POJOKSATU.id, PURWAKARTA — Proyek pembangunan Koperasi Desa Nerah Putih ( KDMP ) memakan korban kecelakaan, korban tidak mendapat babtuan sepeserpun dari pihak yang bertanggungjawab mempekerjakannya.

Kecelakaan kerja terjadi di lokasi proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di salah satu desa di Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar lebih dari 20 hari lalu saat para pekerja melakukan pemasangan baja ringan. Dalam kejadian itu, terdapat dua pekerja yang menjadi korban dan keduanya diketahui berasal dari Kecamatan Sukatani.

Baca Juga: Kredit Bank Tembus Rp9.178 Triliun, OJK Ungkap Segmen yang Tumbuh Paling Kencang

Salah satu korban diketahui bernama Agus, warga Desa Cibodas, Kecamatan Sukatani. Ia mengalami luka cukup parah pada bagian kaki dan tangan setelah tersengat aliran listrik saat bekerja.

Hingga kini, kondisi Agus disebut masih belum pulih. Korban masih mengalami sakit dan belum dapat kembali bekerja sebagai buruh harian lepas.

"Yang ditangan sekitar 22 jahitan, sedangkan di kaki tidak bisa dijahit karena lukanya menganga ( Bolong )," kata Agus, saat dihubungi via seluller, Selasa (06/10).

Baca Juga: DPRD Jabar Siapkan Sapa Disabilitas, 12 Ribu Warga Jadi Sasaran Awal

Selain itu, agus juga selama kecelakaan harus berdiam dan ridak bisa bekerja lagi, karena kondisi lukanya belum memungkinkan untuk bekerja.

"Tidak punya BPJS Ketenagakerjaan," tambah Agus, ketika ditanya punya tidaknya BPJS Ketenagakerjaan.

Masih menurut Agus, hingga kini pihak perusahaan yang mempekerjakannya belum sepeserpun memberikan bantuan untuk keperluan penyembuhan dirinya.

Baca Juga: Komite Madrasah Boleh Galang Dana, Tapi Bukan Berarti Bebas Pungut Uang, Ini Aturannya

"Pakai uang mandiri, habis sekitar 3 jutaan," tambah Agus.

Informasi awal mengenai kondisi korban disampaikan oleh pihak aparatur Desa Cibodas, Pihak desa berharap adanya perhatian terhadap korban, mengingat Agus hingga saat ini belum bisa bekerja untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Yang menjadi perhatian, seorang narasumber dari aparatur desa menyebutkan bahwa pihak pemborong proyek bernama Fauzi baru datang menemui korban sekitar 20 hari setelah kejadian.

Menurut keterangan narasumber tersebut, saat datang, pemborong hanya memberikan uang sebesar Rp120.000 kepada korban.

Baca Juga: Sekolah Garuda Terus Diperluas, Pendidikan STEM Jadi Kunci, Ini 6 Manfaatnya untuk Siswa

"Kami berharap ada perhatian kepada korban, karena sampai sekarang masih sakit dan belum bisa bekerja," ujar sumber tersebut.

Kecelakaan disebut terjadi ketika para pekerja tengah melakukan pemasangan baja ringan. Saat proses pekerjaan berlangsung, korban terkena aliran listrik hingga mengalami luka.

Adanya dua korban dalam kecelakaan tersebut juga menjadi perhatian, terutama terkait aspek keselamatan dan perlindungan pekerja di lokasi proyek.

Baca Juga: DPRD Karawang Soroti Revitalisasi Pasar Telagasari, Pengelolaan Diminta Kembali ke Desa

Pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian, penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta bentuk tanggung jawab terhadap dua pekerja yang mengalami kecelakaan.

Hingga berita ini disusun, identitas perusahaan atau pemborong yang mengerjakan proyek serta keterangan resmi dari pihak pengelola proyek belum diperoleh.

"Uang 120 ribu dari Fauzi, itu uang sisa gaji saya," tutup Agus, mengakhiri pembicaraan.