POJOKSATU.id - Pengelola jurnal ilmiah perlu segera menyiapkan pengajuan akreditasi ulang Gelombang I Tahun 2026.
Penerimaan usulan yang dibuka Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) pada 8 Oktober akan berakhir pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Pengajuan dilakukan secara daring melalui Sistem Akreditasi Jurnal Ilmiah Nasional (ARJUNA) di https://arjunagen2.kemdiktisaintek.go.id/.
Periode ini secara khusus diperuntukkan bagi akreditasi ulang, bukan akreditasi baru. Kemdiktisaintek akan menyampaikan informasi mengenai jadwal penerimaan usulan akreditasi baru pada kesempatan berikutnya.
Dengan waktu pengajuan yang terbatas, pengelola perlu memastikan identitas jurnal, arsip penerbitan, kelengkapan situs, dan bukti proses editorial sudah siap sebelum mengirimkan usulan.
Jadwal Akreditasi Ulang Jurnal Ilmiah Gelombang I 2026
Berdasarkan pengumuman pada portal ARJUNA, berikut jadwal dan ketentuan penerimaan usulan akreditasi ulang jurnal ilmiah Gelombang I Tahun 2026:
Pembukaan pengajuan: Kamis, 8 Oktober 2026.
Batas akhir pengajuan: Kamis, 22 Oktober 2026.
Jenis pengajuan: Akreditasi ulang jurnal ilmiah.
Media pengajuan: Sistem ARJUNA.
Akreditasi baru: Jadwal diumumkan kemudian.
Pengelola jurnal sebaiknya tidak menunggu hingga hari terakhir untuk menyelesaikan proses pengajuan. Pemeriksaan akun, penyesuaian data, dan penyiapan dokumen perlu dilakukan lebih awal agar kendala teknis tidak menghambat pengiriman usulan.
Informasi resmi dapat diperiksa melalui portal pengumuman ARJUNA.
Dasar Hukum Akreditasi Jurnal Ilmiah 2026
Penyelenggaraan akreditasi jurnal ilmiah tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2026 tentang Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Petunjuk teknis pelaksanaannya ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026 tentang Petunjuk Teknis Akreditasi Jurnal Ilmiah.
Keputusan tersebut menjadi pedoman pengajuan dan penilaian akreditasi jurnal ilmiah serta mencabut pedoman sebelumnya, yakni Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Nomor 134/E/KPT/2021.
Pengelola dapat mempelajari ketentuan lebih lanjut melalui dokumen berikut:
Syarat Akreditasi Ulang Jurnal Ilmiah
Sebelum mengajukan usulan, pengelola perlu memeriksa persyaratan administrasi dan kelayakan jurnal.
Pemeriksaan ini mencakup validitas identitas, keteraturan penerbitan, kelengkapan situs, rekam jejak pengelola, proses penelaahan, serta integritas publikasi.
Berikut sejumlah aspek yang perlu dipastikan.
1. Identitas jurnal dan ISSN harus valid
Nama jurnal, alamat situs, dan identitas penerbit harus sesuai dengan data resmi yang tercatat. Pengelola juga perlu memastikan jurnal memiliki ISSN elektronik atau e-ISSN yang valid.
Periksa kesesuaian informasi pada laman jurnal, metadata artikel, dan berkas PDF. Perbedaan nama atau identitas dapat menimbulkan kerancuan saat pemeriksaan.
2. Status akreditasi dan jenis pengajuan sesuai
Pastikan usulan yang dikirimkan merupakan akreditasi ulang dan sesuai dengan periode penerimaan yang diumumkan.
Pengelola juga perlu memeriksa informasi peringkat akreditasi dan masa berlakunya pada laman jurnal, kemudian memastikan status jurnal memenuhi ketentuan pengajuan ulang berdasarkan peraturan yang berlaku.
3. Penerbitan teratur selama tiga tahun terakhir
Kesesuaian frekuensi dan keteraturan penerbitan selama tiga tahun terakhir menjadi bagian dari pemeriksaan awal.
Siapkan arsip terbitan dan periksa konsistensi volume, nomor, tanggal terbit, serta identitas artikel. Artikel dari nomor terbitan sebelumnya tidak boleh sekadar disisipkan ke nomor baru untuk memenuhi jadwal penerbitan.
4. Laman jurnal memuat informasi lengkap
Situs jurnal perlu menyediakan informasi yang mudah ditemukan dan diakses pembaca maupun penilai.
Informasi yang perlu diperiksa meliputi:
Pernyataan etika publikasi.
Informasi biaya pemrosesan artikel.
DOI aktif yang mengarah pada artikel yang benar.
Teks lengkap setiap artikel yang diterbitkan.
Kebijakan dan prosedur penelaahan sejawat atau peer review.
Petunjuk penulisan artikel bagi penulis.
Informasi editor, mitra bestari, penerbit, dan pengelola jurnal.
Kebijakan penggunaan kecerdasan artifisial atau AI.
