POJOKSATU.id — Setiap orang yang berkendara di jalan umum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih aktif.

Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek masa berlaku SIM agar tidak habis saat akan digunakan.

Mengacu pada keterangan resmi dari Digital Korlantas Polri, SIM yang sudah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang, bahkan jika keterlambatannya hanya satu hari.

Baca Juga: Kemarau 2026 Diprediksi Lebih Kering, BMKG Tegaskan Bukan yang Terparah 30 Tahun

Apabila masa aktif SIM telah habis, pemilik diwajibkan mengurus pembuatan SIM baru dari awal.

Dengan demikian, perpanjangan SIM tidak bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri jika statusnya sudah kedaluwarsa.

Pemohon juga tidak memiliki opsi memperpanjang melalui layanan lain dan harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) terdekat.

Baca Juga: Resep Semur Ikan Jadul Bumbu Simple, Gurih Manisnya Bikin Nambah Nasi Terus

Agar hal tersebut tidak terjadi, masyarakat dianjurkan melakukan perpanjangan SIM lebih awal, yakni dalam rentang 14 hingga 90 hari sebelum masa berlakunya berakhir.

Kini, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pengguna cukup mengunduh aplikasi tersebut di ponsel, lalu membukanya setelah terpasang.

Baca Juga: Tak Perlu Tukar Uang! QRIS Indonesia–China Segera Berlaku, Ini Cara dan Keunggulannya

Selanjutnya, masukkan nomor handphone untuk login, kemudian input kode OTP yang dikirimkan. Setelah itu, buat PIN sebagai pengaman akun.

Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi KTP sesuai prosedur yang tersedia, lalu mengaktifkan akun melalui email.

Setelah akun aktif, masuk ke halaman beranda, pilih menu SIM, dan lanjutkan dengan memilih opsi perpanjangan SIM.

Sebelum melanjutkan proses, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti e-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, serta pasfoto terbaru.

Baca Juga: Beasiswa Ebako Polifurneka 2026 Dibuka, Kuliah Gratis dan Ikatan Dinas, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!

Setelah itu, pahami seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku, kemudian isi data yang diminta hingga selesai.

Proses dilanjutkan dengan melakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan dalam aplikasi.

Data dan dokumen yang telah dikirim akan diverifikasi oleh pihak SATPAS.

Jika seluruhnya dinyatakan lengkap dan sesuai, SIM baru akan segera diproses hingga tahap pencetakan.

Baca Juga: Seleksi Dirut TVRI 2026 Dibuka, Ini Syarat Lengkap dan Cara Ikutnya!

Pemohon juga diberikan pilihan metode penerimaan SIM, yakni dikirim ke alamat rumah atau diambil langsung di kantor SATPAS.

Bagi yang memilih mengambil langsung di SATPAS, disarankan tidak datang sebelum memastikan SIM sudah siap.

Hal ini dapat dicek dengan melihat status transaksi yang harus sudah berubah menjadi "Dikirim/Diambil" serta memastikan telah menerima email pemberitahuan pengambilan.

Jika kedua indikator tersebut sudah terpenuhi, pemohon dapat datang ke SATPAS dengan membawa dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Rekor Baru! Stok Beras RI Tembus 5 Juta Ton, Mentan Targetkan 2026 Tanpa Impor

Untuk pengambilan pribadi, cukup membawa KTP, SIM lama, dan nomor registrasi.

Sementara itu, jika pengambilan diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa bermeterai Rp10.000, KTP asli pemohon, serta SIM lama pemohon.

Sebagai tambahan informasi, layanan SATPAS beroperasi dari Senin hingga Sabtu pukul 08.00 sampai 15.00 waktu setempat, dan tidak beroperasi pada hari libur nasional maupun cuti bersama.***