JAKARTA, POJOKSATU.id - Kementerian Sosial (Kemensos) membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan pengumuman Nomor 3935/1/KP.01.01/10/2026 tertanggal 7 Oktober 2026, tersedia 331 formasi bagi pelamar yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan.
Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 9-15 Oktober 2026 melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).
Calon pelamar perlu mencermati ketentuan masa kerja, sertifikat pendidik, dokumen unggahan, serta kesediaan menjalankan tugas di lingkungan Sekolah Rakyat.
Rincian 331 Formasi PPPK Guru Agama 2026
Kemensos membuka formasi Guru Ahli Pertama untuk enam kategori agama. Berikut rinciannya berdasarkan lampiran pengumuman resmi.
- Guru Agama Islam dan Budi Pekerti: 210 formasi.
- Guru Agama Kristen dan Budi Pekerti: 63 formasi.
- Guru Agama Katolik dan Budi Pekerti: 40 formasi.
- Guru Agama Hindu dan Budi Pekerti: 15 formasi.
- Guru Agama Buddha dan Budi Pekerti: 2 formasi.
- Guru Agama Konghucu dan Budi Pekerti: 1 formasi.
Total kebutuhan mencapai 331 formasi. Unit penempatan yang tercantum dalam lampiran adalah Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial.
Siapa yang Bisa Mendaftar?
Pengumuman Kemensos menetapkan dua kriteria pelamar yang dapat mengikuti seleksi ini:
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan surat penugasan dari Kementerian Agama.
- Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki sertifikat pendidik Guru Agama serta terdata dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Kriteria tersebut perlu diperhatikan sejak awal karena berhubungan dengan persyaratan administrasi dan prioritas penentuan kelulusan.
Syarat Umum PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
Pelamar wajib memenuhi seluruh persyaratan berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 50 tahun saat melamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana yang diancam pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari instansi pemerintah maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak sedang berstatus sebagai ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis.
- Memiliki ijazah minimal S-1 atau D-IV/Sarjana Terapan.
- Memiliki sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data sertifikat pendidik Guru Agama di Kementerian Agama.
- Memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani, bebas NAPZA, serta memiliki SKCK. Dokumen pembuktiannya diserahkan pada saat pengangkatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Syarat Khusus yang Perlu Diperhatikan
Selain persyaratan umum, pelamar harus memenuhi ketentuan khusus berikut.
- Sesuai agama yang dilamar. Pelamar harus beragama sesuai dengan jabatan Guru Agama yang dipilih.
- IPK minimal 2,75. Nilai tersebut menjadi batas minimum yang ditetapkan dalam pengumuman.
- Pengalaman mengajar. Memenuhi salah satu ketentuan berikut:
1. Aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat minimal satu tahun, dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah dan surat penugasan dari Kementerian Agama; atau
2. Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun secara akumulatif yang sesuai dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat dari kepala sekolah dan/atau ketua yayasan.
- Memiliki pemahaman, penghayatan, dan pengamalan agama yang baik, bersikap terbuka, moderat, toleran, serta berwawasan keindonesiaan.
- Mampu membaca dan memahami kitab suci pada tingkat mahir serta menjelaskan atau menafsirkan maknanya.
- Khusus pelamar Guru Agama Islam, mampu membaca Al-Qur'an secara tartil, lancar, tidak terbata-bata, dan sesuai kaidah ilmu tajwid.
- Bersedia bekerja secara sif serta bertempat tinggal di sekitar Sekolah Rakyat dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat.
- Pelamar yang tidak aktif mengajar sebagai Guru Agama dan Budi Pekerti di Sekolah Rakyat wajib memiliki surat izin mengikuti seleksi dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas pendidikan, atau kepala kantor wilayah sesuai ketentuan pengumuman.
Pelamar perlu memastikan status mengajar dan dokumen pendukungnya sesuai dengan kategori yang dipersyaratkan.
Jadwal Seleksi PPPK Guru Agama 2026
Jadwal seleksi dalam pengumuman Kemensos bersifat tentatif dan dapat berubah. Berikut rincian setiap tahapan:
- 8-15 Oktober 2026: Pengumuman penerimaan.
- 9-15 Oktober 2026: Pendaftaran pelamar.
- 9-18 Oktober 2026: Seleksi administrasi.
- 19-20 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi.
- 21 Oktober 2026: Masa sanggah seleksi administrasi.
- 21-23 Oktober 2026: Jawab sanggah seleksi administrasi.
- 24-25 Oktober 2026: Pengumuman hasil seleksi administrasi setelah sanggah.
Jadwal seleksi kompetensi CAT BKN dan Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT) belum dicantumkan tanggal pelaksanaannya dalam pengumuman tersebut. Informasi tahap selanjutnya akan diumumkan kemudian oleh Kemensos.
Cara Daftar PPPK Guru Agama Sekolah Rakyat 2026
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN.
1. Buka portal SSCASN BKN.
2. Buat akun SSCASN atau masuk menggunakan akun yang dimiliki.
3. Lengkapi data pendaftaran dengan teliti.
4. Pilih satu formasi jabatan Guru Agama dan Budi Pekerti pada Sekolah Rakyat yang tersedia.
5. Pilih satu lokasi pelaksanaan seleksi kompetensi CAT BKN dari daftar lokasi yang tersedia.
6. Unggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan format.
7. Periksa kembali data dan dokumen sebelum menyelesaikan pendaftaran.
Pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu formasi jabatan.
