POJOKSATU.ID- Suasana duka mendalam menyelimuti kediaman keluarga di Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Warga setempat diguncang kabar tragis setelah salah satu warganya, Dini Hardiyanti (30) bersama anak kandungnya yang masih berusia empat tahun, menjadi korban pembunuhan dan mutilasi sadis yang diduga dilakukan oleh suami siri korban berinisial DBM di Kota Madiun, Jawa Timur.

Sebagai bentuk empati dan kepedulian, Kapolsek Megamendung AKP Desi Triana bersama jajaran aparatur perangkat Desa Sukakarya mendatangi rumah duka untuk menyampaikan belasungkawa yang sebesar-besarnya kepada pihak keluarga.

Jenazah korban Dini bersama buah hatinya dari pernikahan sebelumnya tersebut kini telah dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di Desa Sukakarya.

Kepala Desa Sukakarya, Hasan Sukandi, mengungkapkan keterkejutannya saat menerima informasi mengenai musibah yang menimpa warganya tersebut. Menurutnya, korban dan terduga pelaku melangsungkan pernikahan secara siri di luar daerah, tepatnya di Kalimantan.

"Jadi Dini ini menikahnya di luar. Sebelumnya juga pernah menikah dan punya anak satu yang usianya empat tahun. Kami kaget mendapat informasi ternyata Dini menjadi korban pembunuhan bersama anaknya," ujar Hasan Sukandi saat ditemui, Senin (26/10/2026).

Kronologi Penyelidikan dan Aksi Keji Pelaku

Berdasarkan hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, peristiwa tragis ini bermula dari pertengkaran antara korban dan tersangka di sebuah kamar hotel di Kota Madiun.

Sementara itu, anak korban yang berusia empat tahun diduga dieksekusi di lokasi yang berbeda.

Dalam upaya menghilangkan jejak kejahatannya, pelaku nekat memutilasi korban. Sisa tubuh korban bahkan dihancurkan menggunakan mesin penggiling daging sebelum akhirnya dibakar.

Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy H. M. Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan dan penelusuran intensif oleh Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

"Penelusuran rekaman CCTV di sebuah hotel di Madiun menunjukkan korban terakhir terdeteksi pada 19 hingga 20 September 2026. Di sekitar rumah terduga pelaku di Kelurahan Winongo, Kota Madiun, polisi menemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan. Hasil laboratorium forensik membuktikan tulang-tulang itu merupakan bagian dari kerangka manusia," ungkap Kombes Roy H. M. Sihombing, Minggu (25/10/2026).

Polisi Dalami Motif Pelaku

Diketahui, korban dan terduga pelaku baru membina rumah tangga secara siri selama sekitar satu tahun.

Saat ini, pelaku berinisial DBM telah diamankan oleh pihak kepolisian guna menjalani pemeriksaan intensif lebih lanjut.

Penyidik dari Polda Jawa Timur masih terus mendalami motif di balik pembunuhan berencana yang sangat keji ini, menyusun kronologi kejadian secara utuh, serta mengumpulkan barang bukti tambahan guna memastikan tegaknya keadilan atas nyawa Dini dan anaknya yang tak berdosa.***