POJOKSATU.id, JAKARTA -- Kabar baik datang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pemerintah resmi memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Aturan yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 ini memberikan kesempatan tambahan bagi wajib pajak tertentu untuk tetap memanfaatkan skema pajak final yang sederhana hingga Tahun Pajak 2026.
Baca Juga: Bahasa Gen Z untuk Edukasi Safety Riding
Perpanjangan tersebut ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Final UMKM berdasarkan aturan sebelumnya telah berakhir pada Tahun Pajak 2024 maupun 2025.
Dengan ketentuan baru ini, kelompok wajib pajak tersebut masih dapat dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026, sepanjang tetap memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah menjelaskan bahwa kebijakan ini lahir untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil yang masih menghadapi keterbatasan dalam menyelenggarakan pembukuan usaha secara lengkap.
Baca Juga: Hari Lahir Pancasila 2026, Pemkot Bandung Gelar Apel dan Dorong Penguatan Karakter Generasi Muda
Masih banyak pelaku usaha yang memiliki keterbatasan pengetahuan, keterampilan, maupun waktu dalam mengelola administrasi perpajakan.
Karena itu, pemerintah mempertahankan skema pajak final berdasarkan peredaran bruto sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan usaha kecil.
Selain memberikan kemudahan, kebijakan ini juga diharapkan mendorong semakin banyak pelaku usaha masuk ke sektor ekonomi formal dengan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan mudah dipahami.
Namun demikian, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas tersebut.
Dalam revisi PP Nomor 55 Tahun 2022, terdapat beberapa kategori wajib pajak yang tidak lagi dapat memanfaatkan tarif final 0,5 persen.
Salah satunya adalah perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus dan menjalankan jasa yang sejenis dengan pekerjaan bebas pemiliknya.
Kelompok ini mencakup profesi seperti konsultan, akuntan, dokter, notaris, dan profesi sejenis lainnya.
Pemerintah juga memperketat penghitungan batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Kini, apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu perseroan perorangan, seluruh omzet usaha tersebut harus dihitung secara gabungan.
Jika total peredaran bruto dari wajib pajak dan seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final UMKM tidak dapat lagi digunakan pada tahun-tahun berikutnya.
Tak hanya mengatur soal UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan baru terkait biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pemerintah menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, maupun pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau suap, termasuk kepada pejabat publik asing, tidak dapat dibebankan sebagai biaya fiskal.
Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perpajakan nasional sekaligus mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Pemerintah menilai aturan yang tegas diperlukan agar tidak ada lagi celah yang memungkinkan biaya terkait praktik korupsi dimasukkan sebagai komponen pengurang pajak.
Bagi jutaan pelaku UMKM di Indonesia, kebijakan ini bukan sekadar soal angka pajak yang lebih ringan.
Di balik perpanjangan fasilitas tersebut, ada harapan agar usaha kecil terus tumbuh, bertahan menghadapi tantangan ekonomi, dan menjadi penopang kehidupan banyak keluarga yang menggantungkan masa depannya dari roda usaha yang mereka bangun dengan kerja keras setiap hari.***




