POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat sementara ada 308 kasus pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat 2026.
Ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari kategori ringan, sedang, hingga berat. Pihak yang terlibat juga beragam, mulai dari peserta didik, pengawas, proktor, hingga sekolah.
Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, membenarkan adanya ratusan kasus tersebut.
"308 tersebut terdiri dari pelanggaran yang ringan, sedang, maupun berat," kata Rahmawati, Kamis (5/11/2026).
Jenis Pelanggaran TKA SMA 2026
Rahmawati mengungkapkan, pelanggaran selama pelaksanaan TKA tidak hanya dilakukan oleh siswa, tetapi juga ada yang melibatkan pengawas maupun proktor.
Bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain melakukan siaran langsung (live streaming) hingga mengunggah foto atau video yang memperlihatkan layar TKA.
Dari berbagai kasus tersebut, pelanggaran kategori berat paling banyak dilakukan oleh siswa.
Kemendikdasmen juga telah memberikan teguran kepada sejumlah sekolah yang berkaitan dengan temuan pelanggaran.
"Sekolah yang mendapat teguran sebagian karena pelanggaran siswanya," ujarnya.
Meski begitu, Rahmawati menyebut sejumlah sekolah telah menindaklanjuti teguran yang diberikan pemerintah.
Ia belum dapat menyampaikan rincian jumlah pelanggaran berdasarkan pihak yang melakukannya, baik siswa maupun pengawas.
"Ada, namun publikasinya menunggu arahan Irjen dan kepala BKPDM," jelas Rahmawati.
Rincian Sanksi Pelanggaran TKA untuk Siswa
Penanganan pelanggaran TKA tidak dilakukan secara seragam. Pemerintah membedakan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.
Berdasarkan pedoman tersebut, peserta TKA yang melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi berikut:
Pelanggaran ringan: Peringatan lisan dari pengawas ruang.
Pelanggaran sedang: Pembatalan ujian untuk mata pelajaran yang bersangkutan.
Pelanggaran berat: Dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapatkan nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.
Dengan demikian, pelanggaran berat dapat berdampak langsung terhadap hasil TKA siswa, khususnya pada mata pelajaran yang terkait dengan pelanggaran.
Pengawas dan Proktor Juga Bisa Diberi Sanksi
Ketentuan penanganan pelanggaran juga berlaku bagi petugas yang terlibat dalam penyelenggaraan TKA.
Pihak yang dimaksud meliputi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi.
Sanksi yang dapat diberikan terdiri dari:
Pelanggaran ringan: Peringatan lisan.
Pelanggaran sedang: Surat peringatan.
Pelanggaran berat: Pemberhentian dari penugasan terkait.
Artinya, tanggung jawab menjaga integritas TKA tidak hanya berada di tangan peserta didik. Seluruh petugas juga wajib menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekolah Terancam Tidak Lagi Menjadi Pelaksana TKA
Sekolah juga tidak luput dari ketentuan sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Untuk pelanggaran kategori sedang, sekolah dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes.
Sementara itu, sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran berat dapat direkomendasikan untuk dihentikan sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang diduga kuat terkait laporan pelanggaran TKA.
“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA.
Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada," kata Faisal dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (29/10/2026).
Faisal menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa berdasarkan bukti sebelum keputusan penanganan ditetapkan.
"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.
Temuan 308 pelanggaran ini menjadi catatan penting bagi penyelenggaraan TKA.
Sebab, integritas asesmen harus dijaga bersama agar hasil yang diperoleh benar-benar mencerminkan kemampuan peserta didik, bukan sekadar angka yang didapat melalui cara yang melanggar aturan. ***




