POJOKSATU.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan akhirnya disahkan DPR menjadi undang-undang.
Namun, di balik ketukan palu pada Selasa, 6 Oktober 2026, muncul kekecewaan dari kalangan buruh.
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) menilai proses pembahasan beleid yang menyangkut kehidupan jutaan pekerja justru berlangsung tanpa keterlibatan mereka.
Ketua Dewan Buruh Nasional KPBI, Jumisih, mengatakan serikat buruh memang pernah diundang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Dalam forum itu, mereka menyampaikan berbagai aspirasi mengenai hubungan kerja, upah, pesangon, dan persoalan ketenagakerjaan lainnya.
Namun, menurut Jumisih, keterlibatan tersebut berhenti pada tahap penyampaian aspirasi.
Ketika pembahasan pasal demi pasal berlangsung, KPBI mengaku tidak dilibatkan.
"Kami menyampaikan aspirasi dan pemikiran tentang hubungan kerja, upah, pesangon, dan macam-macam. Tapi, kami tidak terlibat dalam proses pembahasannya," sebut Jumisih, Selasa, 6 Oktober 2026.
Yang membuat buruh semakin kecewa, hingga UU tersebut disahkan, KPBI mengaku belum memperoleh salinan atau draf aturan yang sedang dibahas.
Padahal, menurut Jumisih, aturan tersebut akan berdampak langsung terhadap sekitar 135 juta pekerja.
"Jadi DPR itu terkesan partisipatif, tapi saat pembahasan kami sama sekali tidak tahu bahwa selama ini sudah dibahas diksi demi diksi, pasal demi pasal. Tiba-tiba semalam sudah masuk pembahasan tingkat 1 dan hari ini diketok palu," sambungnya.
Ia membandingkan kondisi tersebut dengan pengalamannya ketika terlibat dalam pembahasan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Menurutnya, meskipun prosesnya berlangsung singkat, pihaknya masih bisa mengikuti pembahasan dan mengetahui isi pasal yang sedang dirumuskan.
"Sebagai perbandingan, saya terlibat dalam koalisi sipil untuk UU Perlindungan PRT. Saat pembahasan UU PPRT meskipun singkat, saya ikuti prosesnya. Saya tahu pasal 1, 2, 3," ungkapnya.
"Intinya kami terlibat meskipun lewat kanal youtube. Tidak seperti sekarang, kami bahkan tidak dapat informasi apa-apa, ternyata sudah selesai dibahas," ungkapnya kesal.
"Jadi ini sungguh aneh sih," cetusnya.
DPR sahkan RUU menjadi UU
Keluhan buruh itu muncul bersamaan dengan pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna DPR.
Beleid tersebut terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. RUU itu merupakan usul inisiatif DPR dan disusun sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 terkait gugatan sejumlah serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Presiden Prabowo Subianto kemudian mengirim Surat Presiden pada 1 September 2026 untuk menunjuk tim pemerintah yang akan membahas RUU tersebut bersama DPR.
Pembahasan berlangsung mulai 14 September hingga 4 Oktober 2026.
Artinya, proses pembahasan dilakukan dalam waktu kurang dari satu bulan sebelum akhirnya disahkan.
Ketua Panitia Kerja RUU Perlindungan Ketenagakerjaan sekaligus Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, mengatakan aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat sistem perlindungan pekerja.
Ia menyebut beleid baru itu mencakup perlindungan hak normatif, jaminan sosial, hubungan kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hingga perlindungan terhadap kelompok pekerja rentan.
"memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja terutama terkait perlindungan hak-hak normatif, jaminan sosial, status hubungan kerja, hingga perlindungan teknis seperti keselamatan dan kesehatan kerja," kata Putih Sari.
Menurutnya, aturan tersebut juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kompetensi dan produktivitas, serta menciptakan kebijakan pengupahan yang adil dan layak.
Setelah laporan Panja disampaikan, Ketua Rapat Paripurna DPR Puan Maharani meminta persetujuan seluruh fraksi.
"Apakah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR yang kemudian disusul ketok palu.
Buruh masih mempertanyakan isi aturan
Di tengah pengesahan tersebut, KPBI tidak hanya mempersoalkan proses pembahasan.
Mereka juga menyoroti sejumlah persoalan yang menurut mereka masih membutuhkan perhatian.
Salah satunya berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan.
Jumisih mengatakan pengawasan selama ini dinilai belum cukup kuat untuk memastikan perusahaan mematuhi aturan.
Ia menyoroti keterbatasan jumlah pegawai pengawas yang harus menangani banyak perusahaan.
"Saya sudah 26 tahun di dunia serikat pekerja, saya merasa pengawasan ketenagakerjaan enggak punya taring saat ada pelanggaran dalam hubungan kerja," tegasnya.
"Alasannya macam-macam, mulai jumlah PPNS [pegawai] kecil, sehingga tidak bisa menjangkau puluhan ribu perusahaan. Ini kan tidak bisa dibiarkan terus, apalagi sudah puluhan tahun."
Persoalan lain yang dipertanyakan adalah jam kerja.
Sebelumnya sempat muncul usulan dari kalangan pengusaha untuk meningkatkan waktu kerja dari 40 jam menjadi 45 jam per minggu.
KPBI mempertanyakan apakah ketentuan tersebut akhirnya masuk dalam UU yang baru disahkan.
"45 jam kerja seminggu itu melampaui ketentuan internasional ILO. Nah, kami tidak tahu apakah di UU sekarang aturan kerjanya berubah atau tidak," ungkapnya.
Bagi buruh, persoalan transparansi pembahasan menjadi penting karena aturan tersebut akan menentukan banyak aspek kehidupan pekerja, mulai dari hubungan kerja, pengupahan, pemutusan hubungan kerja, hingga perlindungan di tempat kerja.
Karena itu, pengesahan UU bukan berarti perdebatan selesai.
Justru setelah palu diketuk, perhatian publik akan beralih pada bagaimana aturan tersebut dijalankan dan apakah benar mampu memberikan perlindungan yang dijanjikan.***




