POJOKSATU.ID - Demi menjaga kelancaran serta keamanan mobilitas masyarakat selama masa libur Idulfitri 1447 Hijriah, pemerintah telah meresmikan regulasi teknis mengenai manajemen lalu lintas dan penyeberangan.

Kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korps Lalu Lintas Polri yang disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat instansi terkait.

Langkah ini diambil sebagai upaya antisipatif dalam mengoptimalkan kapasitas jalan nasional serta menjamin ketertiban arus kendaraan, baik pada periode keberangkatan maupun kepulangan masyarakat ke kampung halaman.

Baca Juga: Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalu Lintas Mudik Lebaran 2026: Cek Jadwal One Way di Sini!

Penerapan Sistem Contra Flow

Salah satu strategi utama yang akan diterapkan adalah sistem contra flow atau pengaturan lajur pasang surut.

Rekayasa ini difokuskan pada dua ruas tol utama, yakni Tol Jakarta–Cikampek dan Tol Jagorawi.

1. Pengaturan Arus Mudik
Rekayasa di Tol Jakarta–Cikampek akan dimulai dari KM 47 (Karawang Barat) hingga KM 70 (Cikampek).

Pelaksanaannya terbagi dalam dua tahap waktu:

Tahap Pertama: Dimulai pada Selasa, 17 Maret 2026 pukul 14.00 WIB dan berlangsung terus-menerus hingga Jumat, 20 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Tahap Kedua: Dilaksanakan pada Sabtu, 21 Maret 2026 (pukul 12.00–20.00 WIB) dan berlanjut pada Minggu, 22 Maret 2026 (pukul 09.00–18.00 WIB).

Baca Juga: Hukum Kepemilikan Buah yang Menjalar atau Berada Diatas Lahan Tetangga

2. Pengaturan Arus Balik
Untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan yang menuju arah Jakarta, sistem contra flow akan diberlakukan di lokasi berikut:

Tol Jakarta–Cikampek: Penanganan arus dari KM 70 kembali ke KM 47 akan dilakukan mulai Senin, 23 Maret 2026 pukul 14.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Tol Jagorawi: Rekayasa berlaku dari KM 21 (Gunung Putri) menuju KM 8 (Cipayung). Jadwalnya ditetapkan pada Selasa, 24 Maret 2026 dan Minggu, 29 Maret 2026, keduanya pada pukul 14.00 hingga 19.00 WIB.

Melalui koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan penggunaan infrastruktur jalan dapat lebih efisien dan risiko kemacetan panjang dapat diminimalisir.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal tersebut agar dapat merencanakan waktu perjalanan dengan lebih baik.***