POJOKSATU.id — Mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tak lagi merepotkan sejak Kepolisian Republik Indonesia menghadirkan layanan perpanjang SIM secara online.

Melalui sistem berbasis digital ini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau menghabiskan waktu lama untuk mengantre demi memperpanjang masa berlaku SIM.

Cukup menggunakan ponsel pintar, koneksi internet, serta sejumlah dokumen dalam bentuk digital, proses perpanjangan SIM bisa dilakukan dari mana saja.

Baca Juga: Kasus Nenek Elina yang Berusia 80 Tahun Jadi Pemicu, Kantor Ormas Madas Digeruduk Warga Surabaya

Layanan perpanjangan SIM online dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dikenal dengan nama SINAR (SIM Nasional Presisi).

Aplikasi ini memungkinkan pemohon melakukan seluruh tahapan secara daring.

Mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, pembayaran, hingga memilih metode pengiriman SIM tanpa harus mendatangi kantor polisi.

Baca Juga: Beasiswa Government of Ireland 2026 Dibuka Januari, Tawarkan Kuliah Gratis dan Tunjangan Rp 197 Juta

Sejumlah manfaat bisa dirasakan oleh pemohon yang menggunakan layanan perpanjangan SIM online.

Selain lebih praktis dan hemat waktu karena tidak perlu datang ke SATPAS, layanan ini juga dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui smartphone.

Seluruh proses berlangsung secara transparan karena setiap tahapan dapat dipantau langsung melalui aplikasi.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Wajib Tahu, Jadwal Seragam PDH hingga Batik Kini Resmi Disamakan Dengan ASN

Waktu pengurusan pun relatif singkat, umumnya berkisar antara 3 hingga 7 hari kerja. Bahkan, SIM yang sudah jadi bisa dikirim langsung ke alamat rumah pemohon.

Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disiapkan dengan lengkap.

Kelengkapan dan kualitas dokumen sangat menentukan kelancaran proses verifikasi oleh sistem.

Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Ada Kesempatan Naik Status, Ini Standar Kinerja yang Wajib Dipenuhi

Adapun dokumen yang wajib disiapkan meliputi e-KTP yang masih berlaku, SIM lama yang akan diperpanjang, hasil tes kesehatan (RIKKES) dari klinik rekanan atau situs resmi, serta hasil tes psikologi (E-PPSI) yang dilakukan secara online.

Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan pas foto berlatar belakang biru (bukan selfie), tanda tangan digital di atas kertas putih polos, serta alamat pengiriman SIM yang jelas dan lengkap.

Seluruh berkas yang diunggah harus memiliki resolusi yang baik, tidak buram, dan sesuai dengan ketentuan ukuran file agar proses pengajuan tidak mengalami penundaan.

Baca Juga: THR Sertifikasi Guru 2025, Mengapa 213 Daerah Tidak Cair? Ini Penjelasan Resmi dan Langkah Selanjutnya

Untuk biaya, perpanjangan SIM online pada tahun 2025 masih mengikuti ketentuan pemerintah yang berlaku.

Besaran tarif dasar berbeda tergantung jenis SIM dan belum termasuk biaya tambahan lainnya.

Rinciannya, biaya perpanjangan SIM A dan SIM B sebesar Rp80.000, sementara SIM C dikenakan tarif Rp75.000.

Baca Juga: Profesi Hukum yang Jarang Diketahui, Peluang Karier Menjanjikan di Luar Pengadilan

Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tes psikologi sekitar Rp37.500 serta biaya tes kesehatan yang besarannya menyesuaikan tarif klinik rekanan.

Adapun biaya pengiriman SIM melalui POS akan bergantung pada wilayah tujuan.

Seluruh pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui virtual account BNI yang terintegrasi langsung di aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga: Korban Bencana Sumatera Dapat Kelonggaran, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang hingga Januari 2026

Proses perpanjangan SIM online pun tergolong mudah dan ramah pengguna.

Pemohon hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Play Store atau App Store, lalu melakukan registrasi akun menggunakan nomor handphone aktif dan verifikasi OTP.

Setelah itu, lengkapi data pribadi seperti NIK, nama, dan alamat email.

Baca Juga: Ironi Bantuan Kemanusiaan, Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Banjir Rp1,5 Miliar

Tahap berikutnya adalah melakukan verifikasi wajah (liveness) serta e-KTP, kemudian memilih menu SIM dan opsi perpanjangan SIM sesuai jenis yang diinginkan.

Pemohon selanjutnya diminta mengunggah seluruh dokumen persyaratan, memilih metode pengambilan atau pengiriman SIM, serta menyelesaikan pembayaran melalui virtual account.

Setelah pengajuan dikirim, pemohon dapat memantau status proses secara berkala melalui aplikasi.

Baca Juga: Program MBG Telah Menjadi Wajah Presiden Prabowo Subianto, Layak Dilanjutkan Tahun 2026

Jika seluruh tahapan telah disetujui, SIM akan dicetak dan dikirim ke alamat pemohon.

Umumnya, proses verifikasi hingga pengiriman memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja, tergantung antrean di SATPAS.***