal pemerintah pusat.
Beberapa PPPK peralihan belum mendapatkan TPG meski sudah diangkat secara resmi.
Penyebab utamanya adalah validasi data yang belum lengkap, beban mengajar belum terpenuhi, atau linieritas yang belum sesuai.
Selain itu, proses penetapan SKTP mengikuti jadwal tertentu dan tidak bisa dipercepat.
Jika SKTP terbit setelah periode pembayaran berjalan, pencairan dilakukan pada periode berikutnya.
Operator sekolah juga memegang peran penting dalam ketepatan pengisian Dapodik.
Status PPPK bukan satu-satunya faktor penentu penerimaan TPG.
Regulasi tetap menjadi landasan utama sehingga hak keuangan mengikuti aturan pemerintah.
Guru PPPK yang memenuhi syarat akan menerima TPG seperti guru PNS.
Sementara Gaji 13 hampir pasti diterima selama tercatat dalam sistem penggajian daerah.
Pemahaman aturan akan membantu PPPK peralihan menyiapkan dokumen dengan benar.
PPPK peralihan memiliki hak penuh menerima TPG dan Gaji 13, tetapi setiap tunjangan memiliki mekanisme tersendiri.
TPG memerlukan validasi dan SKTP, sedangkan Gaji 13 lebih sederhana.
Dengan memastikan Info GTK valid dan beban mengajar terpenuhi, PPPK peralihan bisa menikmati haknya secara penuh.
Rutin mengecek data sekolah juga penting agar pencairan tidak terhambat.***




