POJOKSATU.id – Setiap tahun, ribuan guru harus memastikan data mereka di Info GTK benar dan valid sebelum Tunjangan Profesi Guru (TPG) cair.

Namun, kenyataannya tidak sedikit yang mendapati status “Data Belum Valid”, “Menunggu Penarikan Data”, atau bahkan “Sistem Dalam Perbaikan”.

Masalah ini kerap bikin panik, padahal sebagian besar bisa diperbaiki sendiri melalui sinkronisasi data dan koordinasi dengan operator sekolah.

Baca Juga: Viral Isu ASN Tak Bisa Dibebastugaskan, Begini Fakta dan Dasar Hukumnya!

Berikut panduan lengkapnya agar SKTP tetap terbit dan tunjangan tidak tertunda.

 

Cek Status Validasi di Info GTK

Langkah pertama adalah membuka laman info.gtk.kemendikdasmen.go.id.

Baca Juga: Viral Siswi SMP di Malang Dikeroyok, Sekolah Cuma Diam?

Masuk menggunakan akun belajar.id, lalu perhatikan status data pribadi.

Biasanya ada tiga kondisi:

1. Valid: data sudah sesuai dan menunggu SKTP.

2. Belum Valid: ada data tidak sesuai di Dapodik.

3. Menunggu Penarikan Data: sinkronisasi nasional sedang berlangsung.

Jika status “belum valid”, klik bagian bertanda merah untuk melihat detail kesalahan.

Inilah titik awal perbaikan.

 

Perbaiki Data Langsung di Aplikasi Dapodik

Info GTK tidak bisa diubah langsung dari situsnya, semua pembaruan harus dilakukan lewat aplikasi Dapodik sekolah.

Baca Juga: SKTP Belum Keluar Hingga Akhir Tahun? Begini Cara Mempercepat Validasi Data TPG

Beberapa hal yang wajib diperiksa antara lain:

1. NUPTK dan NRG harus aktif dan sesuai sertifikat pendidik.

2. Jam mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen (untuk kepala sekolah atau guru BK).

3. Mapel dan jenjang sertifikasi harus sesuai.

Baca Juga: Gara-gara Salah Ucap, Langsung SP2! Ramai di Medsos Perawat Pontang Disanksi Gara-gara Etika Lisan

4. Tugas tambahan seperti wakil, kepala lab, atau wali kelas wajib disertai SK resmi dan tanggal berlaku.

Setelah perbaikan, operator wajib menekan tombol Sinkronisasi agar data baru dikirim ke server pusat.

 

Pastikan Satuan Pendidikan Sudah Terdaftar Aktif

Banyak guru gagal valid bukan karena datanya salah, melainkan karena sekolah tempatnya mengajar belum aktif di Dapodik.

Cek status sekolah di sp.datadik.kemendikdasmen.go.id. Jika muncul keterangan “tidak aktif” atau “izin operasional kedaluwarsa”, segera koordinasi dengan dinas pendidikan setempat.

Guru non-ASN di sekolah swasta juga harus memastikan yayasannya memiliki izin terbaru agar data bisa tertarik ke Info GTK pusat.

Sinkronisasi Ulang Saat Sistem Sedang Terbuka

Proses tarik data nasional biasanya dilakukan secara bertahap, misalnya awal Oktober untuk TW 3 atau awal November untuk TW 4.

Saat Info GTK menampilkan pesan “Sistem dalam Perbaikan”, artinya server sedang memproses penarikan data seluruh Indonesia, hindari sinkronisasi di periode itu.

Baca Juga: Akan Dimulai Tahun 2026 di Kota Medan, Pemprov Sumut Canangkan PSEL Atasi Persoalan Sampah

Tunggu hingga sistem terbuka kembali (biasanya 3–7 hari), lalu lakukan sinkronisasi ulang agar data terbaru langsung terbaca di pusat.

Jika tidak, data lama bisa tetap tertahan hingga periode berikutnya.

 

Verifikasi Melalui Operator Dinas Pendidikan

Setelah sinkronisasi lokal, data harus diverifikasi di tingkat dinas. Operator dinas bertugas memeriksa:

1. SK tugas mengajar, SK tambahan, dan beban jam guru.

Baca Juga: Pertamina Regional JBB Klarifikasi Kasus BBM di Bogor: Hasil Uji Tak Temukan Air, Masalah Ada di Komponen Mobil

2. Kesesuaian data NIP atau NUPTK antar-sistem (BKN – Dapodik – GTK).

3. Keaktifan sekolah dan status guru (ASN, PPPK, atau non-ASN).

Tanpa verifikasi dinas, SKTP tidak akan diterbitkan. Pastikan operator sekolah mengirimkan laporan validasi GTK sebelum batas waktu triwulan.

 

Pantau Status SKTP Secara Berkala

Begitu data dinyatakan valid, status di Info GTK akan berubah menjadi “Data valid dan siap diterbitkan SKTP.”

Guru dapat memantau SKTP langsung di dashboard Info GTK atau melalui aplikasi SIM PKB.

Jika SKTP belum muncul setelah 10–14 hari, besar kemungkinan masih menunggu gelombang validasi susulan pusat.

 

Cek Rekening Penerima dan Data Keuangan

Meski SKTP sudah terbit, pencairan bisa tertunda jika rekening tidak sesuai atau nonaktif.

Pastikan nama di rekening sama dengan nama di SKTP tanpa singkatan.

Baca Juga: Soedomo Bawazier

Apabila ada perbedaan, laporkan ke dinas dengan membawa fotokopi SKTP dan buku tabungan terbaru agar dapat diteruskan ke Kemenkeu.

 

Hindari Kesalahan Umum yang Bikin TPG Gagal Cair

Beberapa kesalahan klasik yang sering membuat TPG tertunda antara lain:

1. Data kehadiran tidak diinput di aplikasi e-Kinerja atau SIASN.

Baca Juga: Masih Banyak yang Terlambat Cair, Begini Cara Memastikan Tunjangan Profesi Guru Aman Tiap Tahun

2. Sertifikat pendidik belum diperbarui setelah pindah jenjang.

3. Jam tambahan tidak diakui karena SK kedaluwarsa.

4. Guru cuti di luar tanggungan tapi belum melapor di sistem.

Periksa empat poin ini sebelum penarikan data nasional dimulai agar tidak terjaring “belum valid.”

Jika Semua Langkah Sudah Ditempuh tapi Masih Bermasalah

Guru bisa mengajukan bantuan teknis resmi ke Helpdesk GTK melalui tautan gtk.kemendikdasmen.go.id/helpdesk

Lengkapi laporan dengan:

1. NUPTK dan nama lengkap.

2. Nama sekolah dan kabupaten atau kota.

3. Penjelasan singkat kendala (misal: NRG belum aktif, SK belum terbaca).

Baca Juga: Bolehkan Mengundurkan Diri dari PPG Saat Sedang Berjalan? Ini Penjelasannya Jika Tidak Linier

Biasanya tanggapan diterima dalam 3–5 hari kerja.

Kapan Data Valid dan TPG Cair?

Jika semua data sudah valid dan SKTP terbit, pencairan TPG dilakukan lewat SP2D dari Kemenkeu.

Proses ini biasanya berlangsung 2–3 minggu setelah validasi nasional terakhir.

Dengan kata lain, guru yang menyelesaikan perbaikan data lebih awal akan lebih cepat menerima tunjangan.***