JAKARTA, POJOKSATU.id - DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

UU ini memuat sejumlah aturan baru yang berkaitan langsung dengan pekerja dan pencari kerja, mulai dari kesetaraan di tempat kerja, pemagangan, penempatan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga pelindungan saat pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan disusun untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Regulasi tersebut sekaligus menyatukan norma dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja.

“Pelindungan pekerja memasuki babak baru. UU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk menghadirkan aturan yang lebih jelas, adil, dan relevan dengan dunia kerja yang terus berubah dan berkembang,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya.

Berikut sejumlah ketentuan penting yang perlu diketahui pekerja dan pencari kerja.

1. Kesetaraan di Tempat Kerja

UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur prinsip kesetaraan dalam dunia kerja.

Diskriminasi dalam rekrutmen, pengupahan, pengembangan karier, hingga hubungan kerja dilarang.

Setiap pekerja harus mendapatkan perlakuan yang adil, bermartabat, dan setara.

2. Pencari Kerja Mendapat Pelindungan

Pencari kerja akan mendapatkan akses terhadap informasi pasar kerja yang lebih terbuka.

Kewajiban pelaporan lowongan kerja juga diperkuat untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga lowongan kerja fiktif.

Ketentuan ini diarahkan agar pencari kerja memperoleh informasi lowongan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

3. Magang Maksimal Enam Bulan

Salah satu aturan yang menjadi perhatian adalah kepastian mengenai pemagangan.

Masa pemagangan dibatasi paling lama enam bulan. Peserta magang juga berhak memperoleh uang saku, pelindungan K3, kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta sertifikat pemagangan.

Yassierli menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan perusahaan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga kerja murah.

“Pemagangan bukan untuk menggantikan pekerja dengan tenaga murah,” kata Yassierli.

4. Penempatan Kerja Harus Adil

Proses penempatan kerja harus dilakukan secara objektif, transparan, dan nondiskriminatif.

Pelindungan juga diberikan dengan memperhatikan penyandang disabilitas, kelompok rentan, serta masyarakat di daerah tertinggal.

Selain itu, ijazah dan dokumen pribadi pekerja dilarang ditahan.

5. Hak Berorganisasi dan Penyelesaian Perselisihan

UU ini mengatur hubungan industrial dengan prinsip keseimbangan antara dunia usaha dan pekerja.

Hak pekerja untuk berorganisasi serta menyampaikan aspirasi tetap dilindungi. Aturan penyelesaian perselisihan juga diperkuat agar memberikan kepastian hukum bagi para pihak.

6. K3 Menjadi Hak Fundamental

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 ditempatkan sebagai bagian penting dalam pelindungan pekerja.

Pengusaha wajib menjamin K3 melalui sistem manajemen yang terintegrasi.

Pendekatannya tidak hanya menangani kecelakaan yang sudah terjadi, tetapi juga mencegah risiko dan mengendalikan bahaya di tempat kerja.

7. Pengawasan dan Sanksi Diperkuat

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat melalui pengawas yang profesional, independen, dan proaktif.

Rasio pengawas juga disesuaikan dengan jumlah pekerja dan perusahaan.

Selain itu, terdapat penguatan mekanisme pengawasan melalui komite pengawasan.

Sanksi administratif dan pidana diterapkan secara berjenjang dengan tujuan meningkatkan kepatuhan sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha.

8. Hak Pekerja Perempuan dan Penyandang Disabilitas

UU Pelindungan Ketenagakerjaan memberikan kepastian terhadap hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta ketentuan upahnya.

Pelindungan terhadap tenaga kerja penyandang disabilitas juga menjadi bagian dari pengaturan baru.

9. Jaring Pengaman bagi Pekerja yang Terkena PHK

Pekerja yang mengalami PHK mendapatkan jaring pengaman melalui sejumlah skema pelindungan.

Pengaturan tersebut mencakup dana cadangan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Pelindungan juga mencakup pekerja alih daya di BUMN yang pelaksanaannya diwajibkan melalui anak perusahaan BUMN.

10. Data Ketenagakerjaan dan Kebutuhan Hidup Layak

UU ini juga mengatur penguatan data ketenagakerjaan untuk mendukung kebijakan yang lebih terintegrasi.

Badan Pusat Statistik (BPS) mengatur survei kebutuhan hidup layak melalui koordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.

Pemerintah juga mendorong integrasi data ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, pemerintah dan DPR memasuki tahap baru dalam pengaturan dunia kerja.

Sejumlah ketentuan di dalamnya menyasar pekerja yang sudah bekerja, pencari kerja, peserta magang, hingga pekerja yang menghadapi PHK.