JAKARTA, POJOKSATU.id, Masyarakat yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak harus selalu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk mengurus seluruh proses administrasi.
Pada November 2026, layanan perpanjangan SIM secara online dapat dimanfaatkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dengan menggunakan fitur SINAR (SIM Nasional Presisi).
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengajukan perpanjangan SIM A maupun SIM C dari rumah hanya dengan menggunakan telepon genggam.
Mulai dari proses pendaftaran, pengiriman dokumen persyaratan, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, hingga pembayaran dapat dilakukan secara daring.
Tidak hanya itu, pemohon juga memiliki pilihan untuk mendapatkan SIM baru melalui layanan pengiriman Pos Indonesia ke alamat rumah yang telah didaftarkan.
Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting agar proses verifikasi oleh petugas Satpas dapat berjalan lancar.
Sebelum memulai pendaftaran, pemilik SIM perlu menyiapkan e-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang belum kedaluwarsa, pas foto terbaru dengan latar belakang biru, serta foto tanda tangan menggunakan tinta hitam di atas kertas putih polos.
Selain dokumen identitas, pemohon juga diwajibkan melengkapi hasil pemeriksaan kesehatan jasmani atau RIKKES dan tes psikologi.
Seluruh dokumen tersebut nantinya diunggah melalui aplikasi Digital Korlantas Polri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemohon perlu memastikan pas foto yang digunakan bukan hasil selfie. Kualitas gambar juga harus jelas agar informasi pada dokumen dapat terbaca saat dilakukan pemeriksaan.
Setelah semua persyaratan tersedia, masyarakat dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store maupun App Store.
Selanjutnya, buka aplikasi dan lakukan registrasi menggunakan nomor telepon yang masih aktif.
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS atau WhatsApp, kemudian buat PIN untuk mengamankan akun.
Proses berikutnya adalah melengkapi informasi profil dengan memasukkan NIK, nama lengkap, dan alamat email.
Pemohon juga harus melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email terdaftar.
Setelah akun aktif, pengguna perlu menyelesaikan verifikasi identitas e-KTP menggunakan fitur foto liveness.
Tahapan ini dilakukan untuk memastikan identitas pemohon sesuai dengan data kependudukan.
Pemohon kemudian harus melengkapi pemeriksaan kesehatan melalui laman erikkes.id dan mengikuti tes psikologi melalui app.eppsi.id.
Apabila seluruh persyaratan tersebut sudah dipenuhi, pengguna dapat kembali membuka aplikasi Digital Korlantas Polri dan masuk ke menu SIM.
Pilih layanan perpanjangan SIM, kemudian tentukan jenis surat izin mengemudi yang akan diperpanjang, baik SIM A maupun SIM C.
Tahapan selanjutnya adalah memilih Satpas penerbit SIM dan mengunggah seluruh dokumen yang diminta.
Setelah itu, tekan tombol Cek Kelengkapan Data untuk memastikan berkas yang dikirimkan sudah sesuai dengan ketentuan.
Pemohon juga diminta memasukkan nomor rekening bank yang digunakan untuk keperluan pengembalian dana apabila permohonan perpanjangan tidak disetujui.
Setelah data dinyatakan lengkap, pengguna dapat menentukan metode penerimaan SIM, baik melalui pengambilan langsung maupun pengiriman ke alamat rumah.
Jika memilih layanan pengiriman, pastikan alamat yang dimasukkan sudah benar dan lengkap agar tidak terjadi kendala saat proses distribusi.
Untuk menyelesaikan pendaftaran, pemohon perlu memilih metode pembayaran melalui virtual account BNI.
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, perkembangan permohonan dapat dipantau melalui menu Transaksi di aplikasi Digital Korlantas Polri.
Apabila pengajuan telah disetujui dan proses pencetakan selesai, SIM baru akan dikirimkan sesuai alamat yang didaftarkan.
Setelah kartu diterima, pemohon dapat memperbarui informasi SIM digital melalui aplikasi dengan menekan tombol Perbarui.
Selain memahami tahapan pendaftaran, masyarakat juga perlu mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM secara online.
Berdasarkan ketentuan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya pokok perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000.
Sementara itu, pemilik SIM C dikenakan tarif sebesar Rp75.000.
Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani, tes psikologi, administrasi, pengemasan, dan pengiriman kartu SIM.
Untuk tes psikologi melalui layanan ePPsi, biaya yang dikenakan sebesar Rp37.500.
Adapun tarif pemeriksaan kesehatan jasmani dapat berbeda sesuai dengan klinik yang dipilih oleh pemohon.
Dengan demikian, jumlah keseluruhan biaya yang perlu disiapkan tidak selalu sama karena bergantung pada layanan tambahan dan metode penerimaan SIM yang digunakan.
Mengenai waktu penyelesaian, proses perpanjangan SIM online diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja berdasarkan informasi FAQ Digital Korlantas Polri.
Meski demikian, durasi tersebut dapat berubah mengikuti jumlah permohonan yang sedang diproses oleh Satpas.
Estimasi itu juga belum memperhitungkan waktu pengiriman kartu melalui kurir.
Oleh karena itu, pemohon sebaiknya rutin memeriksa status pengajuan melalui menu Transaksi agar dapat mengetahui perkembangan proses penerbitan SIM.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah memperhatikan tanggal kedaluwarsa SIM.
Masyarakat sebaiknya tidak menunggu hingga masa berlaku kartu hampir habis untuk mulai mengurus perpanjangan.
Dalam ketentuan layanan Digital Korlantas Polri, permohonan perpanjangan online dapat dilakukan ketika masa berlaku SIM masih tersisa minimal 90 hari.
Kendati demikian, pengurusan sekitar 30 hari sebelum tanggal kedaluwarsa dapat menjadi pilihan agar pemohon memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh tahapan.
Perlu diketahui, SIM yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemiliknya harus menghubungi Satpas terdekat untuk memperoleh informasi mengenai prosedur penerbitan SIM baru.
Melalui layanan SINAR, masyarakat dapat menyelesaikan sebagian besar proses administrasi perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Mulai dari pendaftaran hingga pembayaran bisa dilakukan menggunakan telepon genggam.
Kemudahan lainnya adalah tersedianya pilihan pengiriman kartu SIM melalui Pos Indonesia sehingga pemohon tidak perlu mengambilnya sendiri apabila memilih layanan tersebut.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, maupun kendala saat mengajukan perpanjangan, dapat mengakses laman resmi Digital Korlantas Polri melalui https://digitalkorlantas.polri.go.id/faq/.
Demikian informasi mengenai cara memperpanjang SIM online terbaru November 2026, mulai dari persyaratan, proses pendaftaran, biaya yang harus disiapkan, hingga estimasi waktu penerbitan kartu SIM.***






