POJOKSATU.id — Pemerintah sedang merancang formula baru untuk Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) guna menjaga agar biaya yang dibayarkan jemaah tetap terjangkau di tengah ketidakpastian ekonomi dunia.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf Hasyim atau Gus Irfan menyebut dinamika geopolitik yang terjadi di kawasan Timur Tengah ikut memberikan pengaruh terhadap perekonomian.
Perubahan kondisi tersebut juga berdampak pada sejumlah komponen yang digunakan pemerintah dalam menghitung besaran BPIH.
Gus Irfan menjelaskan Presiden Prabowo Subianto telah meminta agar penyesuaian biaya akibat perubahan berbagai komponen tidak kemudian menjadi beban yang seluruhnya harus ditanggung calon jemaah.
Baca Juga: Gaji Petugas Haji 2027 Diperkirakan Tembus Rp70 Juta, Ini Hitungannya
"Ada banyak perubahan terkait dengan situasi geopolitik di Timur Tengah yang salah satunya berakibat berefek ke ekonomi. Memang ada beberapa angka-angka yang harus berubah, tapi pada prinsipnya, Presiden mengatakan jangan sampai memberatkan kepada jemaah," kata Gus Irfan.
Untuk menekan beban pembayaran jemaah, pemerintah turut membahas kembali pembagian antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dengan nilai manfaat yang berasal dari pengelolaan dana haji.
Dalam usulan yang disampaikan Presiden Prabowo, porsi Bipih dan nilai manfaat tersebut akan diformulasikan dengan perbandingan sekitar 52 banding 48.
Baca Juga: Jadwal MCU Petugas Haji 2027 PPIH Kloter dan Arab Saudi, Kapan? Ini Bagian yang Akan Diperiksa
Artinya, bagian biaya yang menjadi tanggungan langsung jemaah diusulkan sebesar 52 persen dari keseluruhan biaya penyelenggaraan ibadah haji.
"Salah satunya adalah bahwa komposisi antara Bipih, yaitu biaya perjalanan ibadah haji, dan nilai manfaat tentu akan kita formulasikan kembali. Presiden menyarankan sekitar 52 banding 48, sehingga dengan angka itu tidak terlalu memberatkan kepada jemaah," ujarnya.
Selain membahas persoalan biaya, pemerintah juga tengah membenahi pengelolaan data jemaah haji sebagai bagian dari upaya mengurangi lamanya masa tunggu keberangkatan.
Baca Juga: Jokowi Diminta Jadi Saksi, Siapa Sebenarnya yang Putuskan Pembagian 20 Ribu Kuota Haji?
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pembenahan basis data menjadi salah satu langkah yang dilakukan pemerintah untuk mendapatkan gambaran antrean jemaah secara lebih faktual.
Menurut Dahnil, masa tunggu haji sebelumnya tercatat sangat panjang di sejumlah wilayah dan bahkan pernah mencapai 49 tahun.
Setelah formula antrean diperbarui, rata-rata masa tunggu secara nasional kemudian berhasil ditekan menjadi sekitar 26 tahun.
"Sejak Kementerian Haji ada, antrean yang paling lama itu 49 tahun, kemudian Presiden memerintahkan supaya mencari formula bisa lebih pendek. Itu Alhamdulillah kemudian tahun lalu kami ubah formulasinya dan kita temukan rata-rata antrean di seluruh Indonesia 26 tahun," kata Dahnil.
Namun, pemerintah masih menilai masa tunggu tersebut terlalu panjang sehingga langkah pembenahan kembali dilakukan.
Baca Juga: JPU KPK Dakwa Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp 622 Miliar dari Bisnis Kuota Haji Tambahan
Kementerian Haji dan Umrah kemudian melakukan proses pembersihan serta validasi terhadap sekitar 5,7 juta data jemaah yang tercatat dalam basis data haji.
Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan terdapat sekitar 400.000 data jemaah yang dinyatakan tidak valid.
"Tapi tahun lalu Presiden juga menyatakan itu masih lama, akhirnya Pak Menteri, saya dan seluruh tim di Kementerian Haji itu membersihkan atau memvalidasi 5,7 juta data jemaah haji yang ada sekarang dan kami temukan ada 400.000 data invalid," sambungnya.
Dahnil menyampaikan bahwa validasi tersebut turut mengubah gambaran mengenai panjang antrean haji secara faktual.
Baca Juga: Indonesia Sudah Beli Hotel di Makkah, 13 Tower dan Mal Menyusul: Kampung Haji Mulai Dibangun
Berdasarkan penghitungan terbaru pemerintah, rata-rata masa tunggu jemaah yang akan berangkat tahun ini disebut berada di angka 14 tahun.
"Setelah kami hitung secara faktual, antrean haji pada tahun ini itu yang berangkat rata-rata menunggu hanya 14 tahun. Jadi, antrean faktualnya sekarang 14 tahun," tandas Dahnil.
Pemerintah pun menyebut pembenahan formula dan pemutakhiran data telah membuat gambaran masa tunggu haji berubah dari sebelumnya mencapai 49 tahun, kemudian 26 tahun, hingga kini rata-rata sekitar 14 tahun secara faktual.***




