POJOKSATU.ID - KIP Kuliah adalah program beasiswa yang ditujukan calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik.

Namun, tidak semua siswa bisa mendaftar program ini karena terdapat syarat ekonomi yang harus dipenuhi.

Berdasarkan informasi dari Sahabat KIP Kuliah, calon pendaftar KIP Kuliah wajib dapat menunjukkan SKTM dari desa atau kelurahan sebagai bukti kondisi ekonomi keluarga.

Baca Juga: Ternyata Masuk Program Prioritas! Subsidi KUR dan Cadangan Pangan Bulog Bakal Ditingkatkan 2026

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul di kalangan calon mahasiswa adalah mengenai batas maksimal penghasilan orang tua untuk dapat mendaftar KIP Kuliah.

Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan kotor atau pendapatan sebelum dipotong angsuran, yang merupakan gabungan dari penghasilan ayah dan ibu.

Untuk pendaftar KIP Kuliah, penghasilan maksimal orang tua yang diperbolehkan adalah Rp4 juta per bulan.

Baca Juga: Anggaran Rp 1,5 Triliun Dialihkan, Purbaya Pastikan Perbaikan Jembatan di Sumatera Dikebut

Namun, ketentuan ini disertai catatan bahwa apabila penghasilan tersebut dibagi dengan jumlah seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).

Maka pendapatan per anggota keluarga tidak boleh lebih dari Rp750 ribu.

Apabila penghasilan orang tua berada di atas Rp4 juta, calon mahasiswa masih dapat mendaftar KIP Kuliah.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Bahlil Sepanjang 2025! Krisis Gas Elpiji hingga Masuk Nominasi Menteri dengan Penilaian Terendah

Dengan syarat hasil pembagian penghasilan terhadap jumlah anggota keluarga tetap berada di bawah batas Rp750 ribu per orang, disertai SKTM dari desa atau kelurahan.

Contoh, jika penghasilan orang tua Rp5 juta per bulan dengan jumlah anggota keluarga sebanyak tujuh orang, maka pendapatan per anggota keluarga sebesar Rp715 ribu.

Dengan kondisi tersebut, calon mahasiswa tetap memenuhi syarat mendaftar KIP Kuliah selama dapat melampirkan SKTM.

Pengelola KIP Kuliah menegaskan bahwa SKTM menjadi dokumen wajib yang melengkapi bukti kategori keluarga tidak mampu.

Oleh karena itu, calon pendaftar diimbau memastikan seluruh data dan dokumen yang diunggah sesuai dengan kondisi sebenarnya agar proses verifikasi dapat berjalan lancar.***