POJOKSATU.id - Maraknya publikasi di jurnal bodong atau jurnal predator menjadi sorotan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendiktisaintek) Stella Christie.

Ia menilai kebijakan akademik yang terlalu berorientasi pada jumlah publikasi berpotensi mendorong dosen mengabaikan kualitas penelitian.

Persoalan ini berkaitan dengan sistem penilaian akademik, termasuk kewajiban dosen memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD).

Menurut Stella, aturan publikasi pada masa lalu lebih mendorong dosen mengejar target kuantitas daripada memastikan karya ilmiah yang dihasilkan memenuhi standar akademik.

Pernyataan tersebut disampaikan Stella dalam acara Akademi Kepemimpinan Perguruan Tinggi di Universitas Indonesia, Jawa Barat, Kamis (22/10/2026).

“Tercapai (targetnya)? Tercapai. Apa hasilnya? Kita menjadi nomor dua yang paling banyak publikasi di jurnal Bodong di seluruh dunia,” tegas Stella.

Ia menilai kondisi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai cerminan rendahnya kemampuan dosen Indonesia. Menurutnya, persoalan juga perlu dilihat dari kebijakan yang membentuk perilaku akademisi dalam memenuhi tuntutan pekerjaan.

“Saya selalu bilang ini bukan karena permasalahan dosen-dosen kita, tetapi karena permasalahan regulasinya yang bilang pokoknya apa saja yang penting, kuantitas,” jelasnya.

Stella mengatakan pemerintah telah mengubah aturan terkait BKD untuk mendorong terciptanya iklim akademik yang lebih sehat.

“Ini sudah dirubah. Kita senang ini sudah dirubah, dan kita melihat ada perubahan. Jadi sistem membangun budaya,” pungkas Stella.

Apa Itu Jurnal Bodong dan Mengapa Berbahaya?

Jurnal bodong atau jurnal predator merupakan istilah yang digunakan untuk publikasi ilmiah yang mengeksploitasi kebutuhan peneliti untuk menerbitkan karya tanpa menjalankan proses penerbitan ilmiah yang semestinya.

Jurnal semacam ini dapat menawarkan penerbitan dengan cepat, tetapi tidak memberikan proses penelaahan sejawat (peer review) yang memadai.

Dalam sejumlah kasus, pengelola jurnal lebih mengutamakan pembayaran dari penulis daripada menjaga mutu dan integritas publikasi.

Padahal, proses penelaahan sejawat merupakan salah satu mekanisme penting untuk memeriksa kelayakan metode penelitian, kekuatan bukti, dan kontribusi ilmiah suatu karya.

Ketika dosen atau peneliti menerbitkan karya di jurnal predator demi memenuhi target administratif, persoalannya bukan sekadar nama jurnal yang kurang bereputasi.

Praktik tersebut berisiko melemahkan kredibilitas hasil penelitian dan mengurangi kepercayaan terhadap institusi akademik.

Meski demikian, jurnal yang tidak terindeks di Scopus atau Web of Science tidak otomatis merupakan jurnal predator.

Penilaian perlu mempertimbangkan proses editorial, transparansi pengelolaan, mutu penelaahan, dan indikator lain yang relevan.

13 Perguruan Tinggi Indonesia Masuk Indeks Risiko Integritas Riset

Sorotan mengenai publikasi ilmiah juga berkaitan dengan hasil Research Integrity Risk Index (RI²), indeks yang dikembangkan Profesor Lokman Meho dari American University of Beirut.

Dalam laporan yang dipublikasikan pada 2025, sebanyak 13 perguruan tinggi Indonesia masuk dalam kategori risiko integritas riset yang perlu mendapat perhatian.

Penilaian tersebut mencakup institusi dengan volume publikasi tinggi dan mengidentifikasi potensi kerentanan dalam sistem penerbitan ilmiah.

Lima perguruan tinggi Indonesia masuk kategori Red Flag, tiga kampus berada dalam kategori High Risk, sedangkan lima lainnya masuk Watch List.

Berikut daftar perguruan tinggi Indonesia dalam laporan tersebut beserta kategori risikonya:

1. Kategori Red Flag

  • Binus University.

