POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang dari Kalimantan Utara.
Proses pengangkatan ratusan PPPK Paruh Waktu akhirnya memasuki tahap akhir setelah BKN menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek).
Dengan keluarnya dokumen resmi tersebut, sebanyak 409 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Kaltara dipastikan segera dilantik.
Mereka juga akan langsung bekerja sesuai formasi yang telah ditetapkan.
Kabar terbitnya Pertek ini sekaligus mengakhiri penantian panjang para calon PPPK.
Terutama tenaga honorer yang selama ini menunggu kejelasan status dari Pemerintah Provinsi Kaltara.
Kini, seluruh tahapan administrasi dinyatakan lengkap dan SK hanya tinggal menunggu penyerahan resmi kepada setiap penerima.
Momentum ini membuat proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kaltara menjadi salah satu yang tercepat secara nasional.
Terutama karena langsung dibarengi penempatan pegawai pada instansi tujuan.
Pertek BKN Resmi Terbit, Proses SK Sudah Masuk Tahapan Akhir
Plt Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa, memastikan bahwa Pertek BKN sudah keluar.
Baca Juga: CPNS 2026 Dibuka Lebar untuk Lulusan SMA, Benarkah Gaji Bisa Sampai Rp10 Juta? Begini Penjelasannya
Artinya, pemerintah daerah telah mendapat persetujuan penuh untuk menerbitkan SK pengangkatan bagi 409 PPPK Paruh Waktu.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan:
“Pertek BKN-nya sudah keluar. Saat ini SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu untuk Pemprov Kaltara on proses,” ujar Andi Amriampa, dikutip dari Radar Tarakan.
Tahapan berikutnya adalah penyerahan SK secara langsung kepada 409 PPPK yang dinyatakan lulus.
Baca Juga: Relawan Gelombang 3 Gerakan Anak Negeri Berangkat ke Sumatra Bawa Obat-obatan Nyaris Setengah Ton
Penyerahan SK tersebut sekaligus menjadi tanda resmi dimulainya masa kerja mereka sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
409 PPPK Siap Dilantik dan Langsung Ditempatkan
Setelah SK diterbitkan, seluruh PPPK langsung ditempatkan sesuai formasi yang sudah ditetapkan dalam seleksi sebelumnya.
Informasi ini disampaikan melalui laporan resmi Berau Post yang menyebutkan bahwa penempatan telah disiapkan di berbagai instansi Pemprov Kaltara.
Baca Juga: TERUNGKAP! Ini 5 Faktor yang Bikin Kontrak PPPK Diperpanjang Menurut UU ASN 2023
Beberapa instansi yang akan menerima penempatan PPPK antara lain:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Untuk memenuhi kebutuhan guru paruh waktu di sejumlah sekolah.
2. Dinas Kesehatan
Menambah tenaga kesehatan paruh waktu pada fasilitas kesehatan daerah.
3. Dinas Sosial dan Tenaga Kerja
Mengisi kekurangan pegawai administrasi dan pendamping lapangan.
4. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, dan Dinas Perizinan
Menambah tenaga teknis yang sudah lama dibutuhkan.
5. Biro-biro di Sekretariat Daerah Kaltara
Mencakup tenaga administrasi, analis data, dan petugas pendukung operasional pemerintah.
Selain itu, sejumlah formasi juga ditempatkan di UPT, kantor cabang dinas, dan instansi teknis lainnya yang selama ini mengalami kekurangan pegawai.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Dibangun di Jomin Barat, TNI dan Warga Kompak Gotong Royong
Mengapa Pertek BKN Penting?
Pertek BKN adalah dokumen kunci dalam proses pengangkatan PPPK.
Tanpa Pertek, SK tidak bisa diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Dengan terbitnya Pertek, artinya semua persyaratan nasional terkait formasi, anggaran, dan kelengkapan administrasi telah dinyatakan memenuhi aturan.
Keluarnya Pertek ini juga menjadi sinyal bahwa proses pengangkatan berlangsung sesuai standar, tanpa kendala administratif.
Bagi para honorer yang sudah dinyatakan lulus, ini menjadi lampu hijau untuk segera bekerja.
Harapan Baru bagi Tenaga Honorer di Kaltara
Dengan 409 PPPK Paruh Waktu siap dilantik, Pemprov Kaltara menjadi salah satu daerah yang berhasil mempercepat penuntasan masalah honorer.
Baca Juga: Kapolres Aceh Tamiang Turun Langsung Cek Mobil Terendam, Isu Mayat dalam Mobil Dibantah
Banyak instansi yang sebelumnya kekurangan tenaga kini akan terbantu dengan hadirnya PPPK Paruh Waktu.
Baik sebagai tenaga teknis, guru, tenaga kesehatan, maupun pegawai administrasi.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberi kejelasan status bagi para honorer yang telah berpengabdian bertahun-tahun.
Namun, sejumlah pihak menilai bahwa pemerintah pusat tetap perlu mengevaluasi skema PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Air Bah Surut, Tangis Pecah di Lapas Sibolga: Keluarga Berebut Masuk di Hari Pertama Kunjungan
Tentunya agar tidak menimbulkan disparitas kesejahteraan antar-pegawai di seluruh Indonesia.
Meski begitu, di Kaltara langkah ini disambut dengan antusias sebagai solusi jangka pendek yang efektif.***




