JAKARTA, POJOKSATU.id - Ternyata penangkapan sejumlah jenderal Polri terkait penyadapan Presiden Prabowo Subianto sudah dilakukan sejak Minggu malam, 1 November 2026.
Bahkan informasinya, bukan hanya tiga jenderal Polri aktif. Melainkan ada lima jenderal Polri aktif yang diamankan.
Sementara Jenderal LSP yang diduga adalah eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dijemput tengah malam di rumahnya.
"Saya sudah mendengar ini bukan tadi (Selasa 3 Oktober 2026) pagi. Kemarin (Senin 2 Oktober 2026) pagi sudah mendengar," ungkap Mahfud MD, dikutip Pojoksatu.id, Rabu 4 Oktober 2026.
Sosok yang menjabat Menko Polhukam di era Presiden Jokowi ini lantas menceritakan satu per satu informasi yang didapatnya.
"Sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan Minggu malam terhadap enam orang (jenderal), di luar LSP," beber dia.
Dia menceritakan, berdasarkan informasi yang ia dapat, sejumlah jenderal tersebut ditangkap di tempat yang sama.
"Kemarin pagi saya sudah dengar, tadi malam di rumah seorang mantan Kapolri telah ditangkap tiga Irjen dan tiga Kombes," ungkapnya.
Kendati sudah mendapatkan informasi yang bisa disebut A1 itu, Mahfud memilih tetap memilih diam wait and see.
"Sudah ada nama-namanya (yang ditangkap) waktu itu. Tapi kemarin saya diam aja dulu," sambungnya.
Mahfud beralasan, dirinya ingin mengetahui apa kelanjutan dari penangkapan tersebut.
Apakah penangkapan tersebut akan dihentikan oleh pihak tertentu atau malah berlanjut.
"Nah, ternyata terus," kata dia.
Eks Kapolri Dijemput Wakapolri dan Kabareskrim Jam 3 Subuh
Baru pada Selasa pagi, dirinya kembali mendapatkan informasi bahwa lima atau enam perwira tinggi tersebut telah menjalani pemeriksaan awal.
"Dari pemeriksaan itu menyebutkan bahwa mereka menyadap Presiden dan Seskab," beber dia.
Dari hasil pemeriksaan itu pula, diketahui bahwa penyadapan Presiden dilakukan atas perintah Kapolri saat itu.
"Terus mengaku, siapa yang memerintahkan? Yang memerintahkan itu Kapolri, katanya," ucap Mahfud.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal itulah kemudian Jenderal LSP dijemput.
"Maka tengah malah (eks) Kapolri dijemput, iya LSP, kira-kira jam 3 (di rumahnya)," kata dia.
"Yang jemput itu Wakapolri dan Kabareskrim, kemudian dibawa," lanjut Mahfud.
Akan tetapi kemudian, Jenderal LSP ini dilepas sekitar pukul 05.00 setelah menjalani pemeriksaan.
Mahfud mengaku kaget dan tidak mengetahui persis kenapa Jenderal LSP dilepaskan.
Namun sangat mungkin saat itu terjadi proses pergulatan dan 'negosiasi' yang sangat alot atau untuk memastikan segala sesuatunya terkait proses hukum.
"Seperti Febrie Adriansyah kan ngancam. Kalau saya tersangka nanti akan ini itu. Akhirnya ditunda dulu. Ini mungkin sama seperti itu," kata dia.
Kendati demikian, proses tersebut berakhir pada penetapan tersangka terhadap Jenderal LSP.





