POJOKSATU.id - Kasus pencatutan nama guru besar dalam publikasi ilmiah kembali menjadi sorotan.
Sejumlah akademisi dari dalam dan luar negeri mengaku namanya dicantumkan sebagai penulis dalam sebuah artikel tanpa sepengetahuan maupun persetujuan mereka.
Artikel tersebut diterbitkan dalam Ekliptika: Jurnal Inovasi Teknologi Berkelanjutan, jurnal yang dikelola Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Pasuruan.
Salah satu akademisi yang memprotes pencatutan tersebut adalah Profesor Ines Mergel dari University of Konstanz, Jerman.
Ia mengaku tidak mengetahui namanya tercantum dalam artikel berjudul "Kolinearitas dan Regularisasi pada Model Layanan Publik Digital: Simulasi dalam Konteks Green Government".
Artikel itu diterbitkan dalam Ekliptika Vol. 7 No. 1 edisi Juli 2026, halaman 17-30.
"Seandainya Google secara otomatis memasukkan artikel itu ke dalam daftar publikasi saya, mungkin saya tidak akan menyadarinya untuk beberapa waktu," ujar Mergel kepada detikEdu, Kamis (29/10/2026).
Tak hanya Profesor Mergel, dua guru besar dari perguruan tinggi ternama di Indonesia juga mengaku tidak mengetahui pencantuman nama mereka.
Keduanya adalah Yudho Giri Sucahyo, Guru Besar Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI), dan Rachmawati, Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Gadjah Mada (UGM).
Setelah muncul protes dari Profesor Mergel, artikel yang dipersoalkan akhirnya ditarik dari Jurnal Ekliptika.
Kemdiktisaintek Sebut Kasus Pencatutan Nama Bukan Pertama Kali
Kasus tersebut mendapat perhatian Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek).
Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemdiktisaintek, Ahmad Najib Burhani, mengatakan praktik pencatutan nama akademisi dalam publikasi ilmiah bukan persoalan baru.
"Saya kan enggak tahu yang ini tapi kasus seperti itu banyak," ungkapnya saat ditemui seusai Taklimat Media KSTI, KPPTI, dan KTJI Tahun 2026 di Gedung D Kemdiktisaintek, Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Menanggapi persoalan tersebut, Kemdiktisaintek menegaskan kembali aturan pengelolaan jurnal ilmiah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Permendiktisaintek) Nomor 9 Tahun 2026.
Menurut Najib, pencantuman nama seseorang dalam artikel tanpa sepengetahuan dan persetujuan dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk mengevaluasi status akreditasi jurnal.
"Kalau umpamanya orang yang dicatutnya tidak tahu dan kemudian itu yang menjadi poin untuk bisa kemudian mereview status daripada akreditasi jurnal itu," ujarnya.
Ia juga mendorong masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran serupa agar melaporkannya kepada Kemdiktisaintek.
Laporan tersebut dapat menjadi bahan bagi kementerian untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Jurnal Bisa Diturunkan Artikelnya hingga Dicabut Akreditasinya
Najib menjelaskan, regulasi terbaru telah mengatur sejumlah tindakan korektif untuk memperbaiki tata kelola jurnal yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Kita ada beberapa apa namanya pasal yang menyebutkan tentang beberapa disiplin, istilahnya kita menyebutkan di dalam Permen itu, adalah tindakan korektif jadi tindakan untuk membetulkan daripada jurnal itu," ujarnya.
Ia menegaskan, jurnal yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai tindakan, mulai dari penurunan artikel hingga pencabutan akreditasi.
Dengan demikian, pengelola jurnal tidak bisa mengabaikan persoalan integritas dalam proses penerbitan artikel ilmiah.
Penerbit Nakal Bisa Catut Nama demi Akreditasi
Selain pencatutan nama akademisi, Najib juga mengungkap sejumlah praktik bermasalah yang dilakukan penerbit jurnal.
Salah satunya mencantumkan nama individu tanpa izin untuk meningkatkan kredibilitas atau mengejar akreditasi jurnal.
Ada pula penerbit yang menerbitkan artikel dalam jumlah besar pada waktu bersamaan demi memperoleh keuntungan komersial.
"Ada juga yang kemudian over komersialisasi untuk men-charge penulis untuk menulis," ungkapnya.
Menurut Najib, berbagai persoalan tersebut menjadi alasan pemerintah memperkuat regulasi pengelolaan jurnal ilmiah.
Sejumlah persoalan yang belum diatur secara memadai dalam peraturan sebelumnya kini dimasukkan ke dalam ketentuan terbaru.
"Jadi banyak sekali isu-isu yang berkait dengan dunia jurnal kita itu yang diantaranya di peraturan sebelumnya itu belum masuk yang kemudian kita masukkan dalam regulasi yang baru," imbuhnya.
Najib juga mengingatkan bahwa pelanggaran integritas akademik tidak hanya melibatkan pengelola jurnal. Pelakunya bisa berasal dari berbagai kalangan akademisi, mulai dari mahasiswa, dosen, hingga profesor.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan jenis dan tingkat pelanggaran.
"Ada yang kemarin dicabut gelarnya dan sebagainya," ujarnya.
Kasus Jurnal Ekliptika menjadi pengingat bahwa reputasi akademik tidak boleh dibangun dengan mencatut nama orang lain.
Di dunia penelitian, kejujuran dalam mencantumkan penulis merupakan bagian penting dari integritas ilmu pengetahuan. ***





