POJOKSATU.id — Banyak penerbit maupun penulis pemula masih bingung mengenai status hukum buku yang telah masuk kategori public domain.
Apakah karya tersebut bisa diterbitkan ulang? Dan yang tak kalah penting, apakah masih bisa didaftarkan hak cipta?
Public domain merupakan status sebuah karya yang hak ciptanya telah berakhir.
Baca Juga: Bukan Sekadar Lomba! Ini Keuntungan Ikut Duta SMA 2026 yang Jarang Diketahui
Umumnya, hal ini terjadi setelah 70 tahun pencipta meninggal dunia.
Dengan demikian, karya tersebut menjadi milik publik dan dapat digunakan oleh siapa saja tanpa perlu meminta izin atau membayar royalti kepada pencipta maupun ahli warisnya.
Artinya, siapa pun diperbolehkan untuk menerbitkan ulang buku public domain, baik secara individu maupun melalui penerbit.
Baca Juga: Beasiswa PPI Curug 2026 Dibuka! Khusus Warga Kabupaten Tangerang, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Tidak ada batasan jumlah pihak yang ingin mencetak ulang karya tersebut.
Inilah alasan mengapa satu karya klasik bisa hadir dalam berbagai versi dari penerbit yang berbeda.
Namun, penting dipahami bahwa karya asli yang telah berstatus public domain tidak dapat didaftarkan kembali sebagai hak cipta.
Baca Juga: Sri Sultan Luncurkan PKJ 4 Mei 2026, Ini Konsep Pendidikan Berbasis Budaya di Jogja
Hak eksklusif atas karya tersebut sudah tidak berlaku, sehingga tidak bisa diklaim ulang oleh pihak mana pun.
Meski begitu, ada celah hukum yang tetap memberikan perlindungan.
Jika penerbit menambahkan unsur baru yang bersifat orisinal maka bagian tersebut bisa mendapatkan perlindungan hak cipta.
Misalnya, terjemahan baru, ilustrasi tambahan, desain sampul, tata letak buku, hingga catatan atau pengantar khusus.
Baca Juga: Guru Wajib Tahu! Pelatihan Pendidikan Inklusif 2026 Dibuka, Kuota Terbatas
Dengan kata lain, yang dilindungi bukanlah isi karya asli, melainkan kontribusi kreatif baru yang ditambahkan pada versi terbitan tersebut.
Hal ini membuat penerbit tetap memiliki nilai eksklusif dalam produknya, meskipun sumber utamanya berasal dari karya public domain.
Di Indonesia, pencatatan hak cipta dapat dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Meski hak cipta sebenarnya muncul secara otomatis sejak karya diciptakan, pencatatan tetap penting sebagai bukti administratif apabila terjadi sengketa di kemudian hari.
Baca Juga: Boleh Bawa Tumbler ke XXI! Ini Aturan Baru dan Daftar Film April 2026 yang Wajib Kamu Tonton
Oleh karena itu, penerbit disarankan untuk memastikan bahwa karya yang akan diterbitkan benar-benar telah masuk public domain, sekaligus menambahkan unsur kreatif agar memiliki nilai pembeda dan perlindungan hukum.
Memahami aturan ini menjadi kunci agar proses penerbitan berjalan aman secara hukum sekaligus tetap kompetitif di pasar buku yang semakin dinamis.***