Kebijakan AI perlu menjelaskan ketentuan penggunaan teknologi tersebut oleh penulis, batasan penggunaan AI oleh editor, serta larangan penggunaannya oleh mitra bestari dalam proses penelaahan sesuai indikator yang berlaku.
5. Editor dan mitra bestari memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi
Pengelola perlu memastikan keberagaman afiliasi editor dan mitra bestari serta memeriksa rekam jejak publikasi dan keterlibatan mereka dalam penerbitan jurnal.
Daftar nama saja tidak cukup. Informasi tersebut perlu didukung bukti kegiatan editorial dan penelaahan yang dapat diperiksa.
6. Proses penelaahan artikel memiliki bukti
Artikel yang diterbitkan harus melalui proses penelaahan sejawat sesuai kebijakan jurnal.
Bukti yang dapat disiapkan antara lain catatan penilaian, komentar reviewer, rekomendasi perbaikan, dan riwayat keputusan editorial sesuai mekanisme yang digunakan.
Penelaahan harus mengevaluasi substansi ilmiah, bukan sekadar tata bahasa atau tata letak.
7. Penerbit menjaga etika dan integritas akademik
Pengelola perlu memastikan kebijakan penanganan plagiarisme, konflik kepentingan, koreksi artikel, pencabutan publikasi, dan persoalan etika lainnya tersedia serta diterapkan sesuai kebutuhan.
Kebijakan tersebut harus mencerminkan praktik penerbitan yang sebenarnya, bukan hanya menjadi pelengkap informasi pada laman jurnal.
8. Akun ARJUNA dapat digunakan
Pastikan nama pengguna, kata sandi, serta akses dengan peran editor atau pengelola berfungsi dengan baik.
Apabila terdapat kendala akses, selesaikan terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengajuan. Pemeriksaan akun sejak awal membantu mengurangi risiko keterlambatan.
Dokumen dan Data yang Perlu Disiapkan
Untuk memperlancar pengajuan, pengelola dapat membuat daftar pemeriksaan internal berikut.
Data identitas jurnal, ISSN, penerbit, dan alamat situs.
Informasi peringkat serta masa berlaku akreditasi sebelumnya.
Arsip volume dan nomor terbitan selama periode yang relevan.
Metadata artikel, DOI aktif, dan tautan teks lengkap.
Profil editor dan mitra bestari, termasuk afiliasi serta rekam jejak publikasi.
Bukti penelaahan sejawat dan riwayat proses editorial.
Kebijakan etika publikasi, biaya pemrosesan artikel, dan prosedur penanganan persoalan etika.
Petunjuk penulisan dan templat artikel.
Kebijakan penggunaan kecerdasan artifisial.
Bukti penyebarluasan dan pengindeksan jurnal yang relevan dengan indikator penilaian.
Formulir, data, dan dokumen lain yang secara khusus diminta sistem ARJUNA.
Daftar tersebut merupakan panduan persiapan internal.
Tidak semua item otomatis menjadi lampiran wajib yang harus diunggah dalam berkas terpisah. Pengelola tetap perlu mengikuti persyaratan dan instruksi yang berlaku pada sistem saat pengajuan.
Cara Mengajukan Akreditasi Ulang melalui ARJUNA
Pengajuan dilakukan secara daring melalui portal resmi ARJUNA. Berikut langkah-langkah yang dapat digunakan sebagai panduan operasional.
1. Buka portal resmi ARJUNA
Akses https://arjunagen2.kemdiktisaintek.go.id/.
Periksa pengumuman penerimaan usulan akreditasi ulang Gelombang I Tahun 2026. Pastikan periode dan jenis pengajuan sesuai dengan status jurnal yang akan diajukan.
Pengelola juga dapat mempelajari informasi persyaratan dan mekanisme yang tersedia pada portal.
2. Masuk menggunakan akun pengelola
Gunakan akun ARJUNA yang sesuai dengan jurnal yang akan diajukan. Pastikan nama pengguna, kata sandi, dan kewenangan editor atau pengelola dapat digunakan.
Jika mengalami kendala akses, selesaikan terlebih dahulu agar tidak menghambat proses pengajuan.
3. Periksa identitas dan data jurnal
Setelah berhasil masuk, periksa informasi jurnal yang terdaftar dalam sistem.
Cocokkan nama jurnal, ISSN, penerbit, alamat situs, dan informasi lainnya dengan data resmi. Jika terdapat perbedaan, pastikan data yang disampaikan sesuai dengan dokumen dan identitas jurnal yang sah.
4. Periksa kelengkapan situs jurnal
Buka laman jurnal sebagaimana dilihat pembaca dan penilai. Pastikan seluruh informasi penting dapat ditemukan dan diakses.
Periksa kebijakan etika publikasi, biaya pemrosesan artikel, prosedur penelaahan, petunjuk penulisan, informasi editor, dan teks lengkap artikel. Pastikan pula DOI aktif dan mengarah pada artikel yang benar.
5. Siapkan bukti penerbitan dan proses editorial
Kumpulkan arsip terbitan selama periode yang relevan. Periksa metadata artikel, identitas penulis dan afiliasi, serta konsistensi volume, nomor, dan tanggal penerbitan.
