POJOKSATU.id - Ada sejumlah perubahan yang bakal menjadi perhatian pekerja setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang pada Selasa, 6 Oktober 2026.

Salah satu yang cukup menarik adalah adanya larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.

Aturan tersebut menjadi bagian dari berbagai ketentuan baru yang diklaim pemerintah dan DPR sebagai upaya memperkuat perlindungan pekerja di tengah perubahan dunia kerja.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut UU tersebut tidak hanya menyatukan berbagai norma ketenagakerjaan yang sebelumnya tersebar, tetapi juga memperkuat perlindungan terhadap pekerja dan pencari kerja.

Salah satu kelompok yang mendapat perhatian adalah pekerja rentan.

UU baru ini mencakup perlindungan bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok yang selama ini berada di sektor informal.

Bagi pekerja perempuan, misalnya, aturan tersebut memberikan kepastian mengenai hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya.

Sementara pekerja penyandang disabilitas mendapat kepastian perlindungan agar tetap memperoleh hak ketenagakerjaan.

Tidak berhenti di sana. Perlindungan juga diarahkan kepada pencari kerja sejak sebelum mereka masuk ke dunia kerja.

Pencari kerja ikut mendapat perlindungan

UU Perlindungan Ketenagakerjaan mengatur penyediaan informasi pasar kerja secara terbuka.

Penyedia informasi juga diwajibkan melaporkan lowongan pekerjaan.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas akses terhadap kesempatan kerja sekaligus mencegah praktik percaloan, penipuan, maupun penyebaran lowongan kerja fiktif.

Proses penempatan tenaga kerja pun ditegaskan harus mengedepankan prinsip objektivitas, keadilan, transparansi, dan nondiskriminasi.

"Perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, serta masyarakat di daerah tertinggal agar memperoleh akses kesempatan kerja yang setara," kata Yassierli.

Aturan baru juga menyentuh dunia pemagangan.

Status peserta magang akan diperjelas, termasuk batas waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

Dengan begitu, peserta magang tidak semata-mata diposisikan sebagai tenaga yang belajar di tempat kerja tanpa kepastian perlindungan.

Pekerja informal mulai mendapat ruang

Hal lain yang cukup berbeda adalah pengaturan mengenai pekerja sektor informal.

Dalam UU tersebut terdapat bab khusus mengenai tenaga kerja sektor informal.

Celios menilai kehadiran aturan ini sebagai langkah maju karena perlindungan terhadap pekerja informal memperoleh tempat lebih jelas dalam regulasi ketenagakerjaan.

Namun, masih ada catatan mengenai standar perlindungannya.

Salah satu ketentuannya menyebut pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja sektor formal wajib memberikan imbalan yang adil dan layak atas pekerjaan yang dilakukan.

Peneliti Celios sekaligus Dosen Hukum Ketenagakerjaan UGM, Nabiyla Risfa Izzati, menilai ketentuan tersebut masih menyisakan pertanyaan.

"Namun, persoalannya tidak jelasnya standar yang digunakan," cetusnya.

"Mengapa istilah yang dipilih adalah imbalan bukan upah yang telah memiliki konstruksi dan parameter yang lebih jelas dalam hukum ketenagakerjaan. Lalu bagaimana menentukan suatu imbalan telah memenuhi kriteria 'adil dan layak'?," tanyanya.

Menurutnya, tanpa standar yang objektif, mekanisme pengawasan, dan konsekuensi hukum yang jelas, aturan tersebut berisiko sulit diterapkan ketika pekerja hendak menuntut haknya.

Pemagangan hingga sertifikasi kompetensi diperkuat

UU baru ini juga memberikan perhatian pada peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Sertifikasi kompetensi diperkuat melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Lembaga tersebut juga diperkuat sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Pemerintah juga mendorong peningkatan produktivitas melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau buruh, dan pemerintah.

Di sisi lain, ruang lingkup perlindungan diperluas untuk pekerjaan fleksibel sebagai respons terhadap munculnya jenis pekerjaan baru di masa depan.

Kebijakan tersebut menjadi penting karena pola kerja terus berubah seiring perkembangan teknologi dan transformasi digital.

Ketentuan mengenai tenaga kerja asing juga diatur, termasuk bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia maupun anak dari perkawinan yang sah.

Pengawasan ketenagakerjaan diperkuat

Perubahan lain menyasar sistem pengawasan.

UU Perlindungan Ketenagakerjaan mendorong penguatan sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan perbandingan jumlah pengawas terhadap pekerja dan perusahaan di setiap daerah.

Selain itu, akan dibentuk Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dan DPR juga mendapatkan ruang dalam fungsi pengawasan tersebut.

Pemerintah berharap pengawasan tidak lagi sekadar menjadi proses pemeriksaan ketika pelanggaran sudah terjadi.

"Perlindungan tidak hanya berorientasi pada penanganan kecelakaan kerja, tetapi juga pada pencegahan risiko, pengendalian bahaya, dan penciptaan lingkungan kerja yang aman dan sehat," kata Yassierli.

Sanksi terhadap pelanggaran norma ketenagakerjaan juga diperkuat melalui mekanisme administratif dan pidana yang dibuat tegas, proporsional, serta berjenjang.

Tujuannya memberikan efek jera sekaligus mendorong perusahaan mematuhi ketentuan perlindungan pekerja.

UU disahkan setelah pembahasan kurang dari sebulan

Berbagai ketentuan tersebut kini menjadi bagian dari UU Perlindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

RUU tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.

Pembahasannya berlangsung sejak 14 September hingga 4 Oktober 2026, setelah sebelumnya Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden pada 1 September 2026.

Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem ketenagakerjaan nasional.

"yang akan memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja," ungkapnya.

Setelah laporan Panja disampaikan, Ketua Rapat Paripurna DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota.

"Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR yang kemudian disusul ketok palu.

Kini tantangannya bukan hanya memastikan aturan tersebut benar-benar berjalan, tetapi juga bagaimana hak-hak baru yang dijanjikan dapat dipahami dan digunakan pekerja ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.***