POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 308 pelanggaran selama pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) jenjang SMA sederajat 2026.

Dari berbagai jenis pelanggaran yang ditemukan, siswa menjadi pihak yang paling banyak melakukan pelanggaran berat. Namun, dugaan pelanggaran tidak hanya melibatkan peserta, tetapi juga pengawas dan proktor.

Kepala Pusat Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Rahmawati, mengatakan ratusan pelanggaran tersebut terdiri dari kategori ringan, sedang, hingga berat.

"(Pelanggaran berat paling banyak dilakukan) oleh siswa," kata Rahmawati, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran yang ditemukan antara lain melakukan siaran langsung (live streaming) hingga mengunggah foto atau video yang memperlihatkan layar pelaksanaan TKA.

"Sekolah yang mendapat teguran sebagian karena pelanggaran siswanya," ujarnya.

Meski demikian, sejumlah sekolah telah menindaklanjuti teguran yang diberikan pemerintah terkait pelanggaran tersebut.

Rahmawati belum merinci jumlah pelanggaran yang dilakukan siswa maupun petugas dari total 308 kasus yang tercatat.

"Ada, namun publikasinya menunggu arahan Irjen dan kepala BKPDM," jelas Rahmawati.

Kemendikdasmen Kantongi Nama Terduga Pelaku

Sebelumnya, Kemendikdasmen juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pelanggaran TKA jenjang SMA sederajat 2026.

Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, mengatakan pengumpulan informasi dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan secara akuntabel.

“Sejauh ini, kami sudah mengantongi beberapa nama yang diduga kuat terkait dengan laporan pelanggaran TKA.

Namun, nama-nama tersebut masih dalam proses pendalaman dan pemeriksaan untuk memastikan keterkaitan serta bukti yang ada," kata Faisal dikutip dari keterangan tertulis.

"Kami ingin memastikan setiap langkah diambil berdasarkan fakta, bukan asumsi. Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku," lanjut dia.

Faisal menjelaskan, penanganan dugaan pelanggaran TKA mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik dan Asesmen Nasional.

Sanksi Pelanggaran TKA Ringan, Sedang, hingga Berat

Dalam pedoman tersebut, pelanggaran TKA diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni ringan, sedang, dan berat. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran serta pihak yang terbukti melakukannya.

Bagi peserta TKA, berikut bentuk penanganan yang dapat diberikan:

  • Pelanggaran ringan: Peserta mendapat peringatan lisan dari pengawas ruang.

  • Pelanggaran sedang: Ujian peserta dapat dibatalkan untuk mata pelajaran yang bersangkutan.

  • Pelanggaran berat: Peserta dapat dikeluarkan dari ruang ujian dan mendapatkan nilai nol untuk mata pelajaran terkait setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat.

Sementara itu, sanksi bagi penulis dan penelaah soal, penyelia pengawas, pendamping penyelia, pengawas ruang, proktor, serta teknisi juga disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya.

Pelanggaran ringan dapat dikenai peringatan lisan, pelanggaran sedang berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian dari penugasan terkait.

Tidak hanya peserta dan petugas, sekolah juga dapat dikenai sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sekolah yang melakukan pelanggaran sedang dapat dikenai pembatalan pelaksanaan tes.

Adapun untuk pelanggaran berat, pemerintah dapat memberikan rekomendasi penghentian sekolah sebagai pelaksana TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan berturut-turut.

Dengan adanya ketentuan tersebut, Kemendikdasmen menegaskan bahwa integritas pelaksanaan TKA menjadi tanggung jawab seluruh pihak.

Sebab, hasil asesmen yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan akademik peserta, tetapi juga kejujuran dan kedisiplinan selama ujian berlangsung. ***