Siapkan pula bukti penelaahan artikel, aktivitas editor, dan dokumen pendukung lain yang berkaitan dengan pengelolaan jurnal.
Pastikan seluruh bukti benar-benar mencerminkan proses penerbitan yang dilakukan.
6. Lengkapi komponen usulan dalam sistem
Ikuti menu dan instruksi pengajuan yang tersedia pada akun ARJUNA. Lengkapi data yang diminta dan unggah dokumen apabila dipersyaratkan.
Periksa kembali seluruh isian. Hindari data berdasarkan perkiraan atau keterangan kegiatan editorial yang tidak dapat dibuktikan.
Rincian nama menu, format berkas, dan kolom pengisian harus mengikuti tampilan ARJUNA pada saat pengajuan.
7. Lakukan pemeriksaan akhir
Sebelum mengirimkan usulan, periksa kembali beberapa komponen berikut:
Identitas jurnal dan penerbit sesuai dengan data resmi.
Status serta jenis pengajuan sudah benar.
Arsip penerbitan tersedia dan konsisten.
Informasi editor dan mitra bestari dapat diverifikasi.
Bukti penelaahan artikel tersedia.
Kebijakan jurnal dan teks lengkap artikel dapat diakses.
Data dan dokumen yang diminta sistem sudah lengkap.
Pastikan tidak ada informasi yang kosong atau bertentangan antara formulir, laman jurnal, dan dokumen pendukung.
8. Kirimkan usulan dan simpan bukti pengajuan
Setelah semua komponen diperiksa, kirimkan usulan sesuai instruksi sistem.
Pastikan pengajuan tercatat dan simpan bukti atau informasi status pengajuan apabila tersedia. Pengelola juga perlu memantau akun ARJUNA dan pengumuman resmi untuk mengetahui perkembangan proses, permintaan perbaikan, atau informasi lanjutan.
Langkah-langkah tersebut merupakan panduan persiapan dan pengajuan. Pengelola tetap harus mengikuti petunjuk pada antarmuka ARJUNA serta ketentuan khusus Gelombang I Tahun 2026.
Bagaimana Mekanisme Akreditasi Jurnal Ilmiah?
Setelah usulan dikirimkan, jurnal akan melalui pemeriksaan dan penilaian sesuai petunjuk teknis yang berlaku.
Secara umum, mekanisme akreditasi mencakup tahapan berikut.
1. Pemeriksaan awal
Pemeriksaan awal mencakup validitas identitas jurnal dan penerbit, kesesuaian jenis serta waktu pengajuan, keteraturan penerbitan, informasi status akreditasi, kelengkapan laman, DOI, teks lengkap artikel, keberagaman editor dan mitra bestari, serta kredensial pengelola.
Tahap ini digunakan untuk memeriksa pemenuhan kriteria minimum sebelum proses berlanjut.
2. Pemeriksaan kelayakan
Pemeriksaan kelayakan berfokus pada proses penelaahan artikel dan integritas penerbit.
Penilaian mencakup bukti bahwa artikel benar-benar melalui proses peer review serta kepatuhan penerbit terhadap etika publikasi dan integritas akademik.
3. Penilaian oleh asesor
Jurnal yang memenuhi pemeriksaan awal dan kelayakan akan dinilai berdasarkan unsur yang ditetapkan dalam petunjuk teknis tahun 2026.
Pengelola perlu memastikan data dan bukti yang disampaikan dapat digunakan untuk memeriksa kualitas pengelolaan jurnal, substansi artikel, serta konsistensi penerbitan.
4. Penetapan hasil akreditasi
Hasil penilaian diproses sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah. Pengelola dapat memeriksa hasil melalui kanal resmi yang disediakan.
Untuk rincian kewenangan, prosedur penetapan, dan ketentuan hasil akreditasi, pengelola perlu merujuk pada Permendiktisaintek Nomor 9 Tahun 2026 dan Keputusan Dirjen Nomor 374/DST/D.D1/HM.01.01/2026.
Akreditasi Baru Belum Dibuka pada Gelombang Ini
Pengelola yang belum pernah mengajukan akreditasi jurnal perlu memperhatikan perbedaan jenis pengajuan.
Gelombang I Tahun 2026 hanya menerima usulan akreditasi ulang. Dengan demikian, jurnal yang hendak mengajukan akreditasi baru tidak dapat menggunakan periode penerimaan ini.
Kemdiktisaintek akan mengumumkan informasi penerimaan akreditasi baru lebih lanjut. Pengelola dapat memantau perkembangan melalui portal resmi ARJUNA.
Dengan batas pengajuan pada 22 Oktober 2026, kesiapan data, kelengkapan dokumen, dan ketepatan mengikuti prosedur menjadi hal yang perlu segera diperhatikan.
Jangan sampai kesempatan mengajukan akreditasi ulang terlewat hanya karena persoalan administratif yang sebenarnya dapat diperiksa dan diselesaikan sejak awal. ***





