POJOKSATU.id - Bagi Anda yang tertarik melamar sebagai anggota KPPS Pilkada 2024, ini kesempatan terbuka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi membuka pendaftaran KPPS Pilkada 2024 secara nasional atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Ini didasarkan pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

 Baca Juga: Padahal Sudah 20 Tahun Dilarang, Tiba-tiba Pemerintah Indonesia Membuka Keran Ekspor Pasir Laut

Tentu saja ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar.

Pembukaan pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dimulai per hari ini, Selasa 17 September 2024.

Sementara batas akhir pendaftaran ditutup pada pukul 23.59 WIB pada 21 September 2024.

 Baca Juga: Menpora Tegaskan Pendampingan Tata Kelola Pada PON XXI Aceh-Sumut dan Peparnas XVII 2024 Jawa Tengah

Untuk melakukan pendaftaran KPPS, sama seperti ketika pendaftaran PPK dan PPS sebelumnya.

Yakni dilakukan secara online melalui sistem terkomputerisasi berbasis website dan aplikasi bernama SIAKBA.

SIAKBA merupakan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc yang berfungsi untuk proses rekrutmen dan pembentukan badan adhoc.

 Baca Juga: 15 Peserta Lolos Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Jabar, Siap Hadapi Uji Kelayakan DPRD

SIAKBA dapat diakses pada link: https://siakba.kpu.go.id/.

Cara menggunakan SIAKBA perlu melakukan registrasi atau pendaftaran akun terlebih dahulu.

Setelah terdaftar, kamu dapat melakukan proses pendaftaran badan adhoc Pilkada 2024 selama periode seleksi berlangsung.

Lebih jelasnya silahkan simak pemaparan di bawah ini.


Syarat Calon Anggota KPPS

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia paling rendah 17 tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  6. Tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu
  7. Berdomisili dalam wilayah kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan (Pilkada)
  8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  10. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
  11. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu
  12. Belum pernah menjabat 2 periode dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS
  13. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu


Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
  • Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Baca Juga: Hari Ini Nikita Mirzani Bakal Diperiksa Polisi,

Cara Mendaftar

  1. Buka laman SIAKBA KPU terlebih dahulu melalui alamat https://siakba.kpu.go.id/
  2. Klik "Login"
  3. Masukkan email serta password yang sudah terdaftar
  4. Isi biodata hingga lengkap. Pastikan kolom dengan tanda bintang (*) sudah terisi
  5. Setelah semua data lengkap, silakan klik "Simpan"
  6. Selanjutnya, detikers akan diarahkan ke laman pendaftaran. Pilih opsi "Badan Ad Hoc"
  7. Selanjutnya pilih kategori PPK atau PPS
  8. Lengkapi formulir pendaftaran, termasuk data diri, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, serta publikasi jika memiliki
  9. Klik "Simpan & Lanjutkan"
  10. Berikutnya, klik pada menu "Download template surat"
  11. Pilih tanggal penandatanganan
  12. Isi dan tandatangani template surat. Kemudian scan dan jadikan file PDF
  13. Unggah file tersebut ke SIAKBA KPU
  14. Lalu klik "Simpan & Lanjutkan"
  15. Pastikan kembali bahwa seluruh data yang diisikan sudah benar
    Klik "Kirim"
  16. Centang pada opsi "Saya telah menyetujui syarat dan ketentuan di atas"
  17. Terakhir klik "Kirim"
  18. Pendaftaran PPK/PPS Pilkada 2024 selesai


Gaji Badan Ad Hoc

Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pilkada 2024

Baca Juga: Selain PNS RP yang Selingkuhi Honorer, Pemkab Mojokerto Juga Pecat ASN Lain Gara-gara Kasus Ini

  • Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
  • Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
  • Sekretaris PPK: Rp 1.850.000 per bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.300.000 per bulan

Gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pilkada 2024

  • Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
  • Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
  • Sekretaris PPS: Rp 1.150.000 per bulan
  • Pelaksana/staf administrasi dan teknis PPK: Rp 1.050.000 per bulan

Gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pilkada 2024

  • Ketua KPPS: di Pilkada 2024 sebesar Rp 900.000 per bulan
  • Anggota KPPS di Pilkada 2024 sebesar Rp 850.000 per bulan
  • Pengaman TPS/Satlinmas di Pilkada 2024 sebesar RP 650.000 per bulan

Itulah informasi terkait pendaftaran KPPS Pilkada 2024: cara daftar, jadwal dan syarat lengkap dengan besaran gaji.***