POJOKSATU.ID – Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak yang seharusnya diterima oleh setiap guru yang telah memenuhi syarat.
Namun, tidak sedikit guru yang mengeluhkan keterlambatan atau bahkan kegagalan dalam pencairan TPG.
Salah satu penyebab utama adalah belum terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) akibat berbagai kendala administrasi.
Mengapa SKTP belum terbit ternyata ada beberapa faktor yang menyebabkan SKTP belum diterbitkan.
Kesalahan atau ketidaklengkapan data pribadi guru di dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dapat menghambat proses penerbitan SKTP.
Guru mungkin belum memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, seperti memiliki sertifikat pendidik, beban mengajar yang mencukupi, atau tidak sedang menempati jabatan struktural.
Proses verifikasi data guru oleh dinas pendidikan seringkali memakan waktu yang cukup lama, terutama jika ada banyak data yang harus diperiksa.
Bagi guru yang mengalami kendala dalam pencairan TPG, berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan.
Baca Juga: Hari Terakhir Pilih Lokasi SKB CPNS! Jangan Sampai Ketinggalan!!
Pastikan semua data pribadi di Dapodik sudah benar dan lengkap dengan memastikannya dalam infogtk.
Perhatikan data NUPTK, sertifikat pendidik, beban mengajar, dan data lainnya yang telah tercantum dalam infogtk.
Jika ada kesalahan, segera lakukan perbaikan melalui operator sekolah untuk mengupdate data yang sesuai dan terbaru.
Kunjungi kantor dinas pendidikan setempat dan tanyakan langsung kepada operator tunjangan mengenai status pengajuan SKTP.
Minta penjelasan mengenai kendala yang sedang dihadapi dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk menyelesaikannya.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas serta memantau infogtk, diharapkan masalah pencairan TPG dapat segera teratasi dan guru dapat menerima haknya secara penuh.***



