POJOKSATU.id - Dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat 2026 mendapat sorotan dari DPR RI.

Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifa menegaskan, pengawas memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas pelaksanaan asesmen, termasuk mencegah terjadinya kecurangan di ruang ujian.

Menurutnya, pengawas yang bertugas di ruang ujian, termasuk guru dari sekolah lain yang mendapat penugasan, harus lebih peka terhadap indikasi pelanggaran.

"Semestinya pengawas di kelas dapat lebih peka dan bergerak cepat jika melihat gejala-gejala kecurangan. Ketidakpedulian pengawas pada gilirannya berkontribusi dalam merusak mental dan karakter siswa," kata Ledia dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (5/11/2026).

Ledia juga meminta dugaan kecurangan TKA tidak sekadar dicatat atau diidentifikasi, tetapi harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan secara menyeluruh.

"Kecurangan yang terjadi mesti diselidiki secara saksama. Jika terindikasi pelanggaran, apalagi terencana, semestinya hasilnya bisa dibatalkan. Pengawas juga perlu diberi sanksi," ujarnya.

Kecurangan TKA Bisa Merusak Karakter Siswa

Ledia menilai dugaan kecurangan dalam TKA perlu menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan pembentukan karakter peserta didik, terutama nilai kejujuran.

Menurutnya, evaluasi dalam dunia pendidikan merupakan hal yang wajar sehingga tidak semestinya ada upaya memanipulasi hasil asesmen.

“Dalam pendidikan, evaluasi adalah sesuatu yang biasa dan wajar. Semestinya tidak perlu ada manipulasi, kecuali jika memang ada penyimpangan dalam proses pembelajaran, seperti tidak mampu menanamkan karakter jujur atau mendorong anak lebih percaya pada hasil instan, bukan proses," ungkapnya.

Karena itu, pelaksanaan TKA seharusnya tidak hanya dipandang sebagai kegiatan untuk mengukur kemampuan akademik siswa.

Lebih dari itu, asesmen tersebut juga dapat menjadi sarana melihat sejauh mana nilai kejujuran dan karakter telah ditanamkan dalam proses pembelajaran.

TKA Juga Jadi Evaluasi Guru dan Kepala Sekolah

Ledia menambahkan, pelaksanaan TKA perlu menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap proses pembelajaran dan lingkungan pendidikan di sekolah.

Evaluasi tidak cukup hanya menyasar peserta didik, tetapi juga perlu melihat peran guru dan kepala sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang mendukung kejujuran dan integritas.

“Karenanya, TKA juga dapat menjadi alat evaluasi bagaimana pembelajaran dan lingkungan belajar berlangsung. Berarti juga mengevaluasi guru dan kepala sekolah,” jelasnya.

Dengan demikian, dugaan kecurangan yang muncul selama pelaksanaan TKA perlu ditelusuri hingga diketahui penyebab dan pihak yang bertanggung jawab.

Kemendikdasmen Kantongi Nama Terduga Pelaku Pelanggaran

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terlibat dalam pelanggaran TKA jenjang SMA sederajat 2026.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan setiap nama dengan laporan pelanggaran yang diterima.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA.

Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada," kata Faisal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).

"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.

Faisal menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Pedoman tersebut membagi pelanggaran menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksinya disesuaikan dengan jenis pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Bagi peserta TKA, pelanggaran ringan dapat ditangani dengan peringatan lisan oleh pengawas ruang. Pelanggaran sedang dapat berujung pada pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.

Sementara itu, pelanggaran berat dapat dikenai sanksi berupa pengeluaran peserta dari ruang ujian dan pemberian nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Adapun bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi, pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, dan pelanggaran berat berupa pemberhentian dari penugasan terkait.

Sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes. Untuk pelanggaran berat, sekolah dapat direkomendasikan berhenti menjadi pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

Sorotan DPR ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keberhasilan pendidikan bukan semata-mata diukur dari nilai yang diperoleh siswa.

Kejujuran dalam proses belajar dan tanggung jawab seluruh pihak justru menjadi fondasi penting bagi lahirnya generasi berkarakter. ***