POJOKSATU.ID - Praktik penggunaan calo dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) masih marak terjadi di tengah masyarakat.

Banyak peserta BPJS Ketenagakerjaan tergiur janji proses cepat tanpa antre, padahal risiko yang mengintai sangat besar.

Mulai dari kebocoran data pribadi hingga potensi dana JHT disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

BPJS Ketenagakerjaan secara tegas melarang penggunaan jasa calo dalam proses pencairan JHT.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Nonaktif? Begini Cara Cek Status dan Mengaktifkannya Kembali

Seluruh layanan pencairan telah disediakan secara resmi, mudah, dan tanpa biaya.

Jika peserta tetap menggunakan calo, seluruh risiko menjadi tanggung jawab pribadi karena tidak dilindungi oleh sistem resmi BPJS.

Salah satu bahaya terbesar menggunakan calo adalah kebocoran data pribadi.

Untuk mencairkan JHT, peserta harus menyerahkan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, hingga buku rekening.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Meninggal Dunia, Tagihan Masih Jalan? Begini Cara Menonaktifkannya

Jika data ini jatuh ke tangan yang salah, sangat berpotensi disalahgunakan untuk pinjaman ilegal, pembukaan rekening palsu, hingga tindak kejahatan digital lainnya.

Tak hanya itu, dana JHT yang seharusnya diterima penuh oleh peserta bisa dipotong sepihak oleh calo dengan alasan jasa pengurusan.

Nominal potongannya pun tidak sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah, tergantung besaran saldo JHT.

Padahal, melalui jalur resmi, peserta tidak dikenakan biaya apa pun.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan cara pencairan JHT resmi dan aman yang bisa dilakukan secara online maupun offline. Prosedurnya transparan dan dapat dipantau langsung oleh peserta.

Cara Pencairan JHT Secara Resmi

1. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di ponsel.

Setelah login, pilih menu klaim JHT, lengkapi data diri, unggah dokumen yang diminta, dan ikuti tahapan verifikasi.

Baca Juga: Bukan Sekadar Token Listrik, Ini Fenomena di Balik Hilangnya Nominal Kecil di E-Wallet

Proses ini bisa dilakukan dari rumah tanpa antre.

2. Melalui Layanan Online Lapak Asik

Peserta mengakses layanan Lapak Asik melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Setelah memilih jadwal dan kantor cabang, peserta akan mendapatkan panduan verifikasi data secara daring.

3. Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Bagi peserta yang ingin layanan tatap muka, pencairan JHT bisa dilakukan langsung di kantor cabang dengan membawa dokumen asli.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2026 Diprotes Buruh, Dinilai Masih di Bawah Kebutuhan Hidup Layak

Petugas akan membantu proses secara gratis dan aman.

BPJS Ketenagakerjaan juga mengimbau peserta agar tidak mudah percaya dengan pihak yang mengatasnamakan “orang dalam” atau menjanjikan proses instan.

Seluruh layanan BPJS bersifat terbuka dan bisa diakses langsung oleh peserta tanpa perantara.

Dengan mengikuti prosedur resmi, pencairan JHT tidak hanya lebih aman, tetapi juga memastikan dana diterima utuh sesuai hak peserta.

Masyarakat diimbau untuk semakin cerdas dan waspada agar tidak menjadi korban penipuan berkedok jasa pencairan cepat.***