JAKARTA, POJOKSATU.id, Kesempatan menjadi Petugas Haji Daerah (PHD) untuk musim haji 1448 Hijriah atau 2027 Masehi mulai dibuka oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Masa penerimaan calon petugas tersebut dijadwalkan berlangsung pada 5-10 November 2026 atau selama enam hari.
Melalui rekrutmen ini, Kemenhaj berupaya mendapatkan tenaga petugas yang mampu menunjang kebutuhan pelayanan jamaah selama penyelenggaraan ibadah haji 2027.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa pelaksanaan seleksi harus berlandaskan keterbukaan, objektivitas, serta pertanggungjawaban yang jelas.
Ia menjelaskan, setiap proses perekrutan wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
Dengan demikian, peserta yang nantinya dinyatakan lolos benar-benar mempunyai kompetensi dan memenuhi kriteria untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jamaah.
“Seleksi ini harus berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Kami ingin memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan, sehingga petugas yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji,” ujar Puji.
Dua Posisi yang Dibuka dalam Seleksi PHD 2027
Kemenhaj menyediakan dua pilihan bidang bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Petugas Haji Daerah pada penyelenggaraan haji tahun depan.
Formasi yang tersedia terdiri dari bidang Pelayanan Umum dan Pelayanan Kesehatan.
Untuk mendukung kelancaran proses perekrutan, Kemenhaj juga melibatkan Biro Kesejahteraan Rakyat di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi dalam memperkuat hubungan koordinasi dengan masing-masing pemerintah daerah.
Puji menilai peran pemerintah daerah tidak kalah penting dalam mempersiapkan calon petugas sebelum menjalankan tanggung jawabnya.
Dukungan tersebut salah satunya diwujudkan melalui penyediaan dana untuk kebutuhan pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi PHD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Puji menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memperhitungkan kebutuhan pembiayaan tersebut sebagai bagian dari persiapan petugas.
“Selain persyaratan bagi calon petugas, pemerintah daerah juga harus menganggarkan biaya pelatihan dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi Petugas Haji Daerah melalui APBD. Dukungan anggaran ini menjadi bagian penting dalam mempersiapkan petugas untuk menjalankan tugas pelayanan kepada jamaah,” kata dia.
Dokumen dan Kriteria Calon Petugas Haji Daerah 2027
Masyarakat yang berencana mengikuti seleksi PHD perlu memperhatikan sejumlah ketentuan sebelum mengajukan pendaftaran.
Persyaratan administrasi harus dipenuhi dengan menyiapkan beberapa dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta.
2. Salinan ijazah terakhir.
3. Surat rekomendasi yang dikeluarkan gubernur.
4. Surat keterangan sehat dari puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah.
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pendaftar dari kalangan non-aparatur sipil negara (non-ASN).
Tidak hanya berkas administrasi, peserta juga diwajibkan beragama Islam serta memenuhi batas usia dan jenjang pendidikan berdasarkan bidang pelayanan yang dilamar.
Berikut ketentuan kualifikasi untuk masing-masing posisi:
1. Bidang Pelayanan Umum
- Calon peserta wajib beragama Islam.
- Batas usia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
- Pendidikan terakhir minimal sarjana (S1) atau kualifikasi yang setara.
2. Bidang Pelayanan Kesehatan
- Pendaftar harus beragama Islam.
- Berusia sekurang-kurangnya 27 tahun dan tidak lebih dari 55 tahun.
Rangkaian Jadwal Seleksi Petugas Haji Daerah 2027
Selain memahami persyaratan pendaftaran, calon peserta perlu mencatat agenda seleksi yang telah disusun Kemenhaj.
Setiap tahapan memiliki waktu pelaksanaan tersendiri, mulai dari penerimaan pendaftaran hingga penyampaian hasil akhir.
Berikut rincian jadwal seleksi PHD untuk penyelenggaraan haji 2027:
- Pembukaan pendaftaran: 5-10 November 2026
- Pelaksanaan tes CAT: 14 November 2026
- Pengumuman kelulusan: 16 November 2026
Kemenhaj turut menyiapkan mekanisme untuk memastikan seluruh proses perekrutan dapat dipantau secara terbuka.
Pada tahap pemeriksaan dokumen, hasil verifikasi administrasi akan dibuat dalam bentuk berita acara resmi yang dibubuhi tanda tangan ketua serta sekretaris panitia.
Ketentuan keterbukaan juga diberlakukan ketika peserta mengikuti ujian Computer Assisted Test (CAT).
Hasil penghitungan tes tersebut nantinya direkapitulasi dan disampaikan kepada publik melalui pengumuman di tempat ujian dan/atau akun pribadi masing-masing peserta.
Kemenhaj meminta masyarakat yang ingin mengikuti seleksi agar memperhatikan setiap informasi mengenai tahapan rekrutmen.
Calon peserta juga diharapkan tidak menunda persiapan berkas agar seluruh persyaratan administrasi dapat dipastikan lengkap sebelum batas akhir pendaftaran.
Dengan memahami ketentuan dan jadwal tersebut, masyarakat yang berminat menjadi Petugas Haji Daerah 2027 dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti proses seleksi sesuai aturan yang berlaku.***





