POJOKSATU.ID - Kemenag bersama LPDP kembali membuka peluang riset berskala nasional melalui program MoRA The Air Fund 2025.

Program ini memberikan dukungan pendanaan riset hingga Rp2 miliar per proposal.

Khusus bagi dosen di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) atau fakultas agama di berbagai universitas di Indonesia.

Baca Juga: Viral Mandor Asal Luar Negeri Tewas Dikeroyok Sesama Pekerja di Morowali Sulteng

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk memperkuat ekosistem riset dan inovasi di bidang keagamaan, sosial-humaniora, serta sains dan teknologi.

Melalui program ini, Kemenag dan LPDP ingin memastikan bahwa dosen memiliki kesempatan untuk menghasilkan penelitian yang berdampak nyata bagi masyarakat.


Dana Riset Hingga Rp2 Miliar

Baca Juga: UNSIKA Gelar Kompetisi Seni Nasional UNACC 2025 Angkat Tema Expressions of Nirvana

Dalam keterangannya, Kemenag menegaskan bahwa dana ini dari kolaborasi antara Kemenag dan LPDP untuk mendukung penguatan riset di kampus keagamaan.

“Para dosen kita ajak ambil bagian dalam riset MoRA The Air Funds dengan anggaran mulai 500 juta hingga 2 milyar,” tulis pernyataan di laman kemenag.go.id.

Program MoRA The Air Fund 2025 menawarkan dukungan dana dengan dua skema besar:

Baca Juga: Perhutani dan Pemkab Sukabumi Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Hutan untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan

1. Bidang Sains dan Teknologi: maksimal Rp2 miliar per proposal.

2. Bidang Sosial, Humaniora, Ekonomi, dan Kebijakan Keagamaan: maksimal Rp500 juta per proposal.

Kemenag berharap dosen di PTK maupun Ma’had Aly dapat meningkatkan kualitas penelitian yang bermanfaat bagi masyarakat dan pengembangan keilmuan Islam.

Program ini juga mendorong kolaborasi antarperguruan tinggi di dalam dan luar negeri.


Syarat Mengajukan MoRA The Air Fund 2025

Untuk menjadi periset utama MoRA The Air Fund 2025, dosen wajib memenuhi sejumlah ketentuan berikut.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Siapkan Penanganan Jalan Rusak Parungkuda Hingga Pakuwon

1. Syarat untuk Dosen PTK :

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berasal dari Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) atau fakultas agama Islam di bawah binaan Kemenag

Baca Juga: Pecinta Buku Bisa Jadi Bookfluencer, Manfaatkan Era Digital dan Tingkatkan Literasi Generasi Muda

  • Memiliki rekam jejak akademik baik
  • Lulusan program doktor (S3) dengan jabatan minimal Lektor
  • Memiliki Sinta Score Overall minimal 100

Baca Juga: Pusat Belanja Bernuansa Eropa Hadir di Gading Serpong, Tawarkan Pengalaman Belanja Premium

  • Berkolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang masuk 500 besar dunia versi QS World University Rankings
  • Hanya dapat mengusulkan satu proposal riset

2. Syarat untuk Dosen Ma’had Aly

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki rekam jejak akademik baik
  • Lulusan program magister (S2)

Baca Juga: Hari Ini Simulasi TKA 2025 Dimulai, Bertema TKA Jujur Gembira, Siswa Langsung Bersiap Pelaksanaan, Ini Tahapannya

  • Memiliki karya akademik sesuai bidang keilmuan
  • Melampirkan surat keputusan pengangkatan
  • Melampirkan surat rekomendasi dari Mudir Ma’had Aly

Informasi pendaftaran dan panduan lengkap pengajuan dapat diakses melalui laman resmi risprolpdp.kemenkeu.go.id. ***