POJOKSATU.id - Ada kabar penting bagi bapak ibu guru lulusan PPG Piloting 1.

Kabar terbaru ini berkaitan dengan sertifikat pendidik atau serdik.

Perlu diketahui bahwa PPG Piloting 1 sudah lulus sejak 9 Oktober 2024 lalu.

Dan pada pertengahan bulan Januari 2025 ini akhirnya serdik lulusan PPG Piloting 1 sudah ditandatangani oleh LPTK.

Setelah proses penandatanganan serdik kan dikirimkan ke alamat masing-masing peserta.

Baca Juga: UPDATE JADWAL Penerbitan NRG Bagi Peserta PPG Piloting 1, 2 dan 3, Awas Jangan Salah Tanggal!

Seperti diketahui dengan terbitnya serdik ini maka peserta lulusan PPG piloting 1 saat ini tinggal menunggu penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG).

Lantas bagaimana cara cek apakah serdik sudah ditandatangi LPTK?

Caranya dengan melihat perubahan status pada akun SIMPKB masing-masing peserta.

Bagi yang serdik sudah ditandatangani maka status pada SIMPKB adalah sudah sertifikasi.

Cara Cek Status Sertifikasi di SIMPKB:

1. Login ke akun SIMPKB dengan memasukkan surel serta kata sandi.

2. Setelah berhasil masuk cek status sertifikasi di akun belajar.id.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Diperpanjang, Lulusan PPG yang Tidak Mendapat Lowongan Kebutuhan Bisa Daftar?

Nantinya akan tertera status sertifikasi apakah sudah serdik atau belum.

Bagi yang belum ada perubahan status sertifikasi tidak perlu khawatir.

Bisa lakukan pengecekan data apakah masih ada yang belum sinkron.

Namun jika semua data sudah sinkron dan belum ada perubahan status ada kemungkinan LPTK belum melakukan penandatanganan.

Jadi bapak ibu guru dimohon untuk bersabar.

Lantas kapan NRG bagi lulusan PPG Piloting 1 akan terbit?

Baca Juga: Lulus Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024 Langsung Kuliah atau Masih Menunggu Panggilan? Cek Alur Pelaksanaannya!

Jika tidak ada perubahan NRG akan diterbitkan pada bulan Maret 2025 mendatang.

Perlu diketahui selain serdik dan NRG ada beberapa syarat lain yang harus terpenuhi untuk bisa mendapatkan TPG atau Tunjangan Profesi Guru, di antaranya:

1. Memiliki sertifikat pendidik

2. Terdaftar didapodik

3. Memiliki NRG yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen

4. Memenuhi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Demikian info terbaru bagi lulusan PPG Piloting 1.

***