POJOKSATU.id - Praktik bermasalah dalam pengelolaan jurnal ilmiah di Indonesia ternyata memiliki beragam modus. Mulai dari pencatutan nama akademisi tanpa izin hingga penerbitan artikel secara berlebihan demi mengejar keuntungan komersial.

Persoalan tersebut disoroti Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Ahmad Najib Burhani.

Najib mengakui pencatutan nama akademisi dalam publikasi ilmiah bukan kasus baru. Praktik serupa bahkan ditemukan dalam sejumlah persoalan jurnal bermasalah di Indonesia.

"Saya kan enggak tahu yang ini, tapi kasus seperti itu banyak," ungkap Najib saat ditemui seusai Taklimat Media KSTI, KPPTI, dan KTJI Tahun 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah sorotan terhadap Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan.

Sejumlah guru besar, baik dari dalam maupun luar negeri, mengaku namanya dicantumkan dalam sebuah artikel ilmiah tanpa sepengetahuan mereka.

Artikel yang dipersoalkan berjudul "Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government".

Publikasi tersebut tercantum dalam Ekliptika Vol. 7 No. 1 edisi Juli 2026, halaman 17-30.

Meski mengaku belum mempelajari secara khusus kasus Ekliptika, Najib menegaskan pemerintah memiliki aturan untuk mengevaluasi jurnal ilmiah yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pencatutan Nama Bisa Berujung Evaluasi Akreditasi

Menanggapi persoalan tersebut, Kemdiktisaintek kembali mengingatkan ketentuan pengelolaan jurnal ilmiah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026.

Menurut Najib, pencantuman nama seseorang dalam artikel ilmiah tanpa sepengetahuan dan persetujuannya dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi status akreditasi jurnal.

"Kalau umpamanya orang yang dicatutnya tidak tahu dan kemudian itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran serupa agar melaporkannya kepada Kemdiktisaintek.

Laporan tersebut dapat menjadi dasar bagi kementerian untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi jurnal yang bersangkutan.

Najib menjelaskan, regulasi terbaru telah memuat sejumlah ketentuan mengenai tindakan korektif untuk memperbaiki tata kelola jurnal yang terbukti melakukan pelanggaran.

"Kita ada beberapa pasal yang menyebutkan tentang beberapa disiplin, istilahnya kita menyebutkan di dalam Permen itu, adalah tindakan korektif jadi tindakan untuk membetulkan daripada jurnal itu," katanya.

Ia menegaskan, jurnal yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan, mulai dari penurunan artikel hingga pencabutan akreditasi.

Modus Jurnal Nakal, dari Pencatutan Nama hingga Komersialisasi

Najib turut mengungkap sejumlah praktik bermasalah yang dilakukan pengelola atau penerbit jurnal ilmiah.

Salah satunya adalah mencatut nama akademisi tanpa izin. Praktik tersebut diduga dilakukan untuk meningkatkan kredibilitas atau akreditasi jurnal.

Modus lainnya berkaitan dengan komersialisasi penerbitan artikel secara berlebihan.

Ada penerbit yang menerbitkan artikel dalam jumlah besar pada waktu bersamaan demi mengejar keuntungan.

"Ada juga yang kemudian over komersialisasi untuk men-charge penulis untuk menulis," ungkapnya.

Menurut Najib, berbagai persoalan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperkuat regulasi pengelolaan jurnal ilmiah.

Sejumlah persoalan yang belum diatur secara memadai dalam ketentuan sebelumnya kini dimasukkan ke dalam regulasi terbaru.

"Jadi banyak sekali isu-isu yang berkait dengan dunia jurnal kita itu yang di antaranya di peraturan sebelumnya itu belum masuk, yang kemudian kita masukkan dalam regulasi yang baru," imbuhnya.

Pemred Jurnal Ekliptika Diberhentikan

Di tengah persoalan pencatutan nama guru besar tersebut, Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan, Dr Abu Amar Busthomi, MSi, memberhentikan Rudi Kurniawan, ST, MT, dari jabatannya sebagai Pemimpin Redaksi Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan.

Keputusan tersebut merupakan buntut persoalan kecurangan akademik dalam artikel yang diterbitkan jurnal tersebut.

Dikutip dari dokumen pemberitahuan penarikan artikel (retraction notice) edisi revisi ke-4 yang ditandatangani Kepala Unit Pelaksana Teknis Penerbitan, Plagiarisme, Pengelolaan Jurnal, dan Hak Kekayaan Intelektual (UPT P3H), Dr Rani Darmayanti, SPd, MPd, pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5400/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.

Keputusan itu menjadi bagian dari restrukturisasi kelembagaan pengelolaan jurnal.

"Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5400/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 memberhentikan Rudi Kurniawan, S.T., M.T., dari jabatannya sebagai Pemimpin Redaksi Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan, termasuk kewenangan editorial yang melekat pada jabatan tersebut. Keputusan ini berlaku efektif pada tanggal yang sama," seperti dikutip dari dokumen tersebut, Senin (2/11/2026).

Selanjutnya, Rektor UNU Pasuruan menunjuk Kepala UPT P3H sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Pengelolaan Jurnal Ekliptika.

Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Rektor Nomor U071113/R/KP.00.3/5401/2026 tertanggal 31 Oktober 2026.

"Kepala UPT P3H ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Koordinator Pengelolaan Jurnal Ekliptika untuk menjamin keberlangsungan administrasi dan zmemfasilitasi pelaksanaan langkah-langkah korektif," dikutip dari dokumen tersebut.

Dokumen itu juga menjelaskan bahwa pemberhentian Rudi Kurniawan dari jabatan pengelolaan editorial merupakan tindakan administratif institusional yang terpisah dari penarikan artikel.

"Penilaian mengenai tanggung jawab individu dan kemungkinan pemberian sanksi administratif tambahan tetap tunduk pada keputusan dan prosedur yang berlaku."

Pencopotan tersebut dilakukan setelah Dewan Editorial menjalankan proses klarifikasi terhadap Muhammad Khafid Ainul Yaqin, yang tercantum sebagai penulis pertama dalam publikasi awal, serta Rudi Kurniawan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kredibilitas jurnal ilmiah tidak cukup hanya diukur dari jumlah artikel yang diterbitkan atau status akreditasinya.

Kejujuran akademik, persetujuan penulis, dan tanggung jawab pengelola menjadi fondasi penting agar publikasi ilmiah tetap dapat dipercaya. ***