  • Universitas Airlangga.

  • Universitas Sumatera Utara.

  • Universitas Hasanuddin.

  • Universitas Sebelas Maret.

2. Kategori High Risk

  • Universitas Diponegoro.

  • Universitas Brawijaya.

  • Universitas Padjadjaran.

3. Kategori Watch List

  • Institut Teknologi Sepuluh Nopember.

  • Universitas Indonesia.

  • Institut Teknologi Bandung.

  • Institut Pertanian Bogor.

  • Universitas Gadjah Mada.

Temuan tersebut menjadi pengingat bahwa reputasi dan produktivitas publikasi perguruan tinggi perlu diimbangi dengan perhatian terhadap integritas penelitian.

Namun, terdapat batasan penting dalam membaca hasil indeks ini.

Kategori risiko bukan vonis bahwa suatu kampus melakukan pelanggaran akademik. Indeks tersebut digunakan untuk mengidentifikasi anomali dan potensi kerentanan yang perlu ditelaah lebih lanjut.

Dua Indikator untuk Membaca Risiko Integritas Penelitian

Dalam versi awal indeks yang menjadi sorotan pada 2025, penilaian risiko menggunakan dua indikator utama, yaitu Retraction Rate (R Rate) dan Delisted Rate (D Rate).

Pertama, Retraction Rate (R Rate).

Indikator ini mengukur jumlah artikel yang ditarik kembali per 1.000 publikasi. Penarikan artikel dapat berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk kesalahan metodologis serius, pelanggaran etika, plagiarisme, fabrikasi data, atau masalah kepenulisan.

Namun, penarikan artikel tidak selalu berarti peneliti sengaja melakukan pelanggaran. Penyebab dan konteks setiap kasus tetap perlu diperiksa.

Kedua, Delisted Rate (D Rate).

Indikator ini mengukur proporsi publikasi institusi yang terbit di jurnal yang kemudian dikeluarkan dari indeks seperti Scopus atau Web of Science karena tidak lagi memenuhi standar yang ditetapkan.

Kedua indikator tersebut digunakan untuk memetakan tingkat risiko institusi. Hasilnya kemudian dikelompokkan ke dalam kategori Low Risk, Normal Variation, Watch List, High Risk, dan Red Flag.

Perlu diperhatikan bahwa indeks ini merupakan alat untuk mengidentifikasi risiko, bukan pengukuran langsung atas seluruh aspek kualitas penelitian.

Hasilnya juga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua publikasi suatu kampus bermasalah.

Aturan BKD dan Tantangan Membangun Budaya Riset Berkualitas

Beban Kerja Dosen merupakan bagian dari sistem pengelolaan kinerja dosen dalam menjalankan tridarma perguruan tinggi, yang mencakup pendidikan dan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Pelaporan BKD dilakukan secara berkala. Namun, kewajiban tersebut tidak berarti setiap dosen harus menerbitkan artikel jurnal setiap tahun dengan mengabaikan konteks dan ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, persoalan muncul ketika ukuran kinerja lebih banyak diterjemahkan sebagai pencapaian angka publikasi.

Jika jumlah karya menjadi tujuan utama, dosen berpotensi menghadapi tekanan untuk menerbitkan artikel secepat mungkin, alih-alih mengutamakan proses penelitian yang teliti dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen.

Regulasi yang berlaku sejak 24 Desember 2025 tersebut mengatur berbagai aspek profesi dan karier dosen, termasuk pengelolaan kinerja.

Pada 2026, proses penyesuaian rubrik penilaian BKD juga menjadi perhatian pemerintah. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV menyampaikan informasi mengenai pembaruan rubrik pada aplikasi SISTER dan penyesuaian regulasi penilaian BKD pada Juni 2026.

Perubahan aturan menjadi salah satu langkah dalam pembenahan tata kelola dosen.

Namun, efektivitasnya perlu dilihat dari pelaksanaan di lapangan, termasuk bagaimana perguruan tinggi menilai mutu penelitian, menjaga etika publikasi, dan mencegah penggunaan jurnal predator untuk memenuhi persyaratan akademik. ***