Lokasi Tes CAT BKN
Pengumuman menyediakan 35 pilihan titik lokasi seleksi kompetensi, meliputi Kantor Pusat BKN, kantor regional, dan UPT BKN.
Lokasinya tersebar antara lain di Jakarta, Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Medan, Palembang, Banjarmasin, Jayapura, Denpasar, Manado, Pekanbaru, Aceh, Ambon, Balikpapan, Batam, Bengkulu, Gorontalo, Jambi, Kendari, Kupang, Lampung, Mamuju, Mataram, Padang, Palangka Raya, Palu, Pangkal Pinang, Pontianak, Semarang, Serang, Sorong, Tarakan, dan Ternate.
Perlu diperhatikan, pilihan lokasi di UPT BKN Semarang, UPT BKN Serang, UPT BKN Kupang, serta Kantor Regional III BKN Bandung memiliki kuota. Jika kuota terpenuhi, pilihan lokasi tersebut akan ditutup dan pelamar harus memilih lokasi terdekat lainnya.
Dokumen yang Wajib Disiapkan
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut agar proses unggah lebih lancar.
- Pasfoto formal digital terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat lamaran yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai.
- Surat pernyataan 10 poin yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai atau e-meterai.
- Pindaian berwarna ijazah asli sesuai persyaratan jabatan.
- Pindaian berwarna transkrip nilai asli.
- Dokumen tambahan sesuai status mengajar.
Bagi pelamar yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat:
- Surat keterangan aktif mengajar sebagai Guru Agama di Sekolah Rakyat yang ditandatangani kepala sekolah.
- Surat penugasan dari Kementerian Agama.
Kedua dokumen tersebut harus digabung menjadi satu berkas digital.
Bagi pelamar yang tidak termasuk kategori aktif mengajar di Sekolah Rakyat:
- Surat keterangan pengalaman mengajar minimal dua tahun yang ditandatangani kepala sekolah dan/atau ketua yayasan.
- Surat izin mengikuti seleksi dari kepala sekolah, ketua yayasan, kepala dinas pendidikan, atau kepala kantor wilayah sesuai ketentuan.
Ketentuan Format Dokumen
Kemensos menetapkan sejumlah ketentuan teknis yang harus diperhatikan.
- Dokumen selain foto diunggah dalam format PDF.
- Foto diunggah dalam format JPG atau JPEG.
- Dokumen harus berupa pindaian berwarna dari dokumen asli, bukan fotokopi atau fotokopi yang dilegalisasi.
- Berkas harus terbaca jelas, tidak rusak, dan dapat dibuka.
- Ijazah dari perguruan tinggi luar negeri harus dilengkapi penetapan penyetaraan ijazah dari kementerian yang berwenang.
Dokumen yang tidak lengkap, tidak terbaca, tidak dapat dibuka, atau tidak sesuai persyaratan dapat menyebabkan pelamar dinyatakan gugur.
Tahapan Seleksi PPPK Guru Agama 2026
Seleksi terdiri atas tiga tahap utama.
1. Seleksi administrasi
Pemeriksaan kesesuaian dokumen dan persyaratan pelamar. Hasilnya diumumkan melalui SSCASN dan/atau situs Kemensos.
2. Seleksi kompetensi CAT BKN
Meliputi empat komponen:
- Kompetensi teknis.
- Kompetensi manajerial.
- Kompetensi sosial kultural.
- Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
3. Seleksi Kompetensi Tambahan (SKT)
Terdiri atas psikotes dan tes wawancara. Tahap ini bersifat menggugurkan, sedangkan teknis pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
Tidak semua peserta CAT otomatis mengikuti SKT.
Berdasarkan pengumuman, peserta yang berhak mengikuti SKT dibatasi paling banyak dua kali jumlah kebutuhan formasi pada setiap jabatan, berdasarkan pemeringkatan nilai CAT.
Bagaimana Sistem Kelulusannya?
Kemensos menetapkan prioritas kelulusan sebagai berikut:
1. Guru Agama dan Budi Pekerti yang aktif mengajar di Sekolah Rakyat serta memiliki surat keterangan kepala sekolah dan surat penugasan dari Kementerian Agama.
2. Guru Agama dan Budi Pekerti yang memiliki sertifikat pendidik dan tercatat dalam pangkalan data Kementerian Agama.
Penentuan kelulusan mempertimbangkan prioritas tersebut dan hasil integrasi nilai.
Apabila nilai akhir sama, pemeringkatan dilakukan berdasarkan urutan nilai CAT, kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, psikotes, wawancara, IPK, dan usia, sesuai ketentuan pengumuman.
Hal Penting Sebelum Mendaftar
Ada beberapa ketentuan yang tidak boleh diabaikan oleh pelamar.
- Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya.
- Pelamar dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu kepada panitia untuk memengaruhi hasil seleksi.
- Janji kelulusan dengan imbalan tertentu merupakan indikasi penipuan.
- Data dan dokumen yang tidak benar dapat menyebabkan kelulusan dibatalkan, bahkan berujung pada pemberhentian setelah diangkat.
- Pelamar wajib bersedia bekerja secara sif dan tinggal di sekitar Sekolah Rakyat atau asrama sesuai ketentuan.
Informasi resmi dapat dipantau melalui portal SSCASN BKN dan situs Kementerian Sosial.







