POJOKSATU.ID- Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa haram vape.

Sahroni menilai persoalan rokok elektrik atau Vape, sangat berisiko bagi kesehatan dan berpotensi menjadi sarana narkoba.

Persoalan rokok elektrik tersebut menyangkut hajat hidup masyarakat serta berkaitan langsung dengan kepentingan umum. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan pandangan kritis mengenai bahaya rokok elektrik.

"Melihat berbagai macam fakta dan data mengenai bahayanya vape, yang selain bahaya untuk kesehatan juga berbahaya sebagai sarana konsumsi narkoba. MUI sudah seharusnya mengeluarkan fatwa haram bagi vape," kata Sahroni dalam keterangan kepada wartawan, Senin, 19 Oktober 2026.

Sahroni memberikan dukungan penuh terhadap langkah penetapan fatwa demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat luas. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyoroti maraknya penyelundupan narkoba bermodus penggunaan rokok elektrik tersebut.

"Ranah-ranah yang jelas bersentuhan dengan hajat hidup umat secara langsung ini harus didahulukan oleh MUI. Jadi saya sangat mendukung MUI untuk segera mengeluarkan fatwa haram untuk vape," ucapnya.

Ia mengakui potensi dampak ekonomi kebijakan tersebut terhadap para penjual dan pelaku industri vape. Pertimbangan risiko bahaya produk rokok elektrik harus menjadi perhatian utama dibandingkan dampak ekonomi tersebut.

"Suka tidak suka pasti ada dampaknya. Tapi bila memang ini barang yang lebih banyak mudaratnya ya suka tidak suka tetap harus dieksekusi," ujarnya seperti dikutip.

Sahroni akan mendorong aparat kepolisian serta pemangku kepentingan terkait guna memikirkan strategi pendampingan industri. Para pelaku usaha perlu mempersiapkan diri menghadapi dampak dari penetapan regulasi baru tersebut mendatang.

"Atau para pelaku industri bisa meriset alternatif rokok elektronik yang lebih aman dan sulit untuk disalahgunakan menjadi narkoba," kata Sahroni.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan kesiapan menindaklanjuti permintaan resmi dari pihak kepolisian. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendatangi kantor MUI Pusat Menteng pada Selasa, 13 Oktober 2026 lalu.

"Kapolri saat kunjungan silaturrahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape. Karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Kapolri menyoroti peningkatan penyelundupan narkoba yang marak menggunakan modus operandi rokok elektrik saat ini. Majelis Ulama Indonesia akan membahas persoalan tersebut secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai macam pendekatan.***