POJOKSATU.ID- Terlibat praktik judi daring, dua perempuan selebgram muda ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar.
Diduga kedua akun sosial media milik kedua tersangka itu terpasang tautan aplikasi judi.
Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy mengatakan, identitas kedua pelaku diketahui Azzahrah Wafi Aufasya (AWA), warga Popongan, Karanganyar dan Ratna Sari (RS), warga Bangsri, Karangpandan, Karanganyar.
Mereka mempromosikan sebuah laman judi daring di akun media sosialnya dengan mencantumkan link website judi ke dalam postingan media sosialnya.
"Selebgram pertama kita amankan AWA. Untuk pelaku AWA sudah menjalani persidangan," kata AKBP Jerrold seperti dikutip, Rabu (1/1/2025).
Baca Juga: Pesan Prof Nunuk Untuk Guru yang Tidak Masuk Dapodik dan Calon Guru yang Baru Lulus Kuliah
Kapolres menurutkan, kedua selebgram tersebut mempromosikan melalui endorse judi online di akun media sosial Instagram. Para tersangka menawarkan judi online kepada ribuan pengikutnya melalui Direct Mesengger (DM).
"Untuk tersangka RS, Kapolres mengatakan ditangkap pada tanggal 20 Desember 2024 lalu. Hingga kini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim Polres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. itu promosi lewat story," katanya.
Kapolres menyebut, para tersangka mendapatkan uang dari hasil promosi judi online yang dilakukannya. Dengan satu kali tayang menerima bayaran Rp900.000 sampai Rp1,5 juta.
"Kepada penyidik, tersangka RS mengaku baru dua kali memposting iklan judi online di akun Instagramnya," ucapnya.
Baca Juga: Masih Mau Liburan di Weekend ini? Watersport Tanjung Benoa, Bali Bisa Jadi Pilihan!
Para tersangka ini kemudian dijerat dengan pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau mendapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian, diancam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
"Follower dua selebgram itu lumayan banyak. Kemungkinan, biang keladi judol tertarik menyewa dua selebgram ini untuk mempromosikan situsnya," katanya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Karanganyar serius memberantas praktik judi online. Hal ini sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto
Baca Juga: Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa dengan Katalog Elektronik V6
Disisi lain, tersangka RS mengaku baru dua kali memposting link situs judi online. Dia pun baru menerima bayaran senilai Rp900.000. Dia tergiur mempromosikan judi online karena membutuhkan uang.
"Saya butuh uang. Saya juga baru posting dua kali," katanya. ***



