POJOKSATU.ID - Seringkali kita menganggap remeh tanggal kedaluwarsa pada Surat Izin Mengemudi (SIM).

Padahal, keterlambatan satu hari saja bisa berdampak panjang secara hukum dan administrasi.

Berdasarkan aturan terbaru, berikut adalah hal-hal krusial yang perlu Anda pahami mengenai SIM yang masa berlakunya telah habis.

Banyak pengendara menganggap bahwa SIM yang lewat masa berlaku hanya sekadar "telat perpanjang".

Baca Juga: Jangan Sampai Mati! Kenali Rincian Biaya dan Aturan Terbaru Pembuatan SIM Tahun 2026!

Namun, secara hukum, SIM yang sudah melewati masa berlaku dinyatakan tidak sah lagi untuk digunakan di jalan raya.

Dokumen tersebut dianggap sudah habis masa berlakunya secara total, sehingga jika Anda tetap berkendara, Anda bisa terkena sanksi tilang karena dianggap tidak memiliki bukti kompetensi mengemudi yang valid.

Sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, terdapat konsekuensi tegas bagi pemilik SIM yang lalai.

Jika masa berlaku SIM sudah mati, pemilik tidak bisa melakukan perpanjangan seperti prosedur biasa. Sebagai gantinya, Anda diwajibkan untuk mengajukan penerbitan SIM baru.

Baca Juga: Ternyata Guru SMAN 1 Pontianak di Lomba Nasional Sudah Mencoba Protes, Netizen: Ini Pendidikan Karakter yang Nyata

Tentu saja proses ini memakan waktu dan tenaga lebih banyak dibandingkan sekadar memperpanjang SIM yang masih aktif.

Sebagai pengingat bagi seluruh pengendara, SIM memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitan.

Sangat disarankan untuk mengecek secara berkala tanggal yang tertera pada kartu SIM Anda.

Agar tidak terjebak dalam prosedur pembuatan SIM baru, pastikan Anda sudah melakukan proses perpanjangan sebelum masa berlakunya habis.

Jangan sampai kelalaian kecil membuat mobilitas Anda terhambat. Jadilah pengendara yang cerdas dan taat administrasi dengan selalu memantau masa aktif SIM Anda!***