JAKARTA, POJOKSATU.id, Ketentuan mengenai waktu kerja di Indonesia dipastikan masih mengacu pada durasi 40 jam dalam satu minggu.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan belum ada perubahan terhadap ketentuan tersebut karena angka 40 jam per minggu telah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Pernyataan itu muncul setelah terdapat dorongan dari kalangan dunia usaha agar durasi kerja mingguan ditingkatkan menjadi 45 jam.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah saat ini masih mengikuti ketentuan jam kerja yang telah disepakati sebelumnya.

“Saya rasa sudah kita sepakati di 40 jam (per minggu). Kalau 45 jam (seminggu), ya, ikut regulasi perlindungan tenaga kerjanya,” ujar Airlangga.

Wacana peningkatan waktu kerja tersebut salah satunya datang dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo).

Perwakilan Aprisindo, Hariyanto, sebelumnya menyampaikan keinginan agar jam kerja pekerja di Indonesia dapat dinaikkan menjadi 45 jam setiap minggu.

Ia menjelaskan, usulan tersebut salah satunya didasari perbandingan waktu kerja Indonesia dengan Vietnam yang disebut memiliki durasi kerja lebih panjang.

Hariyanto menilai perbedaan tersebut membuat Indonesia berada dalam posisi yang kurang kompetitif jika dilihat dari jumlah jam kerja dalam satu pekan.

“Saat ini kita kalah dalam hal jam kerja, satu minggu 48 jam di Vietnam, sedangkan kita 40 jam. Dari situ saja kita sudah kalah 20%. Saat ini kita ingin mengusulkan untuk menaikkan jam kerja menjadi 45 jam,” kata Hariyanto, Rabu (30/9).

Sementara itu, ketentuan mengenai waktu kerja di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut mengatur dua pilihan pola waktu kerja yang dapat diterapkan oleh perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada pola pertama, pekerja menjalani tujuh jam kerja setiap hari dengan total 40 jam selama satu minggu. Sistem tersebut diterapkan pada perusahaan yang memberlakukan enam hari kerja dan satu hari istirahat dalam sepekan.

Adapun pola kedua menetapkan durasi kerja selama delapan jam setiap hari dengan akumulasi 40 jam per minggu. Skema ini berlaku bagi perusahaan dengan lima hari kerja dan dua hari libur dalam satu minggu.

Terpisah, pemerintah juga telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dibawa ke tahap Pembicaraan Tingkat II bersama DPR RI.

Persetujuan tersebut diberikan pada Senin (5/10) sebagai bagian dari proses pembahasan regulasi ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pemerintah melihat RUU Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai upaya untuk memperkuat perlindungan dalam berbagai aspek ketenagakerjaan.

Cakupan perlindungan dalam rancangan aturan tersebut tidak hanya ditujukan bagi pekerja atau buruh, tetapi juga pencari kerja, peserta pemagangan, serta pihak pengusaha.

RUU tersebut juga memuat penguatan terhadap mekanisme pengawasan dan penerapan hukum ketenagakerjaan.

Menurut pemerintah, penguatan tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih efektif, profesional, proporsional, sekaligus memberikan kepastian hukum.

Dalam penyusunannya, pemerintah juga tetap mempertimbangkan aspek keberlangsungan dan kepentingan dunia usaha.