POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan dua kebijakan baru pada tahun ajaran 2027/2028 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu kebijakan yang akan diberlakukan adalah siswa tidak lagi otomatis naik kelas. Penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya mempertimbangkan pencapaian akademik, tetapi juga karakter dan perilaku peserta didik.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, kebijakan tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.

"Kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran," tuturnya dalam acara Koordinasi dan Penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bantuan Pemerintah Pengembangan Kompetensi Guru Sekolah Dasar dalam Mengajar Bahasa Inggris (PKGSD MBI) di Hotel Merlynn Park, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Karakter dan Akhlak Siswa Ikut Jadi Penilaian

Mu'ti menjelaskan, penentuan kenaikan kelas akan mempertimbangkan dua aspek utama, yakni pencapaian akademik (academic achievement) dan penilaian nonakademik yang berkaitan dengan karakter siswa.

Dengan demikian, kemampuan siswa dalam memahami pelajaran bukan menjadi satu-satunya pertimbangan untuk menentukan apakah mereka layak naik ke jenjang kelas berikutnya.

Perilaku, karakter, hingga akhlak mulia juga akan menjadi bagian dari penilaian.

"Nanti tidak otomatis naik kelas itu tidak hanya berkaitan dengan academic achievement, tapi juga kaitannya dengan karakter, kaitannya dengan behavior, kaitannya dengan akhlak mulia. Karena pendidikan itu kalau kita baca dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah proses yang kita selenggarakan untuk membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia," ucap Mu'ti.

Ia juga mengingatkan kembali pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya kejujuran sebagai bagian dari pembentukan karakter.

Menurut Mu'ti, Presiden pernah menyampaikan bahwa seseorang yang tidak terlalu pintar tetapi jujur lebih baik dibandingkan orang pintar yang gemar berbohong.

"Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur, yang hancur adalah sudah tidak pintar, tidak jujur," bebernya.

Keputusan Naik Kelas Tetap Melalui Rapat Guru

Lantas, apakah penilaian karakter siswa akan berkaitan dengan catatan guru Bimbingan dan Konseling (BK)?

Mu'ti menjelaskan, selama ini penetapan kenaikan kelas memang dilakukan melalui rapat bersama seluruh guru di sekolah.

Mekanisme tersebut tetap dipertahankan dalam kebijakan baru. Keputusan akhir kenaikan kelas akan dihasilkan melalui pembahasan bersama dengan mempertimbangkan berbagai penilaian dari guru.

Penilaian tersebut tidak hanya berasal dari guru wali kelas, tetapi juga guru mata pelajaran dan guru BK.

Dengan mekanisme ini, perkembangan akademik dan perilaku siswa dapat menjadi bahan pertimbangan bersama sebelum keputusan kenaikan kelas ditetapkan.

Aturan Teknis Menunggu Permendikdasmen

Meski kebijakan tidak otomatis naik kelas sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran 2027/2028, ketentuan teknis pelaksanaannya masih akan diatur lebih lanjut.

Mu'ti menyebut aturan tersebut nantinya dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen).

"Kalau selama ini kan penetapan itu dilaksanakan melalui rapat bersama guru, di situlah nanti tidak hanya guru wali, tapi semua guru. Tapi nanti teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri," kata Mu'ti lagi.

Artinya, sekolah nantinya akan memiliki pedoman lebih jelas mengenai mekanisme penilaian akademik dan karakter dalam menentukan kenaikan kelas.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa keberhasilan pendidikan tidak semata-mata dilihat dari angka rapor.

Kemampuan akademik tetap penting, tetapi kejujuran, perilaku, dan akhlak mulia juga menjadi bagian dari tujuan pendidikan yang ingin dibangun pemerintah. ***